Monday, September 7, 2009

Membedah Fungsi Legislatif

Achmad Rozi El Eroy[1]


Seminggu ini, sejumlah media masa lokal Banten memberi suguhan berita tentang pelantikan anggota legislative terpilih hasil pemilu legislative 2009. Mulai dari pelantikan anggota DPRD Provinsi Banten yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2009, kemudian disusul oleh Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Serang dan Kota Serang pada tanggal 3 September 2009, dan yang terakhir kemarin adalah pelantikan Anggota DPRD kota Cilegon pada tanggal 4 September 2009.

Secara emosional, kita melihat bagaimana emosi para anggota Dewan terpilih, suka cita, senyum mengembang disana-sini, terlihat keramahan saat ditegur dan diberi ucapan selamat oleh rekan-rekan, kerabat serta pendukung. Ibarat orang yang sedang sakit bisulan, hari pelantikan anggota dewan kemaren dapat dianalogkan sebagai hari pecahnya bisul yang ditunggu-tunggu oleh mereka yang sedang sakit bisul. Bagaiamana tidak, panjangnya waktu menunggu pelantikan membuat para calon anggota dewan terpilih sedikitnya agak “stress” karena para pendukung dan simpatisan terus saja berdatangan untuk menanyakan kapan dilantik.

Bagi anggota dewan ini pelantikan kemarin merupakan sejarah dan kebanggaan yang sangat luarbiasa, bagaimana tidak, hampir ribuan calon legislative yang mendaftar dan ditetapkan sebagai daftar calon tetap, akhirnya hanya beberapa anggota saja yang lolos dan mereka yang kemarin dilantik itulah yang saat ini sedang berbahagia. Walaupun harus diingatkan bahwa, dipundak mereka begitu banyak harapan-harapan dari masyarakat untuk Anggota Dewan terpilih untuk segera bekerja dan bisa melakukan perubahan yang sigifikan sesuai dengan janji-janji mereka dalam kampanye pemilu legislative beberapa bulan yang lalu.

Tulisan ini merupakan kado untuk anggota legislative terpilih yang dapat dijadikan sebagai bekal dalam aktualisasi fungsi legislative sebagai bentuk akuntabilitas anggota dewan terpilih dalam menjalankan amanah yang diemban. Sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa fungsi dari legislative adah terdiri dari pertama fungsi Legislasi; kedua fungsi Budgeting; dan ketiga, fungsi kontrol (pengawasan) . ketiganya merupakan pekerjaan pokok dari Anggota Legislatif terpilih untuk dijalankan secara konsisten dan akuntabel.

Fungsi Legislasi

Sistem politik demokrasi yang sekarang ini dijalankan oleh Indonesia, banyak mensyaratkan hal-hal mendasar yang sebelumnya terabaikan. Salah satunya adalah persyaratan dalam proses pembuatan kebijakan publik (policy making process). Jika dalam sistem politik tertutup dan otoriter (baca: rejim orde baru) proses pembuatan kebijakan publik lebih beorientasi kepada kepentingan negara (state oriented), maka dalam sistem politik terbuka dan demokratis ini proses kebijakannya lebih diorientasikan untuk kepentingan masyarakat (society oriented).

Bagaimana peran Legislatif daerah dalam suatu proses kebijakan publik? Secara umum kebijakan publik paling tinggi menurut prinsip dasar ajaran Trias Politica-nya Montesquieu adalah kebijakan yang dibuat oleh lembaga Legislatif, (Nugroho D., 2004:59). Sebagai bentuk kebijakan tertinggi di daerah, Perda kabupaten/kota yang sering berinisiatif membuat draft kebijakannya justru pihak eksekutif. Sedangkan pihak legislatif lebih sering berperan sebagai pembahas usulan maupun memberikan persetujuannya. Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa penyusunan agenda kebijakan daerah berangkat dari kepentingan pemerintah daerah bukan berdasarkan kepentingan rakyat melalui Legislatif. Situasi seperti ini bisa berdampak pada rendahnya kualitas dan legitimasi kebijakan daerah. Tidak nyambung antara masalah yang menimpa rakyat dengan solusi kebijakan yang dipilih pemerintah dan Legislatif.

