Monday, January 14, 2008

Demokrasi dan Pembangunan


Dalam satu dekade terakhir studi-studi yang berupaya menemukan hubungan (positif-negatif) antara demokrasi dan pembangunan ekonomi kembali bermunculan, menyaingi dominasi perspektif "agen" dan "proses" yang mengemuka sejak karya monumental O’Donnell dan kawan-kawan. Kemunculan ini berkaitan dengan dua macam perkembangaan. Pertama, sebagian besar proses transisi dan konsolidasi demokrasi yang terjadi sepanjang tiga dekade menjelang abad ke-21 tidak bisa dibicarakan tanpa melibatkan faktor-faktor ekonomi seperti pertumbuhan, pemerataan dan tingkat kesejahteraan. Kedua, di tingkat wacana, demokrasi sedang menjadi buzzword baru terutama sepanjang dekade 1990-an secara ironik merupakan jawaban terhadap kegagalan pembanguan yang menjadi buzzword hegemonik selama dasawarsa 1970-an dan 1980-an.
Sejak tahun-tahun 1960-an, studi-studi demokrasi dan pembangunan melibatkan perdebatan abadi antara pendekatan cross national comparison (CNC) yang dipelopori Seymour Martin Lipset dan comparative historical studies (CHS) yang dimotori Barrington Moore. Perspektif CNC umumnya meyakini korelasi positif antara pembanguan ekonomi dan perkembangan demokasi. Sebaliknya CHS, meski tidak sepenuhnya skeptis, bersikap amat hati-hati dalam memperkirakan kemungkinan munculnya demokrasi dalam sebuah masyarakat yang sedang menggalakkan modernisasi ekonomi.
Yang menarik, dalam perkembangan terakhir, tampil sebuah pendekatan alternatif yang mengedepankan beberapa ciri yang berbeda dengan CNC dan CHS. Pertama, perhatian lebih besar diberikan pada aspek peskriptif ketimbang eksplanatif. Pertanyaan-pertanyaan sejenis mengapa industrialisasi di Inggris bisa melahirkan demokrasi, sedangkan di Korea Selatan menghasilkan otoriterisme ditinggalkan. Gantinya, muncul pertanyaan apakah demokasi bisa mendorong pertumbuhan ekonomi; dan kalau bisa, bagaimana caranya.
Kedua, pendekatan alternatif menerima demokrasi sebagai "sebuah kebijakan intrinsik" yang tidak perlu diperdebatkan lagi. Bubarnya Uni Sovyet menandai berakhirnya komunisme, satu-satunya pesaing utama demokrasi yang masih tersisa sejak berakhirnya PD II. Di saat bersamaaan, pendekatan ini, juga dalam banyak hal, menerima pembangunan ekonomi yang menekankan pertumbuhan sebagai tak terelakkan. Sudah tentu model pertumbuhan memiliki sejumlah kekurangan. Hanya saja persoalannya tidak lagi mengganti model itu dengan model lain, tetapi melengkapi gagasan pertumbuhan dengan pendekatan pemerataan atau partisipatif.
Boleh dibilang pendekatan alernatif mendukung wacana yang sedang dominan yang meyakini demokrasi sebagai prakondisi yang tak terbantahkan bagi pertumbuhan ekonomi. Menurut keyakinan ini, demokrasi mengutamakan kebebasan, kompetisi, rule of law, transparansi dan akuntabilitas publik. Unsur-unsur demokrasi itu merupakan prasyarat yang diperlukan sebuah ekonomi pasar agar bisa bekerja secara optimal. Jika pasar bisa bekerja optimal dan menghasilkan pertumbuhan, maka pembangunan ekonomi akan memproduksi kesejahteraan yang amat diperlukan bagi keberlangsungan demokrasi.
Keyakinan semacam ini juga menjadi wacana dominan di Indonesia. Sementara krisis ekonomi masih terus membelit, ada kepercayaan kuat yang berlaku dimana-mana, salah satu kendala pokok yang perlu segera diselesaikan adalah pembenahan mekanisme politik agar sesuai prinsip-prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan pertangungjawaban publik. Prestasi pemerintah dalam menampilkan transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum akan menentukan datang tidaknya investasi, setidaknya kapital-kapital yang melarikan diri ke luar negeri saat krisis mendera. Selanjutnya, jika investasi kembali bergairah maka pertumbuhan ekonomi yang terpuruk akan segera pulih.
Sebenarnya, dominnasi wacana yang mempercayai hubugan tak terelakkaan demokrasi dan pembangunan ekonomi yang menekankan pertumbuhan bisa dirunut kembali pada reinkarnasi gagasan-gagasaan (neo) liberalisme. Melalui Thatcherism dan Reagenomics (atau boleh juga dibaca dengan Hayekism dan Friedmanomics) neo-liberalisme bertujuan memulihkan efisiensi pasar sebagai jawaban terhadap krisis yang ditimbulkan fordisme dan kebijakan Keynesian. Upaya memulihkan pasar melahirkan semacam new mode of production yang tercermin, diantaranya, dalam post-fordisme. New mode of production pada gilirannya memerlukan mode of regulation yang befungsi, misalnya, sebagai basis legal dan politik post-fordisme. Keperluan ini kemudian dipenuhi gagasan, model dan praktik demokrasi liberal.
Kampanye demokrasi liberal dan pembangunan ekonomi yang juga mengambil jalan liberal gencar dlakukan sejak berakhirnya perang dingin. Dua saudara kembar dari Bretton Woods, IMF dan World Bank, merupakan agen-agen pelopor. Biasanya, kesulitan ekonomi yang menimpa suatu negara menjadi pintu masuk yang bisa digunakan kedua lembaga itu memaksa pelaksanaan demokrasi liberal di satu sisi, dan ekonomi yang menekankaan pertumbuhan di sisi lainnya.
Yang jadi masalah, pendekatan alternatif ini, seperti yang bisa dibayangkan, mengandung banyak kelemahan. Pertama, demokrasi hanya dipahami sebatas institusi dan prosedur seperti pemilu, sistim multi-partai dan mekanisme check and balance antara presiden dan parlemen. Transparansi dan akuntabilitas berkenaan dengan soal perbaikan kualitas institusi dan prosedur. Karena itu, perhatian yang amat besar diberikan pada upaya bongkar pasang sistem pemilu agar lebih luber dan jurdil, atau manipulasi UU untuk melahirkan sistem kepartaian yang mengoptimalkan pertanggungjawaban publik..................dst

Eforia Demokrasi Lokal

oleh : Sutoro Eko
Pelajaran berharga apa yang bisa diambil dari praktik demokrasi lokal selama desentralisasi dan otonomi daerah berjalan? Sejauh mana desentralisasi dan otonomi daerah mendorong tumbuhnya demokrasi lokal yang kokoh dan beradab? Bagaimana nasib demokrasi lokal ke depan pasca pemilihan umum 2004?
Desentralisasi, secara teoretis, merupakan upaya untuk membawa negara lebih dekat dengan masyarakat lokal maupun mendorong tumbuhnya tata pemerintahan lokal yang lebih demokratis (demokrasi lokal). Tanpa diikuti dengan demokrasi lokal, maka desentralisasi dan otonomi daerah sama saja dengan memindahkan sentralisasi dan korupsi dari pusat ke daerah. Tata pemerintahan lokal yang demokratis (demokrasi lokal), mengedepankan prinsip pemerintahan "dari" (partisipasi) masyarakat, dikelola secara akuntabel dan transparan "oleh" masyarakat dan dimanfaatkan secara responsif "untuk" kepentingan masyarakat luas.
Karya Benyamin Barber (1984), misalnya, mengajarkan bahwa desentralisasi tidak semata untuk membentuk pemerintahan daerah yang menjalankan kekuasaan dan menghasilkan kebijakan, tetapi yang lebih penting adalah untuk membangkitkan kompetensi warga terhadap urusannya sendiri, komunitas dan pemerintah lokal. Karya Robert Putnam (1993) dengan kasus Italia memberikan banyak pelajaran berharga tentang modal sosial, desentralisasi dan demokrasi lokal. Secara akademik Putnam membangun argumen yang kuat bahwa desentralisasi menumbuhkan modal sosial dan tradisi kewargaan di tingkat lokal. Partisipasi demokratis warga telah membiakkan komitmen warga yang luas maupun hubungan-hubungan horizontal: kepercayaan (trust), toleransi, kerjasama, dan solidaritas yang membentuk apa yang disebut Putnam sebagai komunitas sipil (civic community). Indikator-indikator civic engagement -- solidaritas sosial dan partisipasi massal -- yang merentang luas pada gilirannya berkorelasi tinggi dengan kinerja pembangunan ekonomi dan kualitas kehidupan demokrasi. Selama seperempat abad terakhir, desentralisasi politik di Italia telah secara luas mentransformasikan kultur politik elite dalam suatu arah yang demokratis. Pembentukan pemerintahan regional, yang kemudian mendapatkan sejumlah kekuasaan otonom yang signifikan dan kontrol atas sumberdaya lokal, menghasilkan suatu tipe perpolitikan yang secara ideologis tidak terlalu terpolarisasi, lebih moderat, toleran, pragmatis, lebih fleksibel dan suatu 'penerimaan mutual yang lebih besar di antara hampir semua partai'. Secara berangsur-angsur warga mulai mengidentifikasi diri dengan level pemerintahan lokal dan bahkan lebih menghargainya ketimbang pemerintahan nasional. Putnam juga menegaskan bahwa desentralisasi dan demokratisasi lokal mempunyai potensi besar untuk merangsang pertumbuhan organisasi-organisasi dan jaringan masyarakat sipil (civil society). Arena kehidupan komunitas dan lokal lebih menawarkan cakupan terbesar bagi organisasi-organisasi independen untuk membentuk dan mempengaruhi kebijakan. Pada level lokal, rintangan-rintangan sosial dan organisasional terhadap aksi kolektif lebih rendah dan problem-problem yang menuntut perhatian -- dari layanan sosial sampai transportasi dan lingkungan -- berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat. Keterlibatan langsung warga dalam penyelenggaraan layanan publik pada level lokal menghasilkan suatu peluang penting untuk memperkuat keterampilan para warga secara individual dan akumulasi modal sosial, seraya membuat penyampaian layanan publik lebih accountable.
Di Indonesia, reformasi sejak 1998 memang telah membangkitkan desentralisasi dan demokrasi lokal, yang menggerogoti struktur politik yang hirarkhis, sentralistik, feodalistik dan otoriter. Locus politik telah bergeser dari pusat ke daerah, dari sentralisasi ke desentralisasi, dari bureaucratic government ke party government, dan dari executive heavy ke legislative heavy. Tetapi, seperti akan diuraikan di bawah, demokrasi lokal yang berlangsung masih sebatas eforia, bukan sebagai proses konsolidasi menuju demokrasi lokal yang kokoh, beradab dan terpercaya. Eforia demokrasi lokal sangat bermasalah, dan tetap akan bermasalah sampai pasca pemilu 2004 karena fondasi yang sangat rapuh.
Eforia Demokrasi Lokal
Praktik demokrasi lokal selama ini lebih banyak diwarnai dengan sejumlah eforia yang masih sangat rapuh. Pertama, eforia demokrasi elektoral. Masyarakat Indonesia, kini, tengah terjangkit demam perayaan demokrasi elektoral. Ada kesan kuat bahwa demokrasi hanya terfokus pada pemilihan, sebuah perayaan politik yang sarat dengan pesta, kompetisi, sensasi, mobilisasi, money politics, intrik, caci-maki, perdukunan, dan seterusnya. Di zaman dulu, penentuan kepala daerah berlangsung secara tertutup dan memperoleh pengawasan yang ketat dari Jakarta. Hanya tentara dan birokrat yang punya peluang untuk menduduki jabatan kepala daerah. DPRD dalam posisi yang sangat lemah, tidak mempunyai otoritas untuk menentukan pilihan mereka. Sekarang proses pemilihan lebih terbuka, yang membuka kesempatan bagi hadirnya aktor-aktor baru di luar tentara dan birokrat. DPRD mempunyai kuasa penuh untuk menentukan pilihan mereka terhadap kepala daerah. Tetapi proses dan hasil pemilihan kepala daerah tidak lebih baik daripada sebelumnya. Setiap pemilihan selalu diwarnai dengan permainan politik uang, kekerasan, mobilisasi massa dan seterusnya. Proses yang buruk itu mesti membuahkan hasil yang buruk. Tidak sedikit kepala daerah yang bermasalah, rakus, dan korup untuk mengembalikan modal yang telah dimainkan melalui politik uang. Rakyat kecewa, tetapi setiap pemilihan politik uang tetap bermain. Konyol betul!
Dari kasus-kasus ini kita bisa belajar bahwa demokrasi lokal bukan sekadar proses elektoral, atau proses pemilihan kepala daerah, tetapi yang lebih penting adalah relasi yang demokratis sehari-hari antara pemerintah daerah dengan warga masyarakat. Akuntabilitas, transparansi dan responsivitas pemerintah daerah jauh lebih penting dari sekadar proses elektoral. Proses elektoral sebenarnya merupakan langkah awal untuk menghasilkan pemimpin lokal yang mempunyai visi dan komitmen serius pada akuntabilitas, transparansi dan responsivitas pemerintah daerah. Tetapi kalau isu-isu ini dikalahkan oleh jumlah massa, popularitas, apalagi oleh politik uang, maka demokrasi lokal akan hancur dan rakyat terus-menerus akan kecewa.
Kedua, eforia semangat keasilan (nativisme). Sekarang di setiap daerah bergelora isu "putera daerah" terutama ketika terjadi pemilihan kepala daerah. "Masyarakat" lokal sekarang secara keras berani menentang kehadiran calon-calon yang bukan putera daerah untuk menduduki jabatan kepala daerah. Di masa Orde Baru, istilah itu memang sangat berguna untuk menentang intervensi Jakarta atau menolak calon titipan dari Jakarta. Tetapi yang berkembang sekarang, istilah putera daerah tidak mempunyai otentisitas yang kuat, karena istilah itu cenderung hanya sebagai pasport politik untuk menjustifikasi kedudukan seseorang, tanpa melihat visi dan kualifikasinya. Setelah "putera daerah" itu berkuasa, ternyata juga bertindak menyimpang dari prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan responsivitas.
Ketiga, eforia parlemen lokal. Di bawah UU No. 22/1999, DPRD sangat powerful ketimbang kepala daerah. Publik berharap, bahwa DPRD yang powerful itu menjadi modal politik untuk memainkan check and balances dengan baik di hadapan kepala daerah, sehingga pemerintahan daerah bisa berjalan secara akuntabel, transparan dan responsif. Tetapi DPRD yang kuat itu justru menimbulkan banyak masalah: DPRD menjadi oligarki baru yang korup, berkapasitas rendah, tidak bertanggungjawab, tidak peka pada aspirasi rakyat, lebih mengutamakan kepentingan sendiri. DPRD, kata publik, bukan sebagai panggilan hidup dan komitmen untuk berjuang, melainkan seperti lowongan kerja untuk mencari nafkah dan kedudukan. Akibatnya, rakyat kecewa dan tidak percaya pada DPRD. Sayangnya, besok dalam pemilihan umum 2004, rakyat tetap akan memilih lagi calon-calon DPRD. Besok kecewa lagi.
Keempat, eforia kepialangan politik. Otonomi daerah memang telah memberi kesempatan yang terbuka bagi hadirnya aktor-aktor politik baru, termasuk para broker politik. Latar belakang mereka sangat bermacam-macam: bisa kyai, akademisi, mahasiswa, LSM, pengusaha, tokoh adat, tokoh masyarakat, preman, dan seterusnya. Setiap ada pemilihan kepala daerah, para broker politik itu menjadi pemain yang penting, entah dalam membuat opini publik atau mengerahkan massa, dengan tujuan untuk mencari kedudukan atau kekayaan. Mengikuti pendapat para filsuf zaman Yunani Kuno, massa yang digerakkan oleh para broker tersebut bukan rakyat, warga atau publik yang sejati, melainkan gerombolan massa (the mob) yang sebenarnya merusak demokrasi lokal, misalnya dengan cara permainan politik uang maupun kekerasan.
Kelima, eforia NGO lokal. Era reformasi dan otonomi daerah telah melahirkan begitu banyak NGO lokal yang bersifat instan. Sebagian besar NGO lokal lahir bukan dalam konteks gerakan sosial dan jaringan sosial yang luas, tetapi sebagai bentuk respons atas proyek-proyek pemerintah sejak JPS maupun sebagai bentuk "gerakan politik" untuk memainkan kepialangan politik. NGO lokal yang berorientasi proyek selalu kasak-kusuk mencari proyek, entah melalui lobby atau melontarkan kritik keras kepada Pemda agar mereka memperoleh proyek. NGO "gerakan politik" sangat rajin melakukan kasak-kusuk menjadi broker politik dalam pemilihan kepala daerah, pemilihan DPRD maupun pejabat teras di daerah.
Keenam, eforia protes sosial atau pembangkangan sipil. Sejak Soeharto jatuh di tahun 1998, protes sosial (pembangkangan sipil) mengalami perluasan, sebagai senjata untuk menggerakkan reformasi politik. Protes sosial atau pembangkangan sipil memang merupakan kekuatan alternatif bagi civil society untuk melawan penguasa. Tetapi harap diingat, bahwa protes sosial yang terjadi di Indonesia selama ini lebih bersifat kegembiraan sesaat atau sebagai partisipasi ad hoc yang hanya sangat efektif untuk menjatuhkan penguasa otoriter bermasalah, tetapi tidak efektif untuk membangun demokrasi lokal. Membangun demokrasi lokal tentu membutuhkan penguatan gerakan sosial masyarakat sipil dan partisipasi warga masyarakat secara berkelanjutan.
Keenam eforia di atas memberi gambaran yang suram tentang demokrasi lokal, yang tampaknya masih akan berlanjut ke depan. Apalagi ke depan, kepala daerah akan dipilih secara langsung, yang kian menyuburkan eforia politik. Eforia adalah kegembiraan sesaat, yang menggambarkan bahwa proses politik hanya berlangsung dalam situasi darurat jangka pendek. Kegembiraan jangka pendek itu tidak bakal membuahkan demokrasi lokal yang kokoh dan berkelanjuta, kecuali hanya membuahkan kekecewaan dan ketidakpercayaan. Eforia akan come and go berbarengan dengan pesta politik. Eforia akan berubah menjadi kekecewaan bila pesta sudah usai, tetapi ia akan datang lagi kalau pesta bakal digelar kembali.
Fondasi Rapuh
Lingkaran setan eforia demokrasi lokal di atas terjadi karena fondasi yang betul-betul rapuh. Pertama, perubahan yang belum sempurna dari floating-mass society menuju civil society. Sekarang Indonesia masih dalam sekuen masyarakat transisi, yakni yang kita sebut sebagai mass-politics society. Proses politik dan demokrasi di Indonesia lebih banyak ditentukan oleh kuantitas massa yang dimobilisir (mobilized mass), bukan oleh visi, kebajikan maupun organized mass.
Kedua, daerah-daerah di Indonesia mewarisi kuatnya tradisi politik feodal, otoritarian, birokratis dan sentralistik. Tradisi yang relatif kekal ini membentuk paradigma kolot para elite dalam mengelola kekuasaan, mengatur rakyat dan menguasai sumberdaya ekonomi. Para gubernur misalnya, sangat berang karena kekuasaannya atas bupati-bupati dipreteli oleh UU No. 22/1999. Gubernur sekarang tidak bisa lagi memerintah bupati, memanipulasi DAU, atau mengutip pajak-pajak daerah seperti dulu. Bahkan sekadar undangan pun diabaikan oleh bupati. Karena itu para gubernur menuntut agar otonomi daerah diletakkan di provinsi atau meminta agar kekuasaan dan kewenangan mereka dipulihkan seperti sedia kala. Sementara, bupati sekarang mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar. Mereka di atas angin, ibarat raja-raja kecil yang secara leluasa bisa menguasai sumberdaya politik dan ekonomi daerah. "Otonomi daerah berhenti di tangan saya", demikian ungkap arogan seorang bupati ketika menanggapi masalah otonomi desa. "Bupati bukanlah seorang pemimpin yang betul-betul mengayomi masyarakat, melainkan hanya seorang pejabat yang pekerjaannya adalah tandatangan, marah-marah dan jalan-jalan", demikian ungkap seorang pegawai di Boyolali. DPRD Kabupaten/kota sekarang mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang luar biasa, yang mereka gunakan untuk menekan bupati/walikota dengan senjata Laporan pertanggungjawaban. Tetapi ulah DPRD yang tidak bertanggungjawab itu dengan mudah bisa dipadamkan oleh bupati/walikota setelah memperoleh kucuran duit, proyek dan fasilitas.
Paradigma K-3 (kekuasaan, kewenangan dan kekayaan) dipegang betul oleh para pemegang jabatan politik. Mereka tidak mempunyai visi bagaimana memanfaatkan kekuasaan untuk memperjuangkan nilai, melainkan hanya berorientasi bagaimana mencari dan mempertahankan kekuasaan. Setiap penguasa, dari presiden hingga bupati dan kepala desa, selalu berupaya keras agar tetap menduduki jabatan yang kedua kalinya. Ini tidak lain hanya untuk memelihara status quo. Kalau dinalar secara sehat, setiap penguasa sebenarnya tidak mempunyai alasan lagi untuk menduduki jabatan yang kedua kalinya. Kalau mereka menampilkan visi, publik bisa bertanya: lalu ngapain selama lima tahun berkuasa.
Ketiga, fragmentasi masyarakat sipil dan modal sosial. Organisasi masyarakat sipil dan modal sosial yang kian semarak, memang tidaklah tunggal. Di balik kemajuan dalam organisasi nonpemerintah, kita juga menyaksikan banyak sisi paradoksal dalam modal sosial. Secara horizontal kemajemukan masyarakat menyajikan konflik ketimbang pluralisme dan kohesivitas. Ruang publik civil society memang menghadirkan wacana dan gerakan demokratisasi yang semarak, tetapi polarisasi ideologis dan kepentingan adalah sajian yang jauh lebih menonjol. Inilah yang saya sebut sebagai fragmented social capital. Gerakan demokratisasi yang didorong oleh aktor-aktor civil society harus berhadapan dengan praktik-praktik kekerasan yang dimainkan oleh elemen masyarakat lainnya. Bahkan gerakan demokratisasi yang terus maju tidak didukung oleh elemen-elemen partai oposisi yang pro perubahan. Di Indonesia, baik di pusat maupun di daerah, partai politik bukanlah pendukung otentik demokratisasi melainkan sebagai bagian dari pemeliharaan status quo yang harus direformasi. Di banyak daerah, gerakan demokratisasi civil society terus bergelora menentang "raja-raja kecil" yang bermasalah, tetapi gerakan itu dengan mudah dilumpuhkan oleh para preman bayaran maupun paramiliter yang dipelihara oleh partai politik. Semua ini memang tidak mengehentikan gerakan demokratisasi meski harus dibayar dengan risiko kekerasan, tetapi gerakan civil society terseok-seok, tunggang-langgang dan menghadapi anomalie yang serius.

Beridentitas Warna Hijau

Laode Ida
Wakil Ketua DPD RI

Banyaknya partai politik (parpol) yang berdiri dalam suatu negara memang merupakan indikasi berkembangnya demokrasi. Tidak mengherankan kalau kenyataan seperti ini juga terjadi di Indonesia baik di awal kemerdekaan maupun setelah reformasi. Indonesia hanya melewati suatu masa depolitisasi di era orde baru, di mana secara paksa dilakukan pemangkasan terhadap jumlah parpol. Di era reformasi terjadi euforia para politisi sehingga parpol bermunculan bagaikan cendawan di musim hujan.
Di saat yang sama, para politisi pun semakin gencar melakukan berbagai manuver untuk merebut kekuasaan. Pemilu legislatif yang kurang lebih akan berlangsung satu setengah tahun lagi dan pemilihan presiden/wapres yang akan berlangsung tiga bulan setelah itu, menjadi salah satu fokus utama mereka. Ini juga terjadi di kalangan pejabat penyelenggara negara, sehingga sangat terasakan bahwa kita berada dalam negara yang sarat intrik politik. Setiap hari pun media massa tak luput dari liputan atau pemberitaan tentang berbagai intrik politik itu.
Pertanyaannya, ideologi apa yang tersirat dalam permainan politik seperti itu? Sama sekali tak jelas. Ini sekaligus mempertegas bahwa para parpol dan politisi yang ada sekarang ini memang tanpa ideologi sebagai warna atau identitas fundamental dari agenda yang akan diperjuangkan.
Miskin ideologiTak berlebihan kalau dikatakan bahwa identitas parpol sekarang hanyalah warna baju. Yang dikejar oleh para parpol dan atau politisi juga seperti yang dikatakan sosiolog Max Weber, yakni status, kekuasaan dan materi, melalui perebutan kekuasaan. Makanya tak heran kalau para politisinya pun bisa dengan mudah lompat pagar, atau bisa dengan mudah melakukan berbagai kompromi dalam rangka memenuhi nafsu kekuasaan dan materi.
Yang lebih parah lagi adalah muncul dan bertahannya parpol yang berwatak keluarga, seperti perusahaan keluarga atau firma. Lihat saja beberapa parpol, ada yang istrinya jadi ketua umum, sementara suaminya menjadi dewan pembina. Ada juga yang yang bapaknya penentu utama, sementara ponakannya sebagai instrumen pelaksana.
Tepatnya, semua yang jadi penentunya adalah jajaran keluarga, sementara para pengurus lainnya tak ubahnya sebagai hamba yang harus 'bertuan' terhadap para majikan dari jajaran keluarga itu. Tak perlu heran kalau dalam parpol seperti itu sama sekali demokrasi tak bisa berjalan, karena barang siapa yang mau coba-coba bersikap bebas berekspresi memperjuangkan kepentingan rakyat atau apalagi menyangkut rasionalisasi parpol, maka seketika mereka akan disingkirkan.
Demikian juga dengan kehidupan sehari-hari para politisi, sungguh sudah tanpa karakter. Kalau ada isu, agenda dan atau masalah di tingkat rakyat yang hendak diperjuangkan, termasuk di dalamnya berupa pelanggaran aturan atau undang-undang oleh pihak tertentu, maka sangat minim politisi yang secara konsisten memperjuangkannya. Kalau pun ada beberapa orang, maka pastilah mereka tak berdaya menghadapi kekuatan massif para politisi dari berbagai kekuatan yang secara pragmatis saling berkompromi. Bahkan tak jarang juga di antara mereka yang larut dan menikmati hasil kompromi itu.
Dalam konteks ini, rakyat atau umumnya publik bangsa ini tampak terus-menerus hendak dibodohi oleh para elite politik, dengan terus dibangun kesan bahwa mereka adalah representasi atau pejuang kepentingan rakyat. Celakanya, kerap di antara mereka menjual atau mengangkat isu agama tertentu, memangun pencitraan sebagai parpol atau politisi yang agamis dan berjuang untuk terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih. Padahal ternyata praktik politik yang dilakukan sangat jauh dari nilai-nlai agamis yang menjadi simbol-formalitasnya. Misalnya, mereka bukan saja menutup mata terhadap praktik-praktik yang korup, melainkan juga terlibat menikmati hasil yang haram itu dan atau mendukung para pejabat, baik di level nasional maupun daerah, yang ternyata korup.
Kasus salah satu anggota KPU hasil seleksi para politisi di DPR yang ternyata masih dalam status sebagai terdakwa korupsi itu, merupakan salah satu contoh aktual yang paling konkret. Belum lagi dalam proses-proses pencalonan kepala daerah, di mana sejumlah parpol yang membawa simbol agama itu ternyata mencalonkan figur yang korup dengan rekam jejak hitam. Bukankah kenyataan seperti ini sekaligus merupakan penghinaan terhadap agama yang menjadi simbol formalnya itu.
Lalu pertanyaannya, untuk apa memperbanyak parpol? Pada tataran ideal, sebenarnya mungkin bukan saja kita tak memerlukan tambahan parpol, melainkan juga sekaligus memperkecil jumlah parpol yang ada sekarang ini. Tetapi dengan kecenderungan praktik politisi tanpa identitas dan ideologi sekarang ini jugalah sehingga masih terasakan memerlukan parpol alternatif dengan orang-orang yang bisa secara konsisten dan percaya diri memperjuangkan kepentingan rakyat.
Tepatnya, yang dicari dan dibutuhkan sekarang ini adalah parpol yang secara nyata bisa mengusung ideologi kerakyatan. Mungkin inilah salah satu yang hendak ditawarkan dan oleh para parpol baru itu, suatu agenda yang kalau diwujudkan akan begitu ideal dan didambakan.
Melihat lebih kritisTetapi keraguan kembali muncul karena para parpol baru itu, menurut Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, masih dominan diisi oleh wajah-wajah lama. Mereka hanya ingin tetap eksis di panggung politik dengan mendirikan dan membawa bendera baru. Padahal kalau dalam Pemilu Legislatif 2009 nanti memperoleh kursi dengan tetap memiliki watak parpol dengan politisinya tanpa ideologi, maka sudah pasti pula mereka akan turut praktik pragmatis Keberadaan parpol yang banyak sekarang ini, sekali lagi memang harus dilihat sebagai produk demokrasi yang tak bisa dihalangi, apalagi dijamin dalam konstitusi kita.
Tetapi seharusnya kita juga berpikir kritis bahwa bukan pembelajaran politik yang baik bagi publik bangsa ini kalau ternyata perlombaan membuat parpol hanya dijadikan lahan untuk berkumpul dan berkompromi dengan turut berperan melanggengkan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang buruk.
Cobalah cermati dengan saksama. Arena parpol sering dengan para politisinya yang pragmatis, hanyalah dijadikan lapangan kerja. Kalau tidak menjadi anggota legislatif atau masuk pada jajaran eksekutif dengan rekomendasi parpol minus misi perjuangan rakyat, maka parpolnya sendiri dijadikan komoditas untuk dengan mudah sewaktu-waktu bisa memperoleh materi.
Kasus jual beli 'kendaraan' dalam proses-proses pemilihan kepala daerah yang berlangsung lebih dua tahun ini, misalnya, sebagai bukti yang tak terbantahkan untuk itu. Maka para aktivis yang dulu bersifat idealis pun kemudian tak bertahan lama, larut dalam perebutan kekuasaan dan materi melalui parpol. Jadi, kalau ternyata parpol-parpol yang bertemu membangun liga, aliansi, atau koalisi, dengan para politisi yang mengisinya tanpa ideologi, maka sudah dapat dibayangkan hasilnya pun adalah bukan untuk rakyat, melainkan untuk diri mereka sendiri. Dan sekarang ini kita sedang menonton permainan yang sarat dengan kemudharatan itu.
Ikhtisar- Munculnya banyak parpol merupakan sebuah risiko yang harus dihadapi dalam proses demokrasi.- Kecenderungan di Indonesia saat ini, menjamurnya parpol tidak diimbangi dengan idealisme para elitenya.- Orientasi materi dan kekayaan pribadi maupun kelompok masih jauh lebih menonjol ketimbang semangat membela rakyat.- Dominasi wajah lama dalam parpol-parpol baru saat ini harus dilihat lebih kritis. ( )

MEMPERTEGAS KEMBALI; DEMOKRASI UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT

Oleh. Dipl. DNP. Lathif Hakim, LSq. BEc.
Wacana demokrasi pada akhir-akhir ini sering dikumandangkan untuk menata ulang system pemerintahan/negara agar benar-benar terjadi reformasi total untuk kemakmuran rakyat. Walaupun istilah demokrasi sendiri mengandung berbagai penafsiran yang memicu antara pro dan kontra di kalangan cendekiawan dan negarawan. Sebagaimana seorang negarawan memahami demokrasi adalah konsep yang paling cocok untuk menata ulang system pemerintahan dengan bertujuan membebaskan system dictator dan otoriter menuju kebebasan masyarakat dalam berekspresi, berprilaku, berkumpul. Sedangkan negarawan muslim menambahkan demokrasi yang cocok bagi masyarkat muslim adalah demokrasi religius. Karena demokrasi diartikan sebagai kebebasan yang sebebas-bebasnya akibat faham dictator yang panjang sehingga menimbulkan gejolak yang melampui batas norma setelah dibuka kran demokrasi. Maka disinilah membutuhkan peranan etika yang mengatur kebebasan berekspresi masyarakat dengan sebuah perangkat undang-undang untuk memfasilitasi kebebasan itu.
Walaupun istilah demokrasi merupakan istilah yang klasik, akan tetapi hal ini masih dianggap mendekati kebenaran dalam pandangan Islam. Karena dalam Islam istilah demokrasi yang relevan dengan kondisi sekarang adalah dengan system syura (musyawarah). Kedua system ini mempunyai persamaan dan perbedaan: konsep demokrasi bersumber dari Barat melalui pencetusnya Socrates yang berasal dari kata demos dan cratos yang berarti: Dari Rakyat Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat. Sedangkan system syura (musyawarah) berasal dari umat Islam yang diambil dari Al Qur'an (QS. Al Imran; 159, QS. Al-Baqarah; 233, QS. As-Syura; 38). Yang berbunyi: "Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. (QS. 42:38). Dari ayat ini mengandung tiga hal dalam konsep syura: Pertama, dimensi ketuhanan, yaitu dengan mematuhi undang-undang (aturan-aturan) Tuhan dan implementasinya dimisalkan dalam bentuk sholat karena sholat adalah sebagai tiang agama dan juga merupakan jalur komunikasi langsung manusia dengan Tuhannya. Kedua, adalah dimensi kemanusiaan, yang diimplementasikan dengan system musyawarah antar manusia. Artinya, system musyawarah adalah jalan yang tepat untuk menyelesaikan semua permasalahan. Maka karena PEMILU adalah gawe semua masyarakat, maka pemilihan secara langsung dari semua lapisan masyarakat adalah sesuai dengan konsep syura, karena mereka lah yang akan merasakan dari semua kebijakan pemimpinnya. Dan konsep ini yang diambil dalam negara demokrasi. Ketiga, dimensi social manusia, hal ini tercermin dalam bentuk kerja sama, saling bantu-membantu dan takaful ijtima'I yang dimisalkan zakat, sedekah dan lain sebagainya yang bertujuan pada kemakmuran rakyat baik secara mental spiritual maupun matriil, sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah, karena pemberi kemakmuran ini adalah Allah maka kemakmuran ini digunakan untuk beribadah kepada Allah .
Setelah kita bandingkan dalam tataran nilai yang dikandung dalam dua konsep ini maka demokrasi konvensional hanya mengadopsi nilai yang kedua dan nilai kedua ini juga tidak diambil secara penuh dengan hati nurani kemanusiaan secara utuh yang akan berujung pada demokrasi merkantilisme istilah Pak Muslimin Nasution (demokrasi dagang sapi) yang mengusung materiilisme, maka untuk memenangkan suatu permasalahan hanya dihitung dari dimensi materialisme sehingga nilai hati nurani musyawarah dan mufakat itu dimatikan oleh segelintir matrealisme tadi, inilah yang dikatakan oleh Morena Hertz dengan istilah "The Deth Of Democrasi". sedangkan dalam Islam (syura) lebih comprehensip yang mencakup tiga dimensi; nilai ketuhanan, kemanusiaan dan social kemanusiaan dalam bentuk takaful ijtima'i.
Kemudian apakah kita memakai istilah syura atau demokrasi? Dari sini boleh saja mengambil istilah syura atau demokrasi yang penting substansi tiga dimensi itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan system demokrasi atau syura.
Dalam konteks Indonesia yang telah mengalami reformasi pada tahun 1998, maka pada waktu itu isu-isu yang yang diusung adalah tentang kebebasan karena kebebasan pada masa Orde Baru dibungkam rapat-rapat sehinnga melahirkan diktatorisme yang berkepanjangan dan hal ini juga tidak sesuai dengan Pancasila walaupun pada waktu itu mengusung Asas Tunggal Pancasila, karena "Pancasila" baik tafsir maupun implementasi dari Pancasila tidak menjiwai sila-sila yang ada dalam Sila Pancasila dan Pancasila identik dengan otoriter dan dictator. Maka secara otomatis konsep Dasar Pancasila yang sejatinya adalah sangat baik kalau ditafsirkan dengan nilai-nilai Islam akan tetapi setelah masa reformasi konsep ini kurang digemari oleh Rakyat Indonesia karena implementasi pada zaman orde baru sangat mengekang dan dictator maka menimbulkan phobia dalam masyarakat Indonesia secara luas. Maka demokrasi inilah yang tepat agar kebebasan berekpresi ini dapat dijamin dalam undang-undang, maka partai-partai pun subur dengan berbagai macam ideology dan asas dasarnya.
Maka pada kisaran tahun 1998-2009 adalah masa pembenahan dalam berdemokrasi. Dan demokrasi ini agar segera diarahkan pada rel yang benar agar tujuan reformasi ini dapat tercapai, dan jangan sampai terulang lagi seperti masa-masa orde lama dan orde baru. Maka pembenahan demokrasi yang sudah berumur 10 tahun ini, jangan sampai mengalami stagnanisasi demokrasi. Artinya harus ada pelestarian dan peningkatan demokrasi.
Maka fase peningkatan demokrasi berikutnya sesuai dengan konsep pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) dimulai tahun 2009-2019 adalah peningkatan demokrasi untuk kemakmuran rakyat, artinya adalah bentuk demokrasi yang bertitik tolak dari tiga substansi di atas, yaitu: dimensi ketuhanan, dimensi kemanusiaan dan dimensi keadilan social, sehingga akan terwujud kemakmuran lahiriyah dan bathiniyah.
Maka dalam mewujudkan demokrasi untuk kemakmuran rakyat yang digalakkan adalah reformasi pembangunan dalam segala bidang dan semua sektor baik reformasi pembangunan SDI, Investasi SDA, Tata Pengelola Pemerintahan dan Birokrasi dan Kemajuan Modal Sosial Masyarakat. Maka reformasi pembangunan dalam segala bidang itu didasarkan pada tiga dimensi substansi demokrasi di atas dan diimplementasikan untuk kemakmuran semua lapisan masyarakat.
Maka relevan sekali kalau system ekonomi Indonesia sekarang adalah sistem ekonomi yang berkeadilan sosial, artinya keadilan sosial yang dalam konsep dan implementasinya mengamalkan kebebasan berekonomi, pemerataan, persamaan, kemudahan dan takaful sosial. Maka nilai-nilai keadilan social ini tidak akan terwujud kalau tidak mengimplementasikan subtansi tiga dimensi demokrasi di atas.
Di sisi lain untuk mewujudkan kemakmuran rakyat yang perlu diperhatikan (1) selain konsep keadilan social, adalah (2) konsep kemandirian dan kerja sama kolektif, (3) konsep prioritas pembangunan dan pemenuhan kebutuhan primer untuk mewujudkan konsep kecukupan ekonomi rakyat dan (4) yang terakhir adalah konsep pembiayaan pembangunan yang disaranai oleh sector keuangan dan perbankan yang berdimensi syariah.
Maka dari keempat konsep di atas dalam praktek pembangunan demokrasi di Indonesia, masih berjalan setengah-setengah yang berakhir pada "Hidup segan mati pun tak mau" maka imbasnya adalah penderitaan rakyat walaupun sudah ada perbaikan disana sini. Maka perlu mempertegas kembali Pembangunan Demokrasi di Indonesia untuk memakmurkan rakyat. Artinya kemakmuran itulah yang harus diusung yaitu dengan mengimplementasikan empat konsep kebijakan di atas yang selalu berilhamkan tiga substansi demokrasi. Maka apabila empat konsep tersebut dapat diimplementasikan secara serius maka dampak yang semula penderitaan menjadi kemakmuran rakyat dengan hilangnya masyarakat dari kemiskinan dan pengangguran.
Untuk mempertegas kembali "Demokrasi Untuk Kemakmuran Rakyat" dengan mengimplementasikan empat konsep kebijakan di atas, maka mekanisme yang digulirkan adalah mereformasi system pembangunan ekonomi dengan memberdayakan semua potensi negara baik dari sisi sumber daya insaninya (SDI), memaksimalkan semua potensi SDA negara dengan investasi, Pembangunan di semua sector dan wilayah serta kemajuan asset social.
Maka karena Indonesia mempunyai kekayaan dalam SDI dan SDA, maka prioritas untuk memakmurkan rakyat ini melalui Pembangunan SDI dengan segala aspeknya dan Memberdayakan semua kekayaan SDA agar semuanya menghasilkan produktifitas dan tidak ada lahan SDA (Kekayaan bumi yang terkandung di atas dan di bawahnya) yang menganggur.
Dalam membangun sumber daya Insani yang unggul, maka aspek pertama yang harus dibangun adalah: Pertama; pada landasan Penguatan aqidah dan mental prilaku (akhlaq), Kedua; Keilmuan, Pengalaman, Ketrampilan dan Teknologi Ketiga; Penguatan Fisik melalui Gizi sehat dan Kesehatan Badan, Keempat; Kemampuan managemen yang baik dengan menghargai waktu, Kelima; Memperkuat Kesadaran Sosial dakwah individu dan masyarakat.
Contoh kongkrit dalam pesta demokrasi Indonesia dengan Pemilihan Umum yang akan diselenggarakan pada tahun 2009 yang akan menelan anggaran yang sangat besar sampai Rp. 47,9 triliun. Merupakan tindakan pemborosan keuangan negara yang harus dihitung ulang seperti yang dikatakan oleh Pak Ginanjar Kartasasmita (baca: Media Indonesia; 3 November 2007). Karena pesta demokrasi ini, peralatan dan prasarananya masih ada dan tidak perlu dibeli kembali, cukup direparasi apabila ada yang rusak, disisi lain dalam menempatkan kepanitiaan KPU, maka apabila mereka yang telah menjadi PNS maupun Aparat TNI/POLRI dari sisi biaya gajinya harus dipangkas agar tidak terjadi overlapping dalam pembiayaan karena hal ini sebagai penugasan negara dan ditambah uang lemburan sedikit itu tidak jadi maslah, hal ini dilakukan agar tidak terjadi pembengkakan dana. Maka pesta demokrasi seperti ini merupakan bentuk dari kekuatan kemampuan SDI, apabila manegemennya bagus (SDI nya bagus) tidak ada korupsi dana, korupsi data, korupsi suara. Itu adalah karena bagusnya pembangunan SDI dengan kelima aspek di atas. Jadi inti dari semua keberhasilan proyek dalam semua bentuknya adalah factor manusia dengan kemampuan dalam lima aspek di atas.
Maka manusia adalah sebagai factor pertama untuk mengubah dan mereformasi dari tertindas menjadi makmur. Dan sejatinya kemiskinan masyarakat dan individu itu karena factor manusia yang tidak memaksimalkan pembangunan dalam lima aspek manusia di atas.
Dan seandainya Rakyat Indonesia unggul dalam lima aspek di atas pasti Indonesia akan maju seperti; Jepang, Swiss dan Singapura, yang mana dengan keterbatasan SDA yang ada mereka bisa mengimpor bahan mentah diolah lagi menjadi bahan industri dan mereka ekspor dengan nilai yang lebih dan mereka bisa makmur dan maju.
Renungkan apabila kemampuan SDI Indonesia seperti mereka dengan ditopang melimpahnya SDA Indonesia yang dimiliki, kita tidak perlu mengimpor, tapi kita dapat mengolah sendiri SDA kita dan menjadikannya dari bahan mentah menjadi bahan baku kemudian dimodifikasi dengan menggunakan teknologi industri yang modern untuk menjadi barang jadi dan siap dikonsumsi sendiri di dalam negeri ataupun diekspor untuk menambahkan devisa. Dari sini, pasti kita dapat mengalahkan mereka lebih dari satu langkah. Karena kita memiliki kekayaan sendiri sedangkan mereka impor dari luar negeri.
Maka inilah yang harus dicermati Pemerintah/Negara dalam rangka menegakkan "Demokrasi Untuk Kemakmuran Rakyat", maka Pembangunan Kemanusiaan dalam lima aspeknya inilah yang harus diprioritaskan dari yang lainnya. Disamping memberdayakan semua potensi kekayaan negara agar jangan sampai ada yang menganggur dari kekayaan SDA dan Aset Negara, tidak lain dipergunakan untuk kemakmuran rakyat sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah, Swt..