oleh ; Yudi Latif
Di Multazam, sambil merapatkan tubuh ke dinding Ka'bah, yang pertama
terlintas dalam doaku adalah Indonesia: "Ya Allah, jadikan negeriku
tempat yang aman. Berkatilah warganya dengan kemakmuran dan
kebahagiaan. Tumbuhkanlah para pemimpin yang lebih besar dari dirinya
sendiri."
Seperti Ismail siap disembelih, ucapan Sherif Haramaian yang menerima
rombongan terasa menusuk kalbu. "Indonesia tempat bermukim seperlima
pemeluk Muslim dunia dengan kekayaan alam, terlalu penting untuk
dilupakan dan terlalu menjanjikan untuk disia-siakan."
Ada percik kebenaran dalam ucapannya. Sekadar berbekal minyak, Arab
Saudi nan tandus dengan kepemimpinan otoritarian, toh masih sanggup
menghadirkan kesejahteraan bagi warganya.
Ketika Raja Fahd dibuatkan istana di sebuah bukit pinggir kota
Madinah, masih tersisa kearifan tradisional yang menggugah
keinsyafannya. "Bagaimana mungkin saya tinggal di atas bukit,
sedangkan rakyatku bermukim di bawah sana."
Adapun Indonesia, negeri subur dengan kepemimpinan demokratis yang
seharusnya memuliakan daulat rakyat, bayangan yang segera terlintas
adalah barisan TKI yang miskin marwah dan perlindungan.
Dalam pesawat yang membawa pulang, seorang TKW yang mengalami gangguan
ingatanyang menurut para pramugari merupakan fenomena yang
lumrahsecara ngelantur menyebut Indonesia sebagai "Ibu pertiwi yang
tega menyembelih anak-anaknya sendiri".
Tirani mayoritas
Setelah demokratisasi berjalan sembilan tahun, tanpa perbaikan
kualitas hidup, mestinya terbit kesadaran lain, tirani pemerintahan
tidak bisa dihapus begitu saja dengan pesta kebebasan (freedom).
Saatnya mempertimbangkan penghayatan klasik yang memperhadapkan tirani
dengan keadilan (justice). Kebebasan tanpa keadilan hanya membuat
tirani berganti wajah, dari wajah bengis militeristik menuju wajah
lembut permainan prosedur.
Jauh hari, pemikir demokrasi seperti Alexis de Tocqueville wanti-wanti
akan kemungkinan munculnya bentuk tirani lain dalam demokrasi, yakni
tirani mayoritas. Namun, dalam perjalanan demokratisasi di Indonesia,
yang muncul tetap tirani minoritas, yakni tirani pemodal yang
bersekutu dengan oligarki kepartaian.
Jika masalah demokrasi kita adalah defisit keadilan, bukan kebebasan,
maka isu utamanya bukan pergantian elite dan prosedur politik, tetapi
kapasitas transformatif kekuasaan. Bagaimana mengakhiri gerak
sentripetal kekuasaan yang bersifat narsistik menuju gerak sentrifugal
yang berorientasi kemaslahatan umum. Malang, pergeseran dari
otoritarian menuju demokrasi di Indonesia belum menyentuh aspek ini
sehingga upaya reformasi tidak menghasilkan perubahan substansial.
Dalam hal ini, watak kepemimpinan memainkan peran penting. Meski
kepemimpinan merupakan fitur permanen yang diperlukan masyarakat dan
segala zaman, perlu dicatat tidak ada pemimpin yang cocok untuk segala
musim. Seperti dikatakan Montesquieu dan Max Weber, kepemimpinan
merupakan fungsi yang dinamis yang beragam dalam watak, lingkup, dan
kepentingannya, tergantung perkembangan masyarakat. Konsekuensinya,
kekuasaan dan lokus tindakan seorang pemimpin ditentukan oleh watak
personal dan kondisi yang berkembang di lingkungan politiknya.
Krisis kepemimpinan
Masa krisis dan kekacauan memerlukan peran kepemimpinan yang lebih
besar sekaligus pemimpin besar (great men) dibanding pada masa normal
dan stabil. Masa seperti ini, menurut Weber, membuka kesempatan bagi
munculnya para pemimpin karismatis dengan pesan pembebasan dan
pemulihan tertib politik.
Namun, perkembangan antiteori sekali lagi terjadi di Indonesia. Krisis
terus memagut, tetapi para pemimpin karismatis tak kunjung muncul,
atau hanya sesaat muncul untuk kemudian ditelan arus zaman. Suasana
seperti inilah yang kini diratapi sebagai krisis kepemimpinan. Hal itu
terjadi karena rekrutmen kepemimpinan yang dikembangkan di era
reformasi lebih mengandalkan sumber daya "alokatif" ketimbang
"otoritatif".
Yang pertama berarti kemampuan kontrol atas aneka fasilitas material.
Yang kedua adalah kemampuan kontrol atas aktivitas manusia lain
berdasar kewibawaan visi dan ideologis. Yang dipikirkan bukan
kapasitas transformatif kekuasaan, tetapi daya beli para pemimpin.
Akibatnya, partai politik gagal mereproduksi intelektual organiknya;
sedangkan para pemimpin yang punya bibit-bibit karismatis sebagai
pemimpin organisasi masyarakat terpaksa mengikuti logika "alokatif",
yang begitu cepat menggerus kewibawaannya.
Jalan baru tak kunjung menemukan pemimpin baru. Pemimpin baru tak
kunjung memperjuangkan jalan baru. Jalan buntu menghadang kita. Itu
sebabnya mengapa new deal harus diperjuangkan seiring kemunculan new
dealers.
Kita harus memulai perubahan dari titik nol. Dari titik pemahaman awal
di mana kekuasaan bukan akhir perjalanan, tetapi sarana untuk
memperjuangkan kebajikan bersama. Setiap pemimpin di segala bidang dan
tingkatan harus menyadari dan belajar mengemban tugas pastoral,
sebagai penggembala yang menuntun dan memperjuangkan keselamatan
rakyatnya. Untuk itu, mereka harus berjiwa besar agar bisa lebih besar
dari dirinya sendiri.
Seperti kata Vaclav Havel, "Mustahil menulis persoalan besar tanpa
hidup dalam persoalan besar, menjadi pemimpin agung tanpa menjadi
manusia agung. Manusia harus menemukan dalam dirinya sendiri rasa
tanggung jawab yang besar terhadap dunia, yang berarti tanggung jawab
terhadap sesuatu yang lebih besar dari dirinya sendiri." Dengan jiwa
para pemimpin yang kerdil, kekayaan alam hanya akan menjadi sumber
kutukan
Friday, February 27, 2009
Kepemimpinan Transformatif
Koalisi Islam atau Kolaisi demokrasi
oleh :Ahmad Fuad Fanani
Aktivis Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah, Jakarta
PERHITUNGAN sementara pemilu legislatif menampakkan partai-partai Islam atau
yang berbasis Islam, perolehan suaranya terbukti berada di bawah partai
nasionalis. Namun, keinginan mereka untuk memenangkan pemilihan presiden
pada Juli nanti masih tampak besar. Keinginan untuk mendukung calon presiden
dari kalangan Islam dan memenangkan pemilihan presiden adalah sebuah
cita-cita yang mulia dan wajar dilakukan. Soalnya, dengan jumlah penduduk
mayoritas di Indonesia, umat Islam banyak yang merasa berhak untuk menguasai
negeri ini.
Dan bila kepemimpinan diserahkan pada umat lain atau orang yang diragukan
komitmen keislamannya, menurut mereka sangat dimungkinkan terjadi
peminggiran dan pengekangan aspirasi Islam. Salah satu agenda yang tampak
maka untuk mencapai kemenangan itu adalah membentuk Forum Umat Islam (FUI)
beberapa waktu yang lalu. Salah satu tujuan terpenting dari forum itu adalah
penyatuan langkah dalam menghadapi pemilihan presiden secara langsung pada 5
Juli mendatang. Langkah-langkah yang akan diambil, nantinya akan mengerucut
pada dukungan satu calon presiden yang berasal dari kalangan Islam.
Forum Umat Islam adalah sebuah forum yang tampak luar biasa dan solid.
Paling tidak, jika dilihat dari para penanda tangan deklarasinya. Hampir
semua partai politik Islam dan yang berbasis Islam (PKB dan PAN) mengikuti.
Belum lagi, ormas-ormas Islam dari yang kecil, sampai NU, Muhammadiyah, MUI
pun bersemangat mengikuti forum tersebut. Jika diamati, forum itu merupakan
bentuk langkah yang lebih maju dari gagasan koalisi parpol Islam yang sudah
bergulir sejak enam bulan terakhir.
Pengalaman sejarah
Langkah-langkah politik seperti di atas sebetulnya sudah terdapat preseden
sejarahnya, paling tidak mulai zaman kemerdekaan hingga Pemilu 1999 kemarin.
Dulu, ketika menjelang pemilu dilaksanakan, biasanya ormas dan parpol Islam
menggelar sebuah Kongres Umat Islam (KUI). KUI pertama yang dilakukan pada
tahun 1945, berhasil membentuk Partai Masyumi yang ditujukan untuk menampung
aspirasi politik dan memperjuangkan cita-cita umat Islam.
Dan KUI kedua yang digelar pada 1999, merekomendasikan untuk mengharamkan
presiden perempuan dan menolak caleg dari kalangan non-Islam. KUI tidak
diselenggarakan pada zaman Orde Baru, soalnya saat itu umat Islam
termarginalisasi secara politik dan terdapat larangan untuk menggelar
forum-forum yang berbau primordialis dan mengancam stabilitas negara.
Bila kita mempelajari pengalaman penyatuan umat Islam pada dua kali momen
penting itu, sebetulnya hasil yang dicapai tidaklah memuaskan dan sesuai
tujuan awal. Pembentukan Masyumi sebagai wadah tunggal politik umat Islam,
akhirnya tercerai berai oleh konflik internal akibat perebutan kursi menteri
dan jabatan strategis di partai. Dan NU akhirnya keluar dari Masyumi, dan
mendirikan partai sendiri pada Pemilu 1955. Muhammadiyah pun, pada akhirnya
juga keluar dari keanggotaan istimewa Masyumi dan lebih memfokuskan diri
pada kegiatan pendidikan dan dakwah sosialnya (Ahmad Syafii Maarif, Islam
dan Masalah Kenegaraan, 1985). Begitu juga, KUI 1999 yang merekomendasikan
melarang calon presiden perempuan dan memilih parpol yang banyak mengajukan
caleg nonmuslim, akhirnya juga kandas di tengah jalan. Hal itu paling tidak
tampak dari kemenangan PDI Perjuangan pada Pemilu 1999 dengan suara yang
jauh melampaui parpol Islam.
Meski Poros Tengah yang sering dianggap sebagai turunan dari KUI berhasil
menghadang Megawati pada pemilihan presiden dan mendudukkan Abdurrahman
Wahid (Gus Dur), hal itu hanya berlangsung sebentar. Dan akhirnya, Gus Dur
pun diturunkan akibat kekecewaan banyak parpol Islam dan umat Islam atas
sepak terjangnya yang cenderung kontroversial dan menguntungkan umatnya
sendiri. Kemudian Megawati yang sangat diragukan keislamannya dan yang
partainya didominasi oleh non-Islam, dengan pragmatisme politik para
politikus di Senayan, akhirnya didudukkan menjadi presiden.
Penyatuan umat Islam lewat jalur nonpolitik seperti pendirian ICMI (Ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia) pada 1990-an, terbukti juga banyak
mengecewakan. ICMI pada akhirnya hanya bertujuan untuk menggapai tangga
kekuasaan dan pembagian jatah menteri. Sedangkan aspek-aspek kultural dan
kerja-kerja sosial yang mestinya menjadi tujuan intinya, hanya menjadi hal
yang karikatif saja. Hal itu ditambah lagi dengan terlalu tertumpunya ICMI
pada figur Habibie. Dan setelah Habibie tidak lagi berkuasa, akhirnya ICMI
hanya menjadi perkumpulan para pensiunan menteri dan orang yang tidak
tertampung di partai. Apalagi, Adi Sasono sebagai Ketua Umum ICMI pun
akhirnya mengundurkan diri dan lebih senang berkiprah di partai.
Koalisi demokrasi
Maka, berdasarkan pengalaman preseden sejarah yang tampak kurang
menggembirakan itu, selayaknya kita tidak terlalu menaruh harapan yang
terlalu besar pada FUI (Forum Ukhuwah Islam). Terlebih lagi, forum itu
tampaknya juga hanya didasari pada tujuan jangka pendek untuk memenangkan
pemilu. Soalnya, banyak kerja-kerja kultural yang meski harus dilakukan dan
dicarikan strategi pelaksanaannya. Aspirasi umat Islam, tentu tidak akan
bisa hanya ditampung pada forum seperti itu. Dan Pemilu 2004, hanyalah
bentuk fase yang harus dilalui dalam waktu dekat ini. Sedangkan perjuangan
umat pada jangka panjang, tentu tidak hanya bisa digantungkan pada
kemenangan hari ini yang bisa jadi menguntungkan politikus dan petinggi
organisasi Islam itu.
Penyatuan politik umat Islam sebetulnya juga hanya akan mempertebal
eksklusivisme kelompok tertentu saja. Soalnya, bila ada organisasi atau
partai lain yang tidak mau masuk di dalamnya tapi juga menampung banyak umat
Islam, apakah aspirasinya juga akan diperjuangkan? Begitu juga dengan umat
agama lain, apakah dia akan hanya dijadikan warga negara kelas dua yang
aspirasinya akan dipinggirkan bila umat Islam berkuasa? Parpol dan ormas
Islam yang berkoalisi pun selayaknya juga harus diuji komitmen dan diteliti
track record-nya selama ini dalam memperjuangkan aspirasi umat. Bila mereka
terbukti tidak bisa dipercaya, berpengalaman menjadi politikus 'kutu
loncat', dan juga pernah melakukan korupsi, kenapa pula kita terlalu percaya
diri memercayakan aspirasi yang besar pada mereka?
Menurut penulis, koalisi yang layak dan harus dilakukan oleh umat Islam
adalah koalisi untuk demokrasi dan transformasi rakyat. Koalisi ini tidak
harus memandang asal agama dan kelompok masing-masing, tapi lebih
menitikberatkan pada substansi perjuangan dan pembelaan rakyat kecil. Paling
tidak, koalisi itu pada tahap awal harus melakukan penyadaran pada rakyat
akan pentingnya menghadang kekuatan lama, kekuatan status quo, dan kekuatan
yang terbukti menyengsarakan rakyat, menjual aset negara, melanggengkan KKN,
memperjualbelikan hukum, serta yang menampung para politikus bermasalah.
Maka, semua parpol yang terindikasi melakukan itu dan para aktivisnya pernah
membohongi rakyat, entah berasal dari Islam atau agama lain, hendaknya tidak
dipilih.
Harus segera disadari dan disosialisasikan secepatnya, bahwa jalur politik
dan kekuasaan yang dianggap sebagai jalan tercepat untuk mengubah nasib umat
adalah sebuah imajinasi yang menyesatkan. Soalnya, bila tidak ada kontrak
sosial antara pemilih dan para politikus, nasib umat hanya menjadi penyuplai
suara agar mereka (baca-para elite) mencicipi kursi kekuasaan. Reformasi
kultural dan politik, menurut pemikir Robert A Dahl, merupakan sebuah
keterkaitan yang harus dijalankan untuk mewujudkan negara yang demokratis.
Selain itu, transparansi, pelindungan hak-hak warga, kebebasan berpendapat,
pemajuan pendidikan, dan penegakan hukum adalah tujuan yang harus juga
menjadi agenda koalisi untuk demokrasi dan transformasi rakyat ini. Dengan
koalisi itu, pengawalan arah transisi dan pengentasan krisis sebetulnya
lebih dimungkinkan dibanding dengan koalisi yang mengagungkan simbol
primordialisme dan tujuan jangka pendek.***
Saturday, February 7, 2009
The
Pusat Studi Kepemimpinan Publik
Direktur Eksekutif
Achmad Rozi El Eroy
Sekretaris Eksekutif
Toni Anwar Mahmud
Deputy Keuangan:
Surti Zahra
Deputy Riset:
Nursoleh “Ollien”
Deputy Kajian dan Strategi:
Asep Koswara
Deputy Advokasi :
Jayadi Hasan
Deputy kebijakan Publik:
Ukun Kurnia
Deputy Diklat:
Malik Fathoni
Deputy Pengembangan Organisasi:
Edi Muhammad Abduh
Deputi Kesos
Gema Ikasari
Deputy Humas:
Boby Saufi Alhabibi
Etika Politik Caleg
Menjelang Pemilu 2009 yang tinggal beberapa bulan lagi, sebuah pertanyaan menarik yang muncul adalah, Apa yang harus dilakukan oleh seorang caleg (calon legislatif) ketika akan mencalon diri menjadi anggota legislatif pada pemilu 2009 yang akan datang? Menunggu berkah dari kemenangan Partai, tanpa kontribusi apapun? Menggalang massa sejak dini melalui pembentukan simpul-simpul atau kantong-kantong suara di setiap daerah pemilihan (dapil)? Atau mengumpulkan “gizi” untuk digunakan sebagai money politic terhadap masyarakat?
Terlepas dari pilihan masing-masing caleg, terhadap tiga pertanyaan diatas, paling tidak mereka akan dihadapkan pada sebuah nilai etis yang berlaku dimasyarakat dan harus dijaga serta ditaati, sehingga kualitas dari Caleg dan Parpol yang terlibat dalam hajat Pemilu 2009 tidak tercoreng. Seorang caleg harus menjaga nilai-nilai etis tersebut karena hal tersebut menyangkut tindakan politik yang dilakukan. Artinya bahwa tindakan politik caleg dan parpol diperlukan untuk memelihara keharmonisan dalam pergaulan politik. Suatu tindakan politik yang tidak etis dan mengganggu keharmonisan politik, serta tidak adanya etika dalam tindakan politik, bukan saja menjadikan sopan santun hilang dari tingkah laku berpolitik, tetapi juga dapat menciptakan keadaan menjadi tidak tertib bahkan secara internal partai politik tertentu akan melahirkan polarisasi bahkan bisa menciptakan konflik partai politik.
Etika atau moral atau kesopanan adalah tata cara seseorang untuk bersikap kepada sesama (orang lain). Tata cara ini sangat berhubungan erat dengan nilai-nilai yang diyakini oleh orang tersebut. Artinya jika lingkungan orang tersebut bebas dari nilai, maka dapat dipastikan akan menyimpang dari aturan-aturan sopan santun. Juga dapat dikatakan bahwa Etika atau sopan santun adalah salah satu norma yang terdapat dalam masyarakat. Misalnya tidak mungkin rasa hormat dan harga menghargai timbul dari orang yang pola tingkah lakunya menyimpang dari nilai yang lazim dan dianut oleh lingkungan sosialnya. Orang yang tidak memiliki nilai dalam hidupnya akan melakukan apa saja sesuai dengan keinginan hatinya. Etika bertolak dari internal pribadi dan lingkungan sosial.
Etika yang dianut oleh seseorang bergantung pada nilai yang ia peroleh sejak kecil dalam lingkungan keluarga dan lingkungan sosialnya. Setiap komunitas sosial politik bukan saja bersentuhan dengan norma etika atau kesopanan, tetapi juga bersentuhan dengan norma-norma lainnya. Yaitu; pertama Norma Agama, norma ini merupakan aturan-aturan yang berasal dari Ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama didasarkan pada kitab suci. Dalam kitab suci terdapat sanksi-sanksi, baik yang bersifat horizontal maupun vertikal. Secara horizontal sanksi tersebut berasal dari masyarakat bahkan dari hukum Negara dan sanksi vertikal tersebut berasal dari Tuhan, dan hal ini benar-benar telah diyakini oleh semua orang beriman. Kedua Norma Hukum, ini merupakan kaedah hukum yang menjadi patokan untuk bertingkah laku agar tercipta kehidupan yang tertib, aman dan adil. Hukum dalam arti undang-undang mengandung perintah dan larangan. Bagi yang melanggar perintah dan larangan itu akan mendapatkan sanksi hukum.
Ketiga Norma Kesusilaan. Ini merupakan peraturan-peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Ia menentukan mana yang baik dan mana yang buruk, berdasarkan bisikan suara hatinya. Dengan norma susila ini setiap orang dan kelompok sosial dapat menentukan mana perbuatan yang baik dan mana yang tidak baik. Misalnya, dilarang melecehkan orang lain, melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan didepan umum dan mengambil barang yang bukan haknya.
Etika Partai Politik dalam Pemilu
Menurut Deliar Noer (2002: 112), untuk menciptakan kondisi politik yang kondusif, maka masing-masing partai politik diharapkan mampu mengembangkan kerukunan, persaudaraan dan kesamaan dalam berkiprah sebagai bagian dari kekuatan masyarakat. Dengan menciptakan kondisi seperti itu maka ketidakamanan, kerusuhan, kekerasan dan perkelahian yang banyak melanda negeri ini akan dapat dieliminir secara natural, tanpa perlu pemerintah bertindak represif menanggulanginya.
Disamping itu, partai politik juga harus mampu menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang akan mengganggu stabilitas politik, khususnya disaat dilangsungkannya pesta demokrasi Pemilu misalnya, yaitu dengan bersikap sebagai berikut; pertama, dilarang menghina partai lain atau menawarkan bantuan uang atau menawarkan bantuan lain untuk memperoleh pengikut atau menolak partai lawan atau yang tidak disenanginya ataupun memprovokasi masyarakat untuk tidak ikut memilih. Kedua, partai hendaknya menerima dengan rela hasil pemilu yang diselenggarakan dengan jujur dan adil; ketiga, partai hendaknya dapat secara sinergis membantu panitia pemilu sehingga pekerjaan-pekerjaan panitia dapat berjalan dengan lancar; dan keempat hendaknya tidak berusaha untuk mendapatkan bantuan atau dukungan dari pegawai negeri manapun (PNS/TNI/Polri) untuk memajukan atau menghalangi pemilihan seseorang calon dalam pemilu.
Etika Politik Caleg
Sebagaimana yang pernah diulas dimuka, bahwa agar tetap survivel ditengah-tengah masyarakat dan menjadi pilihan pertama, Partai Politik beserta seluruh jajarannya, anggota, caleg, pengurus harus dapat membangun dan mengembangkan etika politik yang santun, bersih, jujur, dan bertindak rasional. Etika politik harus dijadikan sebagai basic needs setiap caleg Partai dalam melaksanakan misi perjuangan Partai Politiknya. Etika politik harus menjadi pedoman utama setiap caleg, yaitu politik santun, cerdas, dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan Partai dan golongan. Tidak semestinya caleg memprovokasi masyarakat yang sudah jatuh miskin dengan tindakan-tindakan yang memancing kekerasan di kalangan masyarakat. Secara eksternal seorang caleg harus menghindari kekerasan, intimidasi, suap-menyuap, manipulasi, pembohongan publik, dan pemaksaan kehendak terhadap konsituen pemilih dalam pemilu. Sebaliknya caleg harus menjadi teladan dan panutan. Jangan sampai keinginan berkuasa, memperebutkan pengaruh justru mengorbankan rakyat kecil. Kekuasaan uang (money politic) dan kekerasan harus dicegah untuk menuju demokratisasi sejati.
Akhirnya, kualitas Pemilu 2009 akan sangat bergantung dan ditentukan oleh sejauhmana Komitmen Caleg dan Partai politik dalam mengaktualisasikan nilai-nilai dalam etika politik yang sudah disepakati, disamping juga bergantung pada sistem yang ditetapkannya. Sistem akan berjalan dengan baik seandainya pemegang mandat penegakan sistem mampu menjalankan amanahnya serta mendapat dukungan dari masyarakat. ***
[1] Direktur Eksekutif The Sultan Center (TSC), & tulisan ini telah dimuat di Harian Baraya Post, 31 Januari 2009
Menyoal Ketimpangan Pembangunan
Permasalahan ekonomi yang dihadapi bangsa Indonesia yang tetap terjadi hingga saat ini adalah terjadinya ketimpangan pembangunan perekonomian.. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah perekonomian pemerintah harus menyelesaikan permasalahan akarnya yaitu ketimpangan pembangunan dan perekonomian yang terjadi di wilayah Indonesia. Apabila permasalahan inti ini sudah terselesaikan atau paling tidak pembangunan perekonomian di Indonesia mulai terjadi pemerataan, maka permasalahan perekonomian lain yang timbul sebagai akibat dari ketimpangan pembangunan perekonomian akan terpecahkan satu per satu dari masalah yang terkecil.
Setiap pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah, setidaknya akan medapatkan apa yang namanya prestasi pembangunan, untuk mengetahui Prestasi pembangunan suatu negara atau daerah kita dapat menilainya dengan berbagai macam cara dan tolak ukur, baik dengan pendekatan ekonomi maupun dengan pendekatan non ekonomi. Penilaian dengan pendekatan ekonomi dapat dilakukan berdasarkan tinjauan aspek pendapatan maupun aspek non pendapatan. Tolak ukur pendapatan perkapita, sebagaimana kita sadari belum cukup untuk menilain prestasi pembangunan. Karena baru merupakan konsep rata-rata, pendapatan perkapita tidak mencerminkan bagaimana pendapatan suatu daerah terbagi dikalangan penduduknya, sehingga unsur kemerataan atau keadilan tidak terpantau. Distribusi pendapatan mencerminkan merata atau timpangnya pembagian hasil pembangunan suatu daerah dikalangan penduduknya
Dalam kontek untuk mengukur dan menilai kemerataan (parah atau lunaknya ketimpangan) distribusi pendapatan, kita dapat melihatnya berdasarkan, pertama Kurva Lorenz dan Indek atau Rasio Gini. Kurva Lorenz menggambarkan distribusi kumulatif pendapatan dikalangan lapisan-lapisan penduduk secara kumulatif pula. Kurva ini terletak di dalam sebuah bujur sangkar yang sisi tegaknya melambangkan presentase kumulatif pendapatan. Sedangkan sisi datarnya mewakili presentase kumulatif penduduk. Kurva Lorenz yang semakin dekat ke diagonal (semakin lurus) menyiratkan distribusi pendapatan yang semakin merata. Sebaliknya, jika Kurva Lorenz semakin jauh dari diagonal (semakin lengkung), maka ia mencerminkan keadaan yang semakin buruk, distibusi pendapatan semakin timpang dan tidak merata.
Sementara pada pendekatan Indek atau Rasio Gini, adalah suatu koefisien yang berkisar dari angka 0 hingga 1, menjelaskan kadar kemerataan (ketimpangan) distribusi pendapatan. Semakin kecil (semakin mendekati nol) koefisiennya, pertanda semakin baik atau merata distribusi. Dilain pihak, koefisien yang semakin besar (semakin mendakati 1) mengisyaratkan distribusi yang kian timpang atau senjang.
Sebab Ketimpangan Pembangunan
Menurut Sarjono HW (2006) pada kontek mikro, yang menjadi penyebab terjadinya ketimpangan pembangunan ekonomi antar daerah pada umumnya, penyebabnya antara lain:
1. Keterbatasan informasi pasar dan informasi teknologi untuk pengembangan produk unggulan.
2. Belum adanya sikap profesionalisme dan kewirausahaan dari pelaku pengembangan kawasan di daerah.
3. Belum optimalnya dukungan kebijakan nasional dan daerah yang berpihak kepada petani dan pelaku swasta.
4. Belum berkembangnya infrastruktur kelembagaan yang berorientasi pada pengelolaan pengembangan usaha yang berkelanjutan dalam perekonomian daerah.
5. Belum berkembangnya koordinasi, sinergitas, dan kerjasama,diantara pelaku-pelaku pengembangan kawasan, baik pemerintah, swasta, lembaga non pemerintah, dan petani, serta antara pusat, propinsi, dan kabupaten atau kota dalam upaya peningkatan daya saing kawasan dan produk unggulan.
6. Masih terbatasnya akses petani dan pelaku usaha kecil terhadap modal pengembangan usaha, input produksi, dukungan teknologi, dan jaringan pemasaran dalam upaya pengembangan peluang usaha dan kerjasama investasi.
7. Keterbatasan jaringan prasarana dan sarana fisik dan ekonomi di daerah dalam mendukung pengembangan kawasan dan produk unggulan daerah.
8. Belum optimalnya pemanfaatan kerangka kerjasama antar daerah untuk mendukung peningkatan daya saing kawasan dan produk unggulan
Sementara pada aspek makro, Dumairy (1996), menyatakan bahwa terdapat ada dua faktor yang layak dikemukakan untuk menerangkan mengapa ketimpangan pembangunan dan hasil-hasilnya dapat terjadi. Faktor pertama ialah karena ketidaksetaraan anugerah awal (initial endowment) diantara pelaku-pelaku ekonomi. Sedangkan faktor kedua karena strategi pembangunan yang tidak tepat_cenderung berorientasi pada pertumbuhan, (growth).
Ketidaksetaraan anugerah awal yang dimaksud adalah adanya kesenjangan antara bekal “resources” yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi. Yang meliputi, sumberdaya alam, kapital, keahlian/keterampilan, bakat/potensi atau sarana dan prasarana. Sedangkan pelaku ekonomi adalah perorangan, sektor ekonomi, sektor wilayah/daerah/kawasan). Sumberdaya alam yang dimiliki tidak sama antar daerah, (pra)sarana ekonomi yang tersedia tidak sama antar daerah, begitu pula yang lain-lainnya seperti kapital, keahlian/keterampilan serta bakan atau potensi.
Kalau kita lihat secara objektif, ketimpangan pembangunan, yang selama ini berlangsung dan berwujud khsususnya pada Negara berkembang adalah dalam berbagai bentuk, aspek, atau dimensi. Bukan saja ketimpangan hasil-hasilnya, misalnya dalam hal pendapatan perkapita, tetapi juga ketimpangan kegiatan atau proses pembangunan itu sendiri. Bukan pula semata-mata berupa ketimpangan spasial atau antar daerah, yakni antara daerah pedesaan dan daerah perkotaan. Akan tetapi juga berupa ketimpangan sektoral dan ketimpangan regional. Ketimpangan sektoral dan ketimpangan regional misalnya, dapat dilihat berdasarkan perbedaan mencolok dalam aspek-aspek seperti penyerapan tenaga kerja; alokasi dana perbankan; investasi dan pertumbuhan.
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan, bahwa secara makro ketimpangan pembangunan yang terjadi di diberbagai daerah, tentunya karena lebih disebabkan oleh aspek strategi pembangunan yang kurang tepat. Strategi pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan misalnya, ternyata tidak mampu mengatasi persoala-persoalan yang terjadi di daerah, malah sebaliknya hanya memperkaya pelaku-pelaku ekonomi tertentu yang dekat dan mudah mendapatkan akses pembangunan secara gratis. Oleh karena itu, untuk dapat menghasilkan pembangunan ekonomi yang sebenar-benarnya dapat dirasakan oleh semua masyarakat, harus ada keberanian dari pemerintah daerah untuk mengubah cara pandang dan strategi pembangunan ekonominya kearah yang lebih sehat dan kompetitif. Kue-kue pembangunan harus dapat dinikmati dan dirasakan oleh semua masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, jangan sampai kue pembangunan hanya milik segelintir kelompok atau golongan tertentu saja yang dekat dengan kekuasan dan mudah mendapatkan akses pembangunan secara gratis. Wallahualam Biashowaf.
Friday, January 30, 2009
Menyoroti Kampanye Caleg
Tahun 2009 adalah tahun Politik, banyak kegiatan-kegiatan sosial-ekonomi berujung pada politik. Dan puncaknya adalah dilaksanakannya Pemilu Legislatif pada bulan April dan Pilpres pada bulan Juli 2009 yang tinggal ”beberapa” hari lagi. Dalam kontek pemilu legislatif, yang menjadi aktor adalah para caleg (calon legislatif), bagi seorang caleg, waktu yang tersisa haruslah dapat dimanfaatkan dan didayagunakan secara maksimal dan seefektif mungkin untuk dapat memenangkan kompetisi dan persaingan yang sangat ketat di masing-masing dapil (daerah pemilihan) yang menjadi basis pemilihannya.
Secara empirik, kegiatan yang dilakukan oleh caleg diantaranya adalah roadshow mengunjungi simpul-simpul konsituen, sosialisasi ke masyarakat, belanja iklan di Radio, Koran, Talk show, membuat Blog di Internet, bahkan pembuatan Baliho mulai dari ukuran minimalis sampai yang maksimalize semua dilakukan untuk dapat dikenal dan mendapatkan simpati dari calon pemilih atau masyarakat. Berbagai kegiatan tersebut, dapatlah kita melihat sebagai sebuah ”ikhtiar” politik yang dilakukan oleh Caleg agar memperoleh hasil yang inginkan, yaitu menjadi Anggota legislatif di setiap tingkatan yang menjadi tujuannya.
Dari berbagai kegiatan diatas, dapat di simpulkan bahwa mereka para caleg sedang berlomba-lomba dalam melakukan dan melaksanakan Kampanye politik. Secara substansif, kampanye politik merupakan suatu usaha yang terorganisir untuk dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan dalam suatu kelompok atau masyarakat, disamping itu juga merupakan bagian dari promosi yang berkaitan dengan aktifitas politik dalam usaha menyebarkan informasi kepada seluruh anggota dan para simpatisan.
Pada dataran teoritik, Kampanye memiliki beberapa keputusan kritis yang harus dipertimbangkan oleh setiap caleg, yaitu pertama; bagimana menetapkan tujuan kampanye, kedua; anggaran kampanye, ketiga; pesan kampanye, keempat; media kampanye dan kelima; pengukuran efektifitas kampanye (Philip Kotler, 2005). Disamping itu, keputusan Caleg didalam menggunakan tools promotion mix juga akan ikut menentukan efektifitas dari program kampanye yang akan dilakukan oleh Caleg.
Bagi seorang Caleg yang relatif masih baru, kampanye harus selalu dilakukan setiap waktu. Caleg dapat memberdayakan kader partai atau tim sukses yang ada secara terorgainisir melalui pelatihan pemasaran politik yang uptodate dan marketable. Tugas caleg secara lebih konsepsional adalah menyusun dan merancang manajemen kampanye secara cerdas, tepat sasaran dan efisien. Banyak kampaye dilakukan oleh Caleg, tetapi sangat tidak efektif dan efisien, bahkan cenderung emosional. Mengapa? Karena manajemen kampanye yang mereka lakukan tidak didasarkan pada keputusan-keputusan kritis diatas, sebaliknya mereka melakukan kampanye dengan keputusan yang sporadis dan cenderung tidak termanajemen dengan baik.
Yang harus dipahami oleh para caleg adalah bahwa Inti dari kampanye bukan sekedar terpampangnya baliho, stiker, pamflet di setiap rumah atau pagar atau di tiang-tiang listrik yang mengganggu keindahan atau intensifnya sosialiasi dan konsolidasi ke konsituen, tetapi bagaimana caleg dalam kampanye bisa melakukan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat melalui pesan-pesan kampanye yang mendidik. Kampanye mendidik paling tidak mengandung tiga variabel, pertama; menginformasikan (informative) pesan-pesan yang ingin disampaikan kepada publik secara baik, santun, jelas dan benar, tidak mengandung SARA bahkan mengandung unsur provokasi negatif. Pemilihan pesan, tidak sekedar kata-kata yang bombastis, tidak sekedar kalimat merajuk, atau kata-kata mutiara sang pujangga, tetapi kata-kata atau pesan yang harus dapat mewakili apa yang menjadi keinginan masyarakat yang semuanya dirangkum dalam Visi-Misi caleg. Kedua; mengingatkan (remainder), kepada publik akan pesan-pesan atau produk politik atau kinerja yang sudah di lakukan; ini terkait dengan apa prestasi atau reputasi yang dimiliki oleh Caleg, adakah sesuatu yang bisa dijadikan nilai jual ketika seseorang mendaftar menjadi Caleg? Adakah .... dan ketiga; membujuk ( persuasive) masyarakat agar mau menerima pesan-pesan yang kita sampaikan. (Philip Kotler; 2005).
Hal lain yang juga harus diperhatikan dalam kampanye adalah terkait dengan anggaran kampanye. Secara normatif, anggaran merupakan variabel yang selalu dianggap krusial dalam berbagai kegiatan kampanye. Anggaran kampanye yang besar tidak menjamin dalam mendukung suksesnya kampanye yang dilakukan oleh seorang caleg, jika tidak dikelola dengan baik. Bagi caleg-caleg dhuafa, dibutuhkan kemampuan mengelola anggaran kampanye secara efektif dan efisien. Karena jika tidak, mereka akan terperangkap pada arus gegap-gempita kampanye politik yang tidak menghasilkan apa-apa.
Dan terakhir adalah pemilihan media kampanye. Media yang dipilih oleh seorang caleg akan menentukan tingkat penerimaan pesan yang ingin disampaikan kepada publik. Media Koran, Brosur, Televisi, Baliho, Spanduk, bahkan Internet adalah sarana yang bisa digunakan untuk kampanye politik Caleg. Dalam kaitan ini kemampuan caleg untuk melakukan segmentasi pemilih diuji. Disinilah point penting dari efektifitas kampanye yang akan dilakukan oleh seorang caleg dalam memasarkan program-program politiknya kepada masyarakat.
Akhirnya keputusan semuanya kembali kepada bagaimana seorang caleg dalam menggunakan perspektif manajemen kampanye tersebut dalam memenangkan pemilu legislatif 2009 yang akan datang. Ketepatan seorang Caleg dalam memilih pendekatan tersebut secara efektif, dimungkinkan menjadi entry point bagi kerja-kerja selanjutnya. Namun dari semuanya itu, yang paling penting adalah bagaimana setiap Caleg memberikan sebuah kerja-kerja yang kongkrit bagi masyarakat, tidak hanya sekedar jargon atau slogan yang cenderung manipulatif. Wallahu’alam Bishowaf.
[1] Direktur Eksekutif The
Monday, July 14, 2008
Penyimpangan APBD
Berita tentang penyimpangan APBD Propinsi Banten yang dilansir oleh media masa lokal dan nasional beberapa waktu lalu membuat kita prihatin, bagaimana tidak disaat banyak rakyat hidup miskin, pendidikan semakin mahal, pelayanan publik yang juga tidak kunjung membaik, kita disuguhi sebuah berita yang sangat memalukan, yaitu Ada Penyimpangan Dana APBD Banten Rp 166,69 Miliar pada tahun 2007. Dan yang lebih memalukan lagi bahwa penyimpangan Anggaran terjadi juga pada tahun sebelumnya yaitu tahun 2006 sebesar 703,98 Milyar dimana 659,87 Milyar belum dikembalikan ataupun diperbaiki. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan APBD Pemprov Banten tahun 2005. perwakilan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebutkan, setidaknya pada tahun 2004 dan 2005 APBD propinsi Banten terjadi penyimpangan. Dari 19 temuan dengan total kerugian daerah sebesar Rp12 miliar itu terdiri dari kasus penyimpangan dalam APBD 2005 sebesar Rp8,077 miliar dan APBD 2004 sebesar Rp4,148 miliar, kekurangan penerimaan sebesar Rp5 miliar dan kekurangan administrasi sebesar Rp72,992 miliar.
Lebih mengejutkan lagi bahwa berdasarkan laporan Perwakilan BPK, Kabupaten Serang pun melakukan hal yang sama didalam pengelolaan APBD nya, yaitu terdapat penyimpangan APBD. Berdasarkan hasil temuan, Penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang, untuk tahun 2007 mencapai Rp 51,06 miliar. Selain itu, laporan keuangan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Serang dianggap kacau sehingga harus diperbaiki. Setidaknya, BPK mendapati 33 temuan penyimpangan APBD dengan total nilai Rp 51,06 miliar. Terdiri dari temuan yang berindikasi mengakibatkan kerugian daerah Rp 1,19 miliar, temuan kekurangan penerimaan daerah Rp 2,03 miliar, dan temuan penyimpangan administrasi yang mencapai Rp 47,84 miliar. Menurut laporan BPK, baru Rp 877,46 juta yang ditindaklanjuti, yakni dikembalikan atau ditemukan penggunaannya, sedangkan Rp 50,18 miliar penyimpangan anggaran di antaranya belum ditindaklanjuti. Dengan demikian, menurut BPK, sisa penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara berkurang menjadi Rp 650,73 juta. Begitu pula besaran kekurangan penerimaan sudah berkurang menjadi Rp 1,89 miliar, dan penyimpangan administrasi berkurang menjadi Rp 47,63 miliar. Selain penyimpangan anggaran, BPK menilai laporan keuangan yang dibuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tergolong buruk.
Soal Akuntabilitas ?
Jika kita merenungkan kembali hasil-hasil temuan BPK diatas yang berkaitan dengan penyimpangan-penyimpangan APBD, baik dilevel Propinsi maupun di level Kabupaten/Kota tentunya kita menjadi bertanya-tanya, tidakkah pemerintah menggunakan prinsip-prinsip Akuntabilitas didalam pengelolaan APBD nya? Atau apakah pemerintah tidak menjalankan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Goverment)? Sehingga setiap tahun terjadi kesalahan-kesalahan yang serupa, yaitu adanya penyimpangan APBD?
John Piere dan B Guy Peters (2002:2 ) yang dikutip oleh Riant Nugroho (2004:223) menyatakan bahw substansi dari Pemerintahan yang baik dan bersih ( good governance) adalah; pertama Akuntabilitas, yaitu bahwa Para pengambil keputusan yang menyangkut kepentingan publik (baik pihak Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat), harus siap secara terbuka mempertanggungjawabkan keputusannya kepada publik. Dan Pejabat publik tidak hanya bertanggungjawab kepada atasannya, tetapi juga kepada seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholders); Kedua Transparansi, yaitu bahwa Masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang proses dan alasan pengambilan keputusan; Ketiga Fairness atau keadilan, yaitu Pemerintahan yang baik mampu mengatur pemberian kesempatan secara adil berdasarkan nilai-nilai yang berterima kepada masyarakat. Dan Keempat adalah Responsivitas atau ketanggapan, yaitu bahwa pemerintah harus peka dan tanggap terhadap keluhan dan aspirasi masyarakat.
serta pemerintah harus membuka diri untuk dikritik, dan membuka diri untuk memberi jawaban dan melakukan perbaikan, apabila perlu.
Dalam pembicaraan mengenai good governance, salah satu soal mendasar yang harus diperbaiki adalah berkaitan dengan akuntabilitas. Menurut Andi S Muhtar, (2007) Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam konteks akuntabilitas; yaitu penerapan akuntabilitas secara konsisten memerlukan penerapan prinsip transparansi dan independensi, penerapan prinsip kuntabilitas akan berkait langsung dengan kinerja pemerintahan dalam pelayanan publik, dan akuntabilitas dapat menghubungkan antara kontrol serta memiliki kepentingan untuk saling memperkuat dan mengontrol.
Akhirnya dengan adanya berbagai laporan-laporan penyimpangan APBD diatas, sudah seharusnya kita sebagai bagian dari elemen stakeholder di Banten mendorong kepada pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislative untuk segera merumuskan peraturan daerah (perda) tentang transaparansi pengelolaan APBD. Kehadiran perda transparansi dirasakan perlu untuk dijadikan sebagai media dalam mewujudkan dan mengimplementasikan nilai-nilai kepemerintahan yang baik dan bersih, sehingga dapat mengeliminir terjadinya penyimpangan-penyimpangan APBD yang seringkali terjadi setiap tahun. Dan yang lebih penting lagi dengan adanya perda transparansi tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan informasi tentang proses pengambilan keputusan dan alasan logis pengambilan keputusan tersebut. Juga masyarakat mendapat kesempatan untuk mengetahui apa yang dikerjakan oleh organisasi publik dan untuk apa hal itu dilaksanakan. Wallahu’alam Bishowaf.