Selain masalah tentang lemahnya inisiatif Legislatif dalam penyusunan agenda kebijakan, yang penting untuk diperhatikan adalah tiadanya bekal yang memadai bagi para anggota Legislatif dalam melangsungkan debat argumentasi kebijakan dengan pihak eksekutif. Dalam debat argumentasi pembuatan kebijakan daerah, pihak eksekutif selalu siap dengan dokumen data, analisis dan alternatif kebijakannya. Sementara itu para anggota Legislatif seringkali menghadapinya tanpa data yang memadai. Ibarat sebuah pertarungan, pihak eksekutif yang berbekal senjata komplit dan canggih ini bertarung dengan para anggota Legislatif yang hanya bermodal tangan kosong. Pertarungan tidak seimbang ini harus diakhiri, dengan cara membekali para anggota Legislatif dengan “senjata” yang jauh lebih komplit, akurat, dan memiliki daya jelajah menembus persoalan nyata bagi konstituennya.

Fungsi Penganggaran

Ada sejumlah argumentasi yang mendukung bahwa fungsi anggaran merupakan fungsi terpenting yang dimiliki Legislatif. Pertama, pencapaian kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan/ urusan dan fiskal tidak akan terwujud jika proses penganggaran dan kualitas manajemen belanja daerah (public expenditure management) tidak berpihak pada pencapaian tujuan tersebut sebagai akibat Legislatif tidak cukup optimal menggunakan fungsi anggaran untuk mengontrol perilaku belanja pemerintah daerah.

Kedua, fungsi anggaran memiliki makna strategis untuk memberikan arah atas pengelolaan kekayaan publik agar digunakan untuk kepentingan publik kembali. Selama ini praktek-praktek pengelolaan kekayaan publik sangat dekat dengan berbagai penyalahgunaan, baik dalam bentuk korupsi, mark-up dalam pengadaan, pelepasan aset dengan harga yang sangat murah maupun pelepasan aset sebagai hadiah bagi pejabat yang akan pensiun.

Ketiga, kebijakan yang paling nyata dan punya pengaruh langsung kepada masyarakat adalah kebijakan yang berkaitan dengan anggaran. Pada sisi kebijakan pendapatan daerah, masyarakat adalah penyumbang terbesar baik dalam bentuk pembayaran pajak daerah, retribusi daerah maupun pajak pusat. Pada sisi kebijakan belanja, masyarakatlah yang paling banyak dirugikan seandainya alokasi dan distribusi anggaran daerah tidak menyentuh langsung kepada kepentingan mereka.

Fungsi Pengawasan

Dalam konteks fungsi pengawasan Legislatif, pengawasan bisa dimaknai sebagai suatu proses atau rangkaian kegiatan pengamatan (monitoring) dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan publik, yang dilaksankan untuk menjamin agar semua kebijakan, program ataupun kegiatan yang dilakukan oleh lembaga publik (pemerintah daerah) berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam hal ini yang dimaksudkan sebagai aturan-aturan yang telah ditetapkan adalah semua produk kebijakan yang dihasilkan oleh Legislatif bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam proses legislasi dan penganggaran.

Karena berkaitan dengan produk legislasi maka dalam menjalankan fungsi pengawasan akan lebih melihat sejauhmana dan bagaimana lembaga eksekutif telah menjalankan kegiatan sesuai dengan arah dan tujuan-tujuan kebijakan yang telah ditetapkan? Apakah dalam mencapai tujuan kebijakan atau program itu, lembaga eksekutif telah menggunakan cara-cara yang benar? Serta apakah dalam mencapai tujuan kebijakan atau program muncul kendala atau persoalan? Demikian pula ketika Legislatif harus menjalankan fungsi legislasi dan anggaran. Kedua fungsi itu akan bisa menghasilkan kebijakan yang lebih effektif (tepat sasaran), apabila Legislatif mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Dengan melakukan pengawasan yang baik, Legislatif selain bisa mencegah sedini mungkin penyimpangan terhadap tujuan yang telah ditetapkan dalam proses legislasi dan anggaran,

Dari rumusan di atas, fungsi pengawasan meliputi dua dimensi: dimensi pertama, pengawasan Legislatif merupakan sebuah proses untuk memantau, mengamati atau memonitor pelaksanaan kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai implementing agency agar kebijakan berjalan sesuai dengan yang ditetapkan. Sehingga, dalam konteks ini, pengawasan merupakan langkah pencegahan (preventif) terhadap penyimpangan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dimensi kedua, pengawasan Legislatif merupakan sebuah proses melakukan evaluasi dan koreksi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang telah dan mungkin akan terjadi. ** Wallahu’alam Bishowaf



[1] Direktur Eksekutif The Sultan Center (TSC) Banten

No comments: