Sunday, April 26, 2009

Pemilu dan Konsolidasi Demokrasi

PEMILU sebagai instrumen demokrasi bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Bahkan rezim otokratis semisal Orde Baru pun tetap melaksanakan Pemilu secara berkala sebagai wujud pelaksanaan demokrasi. Kendatipun pelaksanaannya jauh dari kaidah demokrasi, namun pemilu telah menjadi instrumen terpenting yang membentuk keyakinan dan tradisi politik dalam kehidupan demokrasi. Tak heran, selepas Orde Baru rakyat tetap menunjukkan sikap antusiasnya dalam mengikuti Pemilu.

Menurut Samuel P. Huntington dalam buku The Third Wave of Democratization in The Late Twentieth Century (1993). Secara teoretis keyakinan akan pemilu sebagai instrumen terpenting bagi demokratisasi memperoleh legitimasi yang kuat. Mendefinisikan demokrasi secara prosedural dengan pemilu sebagai esensi demokrasi. Akan tetapi, Huntington segera menambahkan bahwa sistem demokrasi tak cukup hanya dengan pemilu. Pemilu yang bebas, jujur, dan kompetitif hanya dimungkinkan bila terdapat kebebasan berpendapat, berkumpul, dan kebebasan pers, serta jika kandidat dan partai oposisi dapat melakukan kritik terhadap penguasa tanpa ketakutan akan terjadinya pembalasan.

Dengan demikian, pemilu bukan segala-galanya dalam demokrasi. Larry Diamond membedakan antara electoral democracy dan liberal democracy. Demokrasi elektoral adalah demokrasi prosedural sebagaimana yang dimaksudkan oleh Huntington. demokrasi liberal, yakni demokrasi yang berakar pada gagasan liberal yang menghendaki adanya pembatasan kekuasaan dan perlindungan HAM.

Mengamati proses demokrasi yang sedang berlangsung di Indonesia, negara ini masih mengalami berbagai kemandekan dilapangan menuju pintu demokrasi. Kemandekan ini lebih disebabkan oleh kegagalan negara dalam membawa pesan reformasi yang diangungkan oleh gerakan mahasiswa pada 1998. Sehingga proses transisi demokrasi yang sedang berlangsung telah gagal memetik keuntungan dari pesan ”reformasi” dan kemudian mengantarkan kinerja pemerintah yang tidak efisien, korup, rabun, tidak bertanggung jawab, penengakan hukum masih tebang pilih, pengabaian dan pembiaran terjadinya pelanggaran HAM dan didominasi oleh kepentingan jangka pendek.

Situasi ini melahirkan kekhawatiran akan terjadinya arus balik, dimana akan lahirnya kepimpinan yang anti terhadap penegakan hukum, HAM dan Demokrasi. Dalam konteks inilah proses konsolidasi demokrasi menjadi bagian yang sangat penting dilakukan di Indonesia untuk mencegah lahirnya kepemimpinan yang dapat menyebabkan mandeknya demokrasi. Esensi dari konsolidasi demokrasi adalah legitimasi: pertumbuhan keyakinan di antara para elite dan warga negara dari partai politik utama, kepentingan, etnisitas, dan ideologi. Bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan terbaik dan bahwa aturan – aturan hukum dapat benar – benar menjadi dewa bagi masyarakat, dan tidak menjadikan demokrasi sebagai satu – satunya aturan main untuk melegitimasi kekuasan.

Dalam negara transisi demokrasi, masyarakat terus di dorong untuk menerapkan sistem demokrasi dalam setiap ranah kehidupannya. Bagian yang sangat penting yang harus di ingat adalah peran masyarakat dalam menerapkan demokrasi sangat ditentukan oleh konteks politik yang lebih besar yang dimainkan oleh negara. Sehingga tututan penerapan demokrasi didalam kehidupan masyarakat sering sekali cita – cita demokrasi versi masyarakat dengan demokrasi yang dicita – citakan oleh negara sering berlawanan, yang kemudian memunculkan berbagai pergesekan dilapangan.

Apa yang kemudian yang harus dilakukan oleh masyarakat bila kondisi demokrasi berlawan? Bila arah politik di Indonesia berubah dan mengantarkan proses demokrasi terkekang seperti yang terjadi pada tahun 1990-an. Maka masyarakat sebagai sebuah dunia yang mempunyai kekuatan sosial yang otonom yang didalamnya warga negara dapat menekan otoritarian untuk berubah, melindungi diri mereka sendiri dari tirani dan mendemokratisasikan dari bawah.

Seperti yang kita ketahui bersama, pemilu dinegara kita yang diikuti 44 partai politik, tidak ada satu pun yang mempunyai agenda konsolidasi demokrasi dalam bidang, pendidikan politik bagi warga negara (citizens) sebagai sebuah upaya melakukan konsolidasi politik dari bawah, bukan konsolidasi politik dari atas kebawah. Karena proses demokrasi atau konsolidasi demokrasi telah muncul puluhan tahun ditenggah masyarakat, walaupun tidak kita sadari. Agenda konsolidasi sering terjadi selama reformasi lebih pada tatanan konsolidasi partai politik, terutama partai-partai pemenang tampaknya lebih tertarik merundingkan soal kekuasaan dari pada memikirkan langkah-langkah strategis apa yang bisa dirancang agar kita dapat keluar dari transisi menuju konsolidasi demokrasi yang mantap.

Dalam konteks demokrasi transisi, warga negara dan kalangan oraganisasi masyarakat sipil (OMS) adalah kekuatan yang sangat besar dalam mengontrol berjalan atau tidaknya proses demokrasi tersebut. Kondisi yang terjadi dilapangan saat ini adalah ketika kalangan OMS sebagai jembatan antara warga negara (citizens) dengan pemerintah, memilih untuk masuk dalam politik. Langkah politik yang diambil oleh kalangan OMS, telah mengantarkan kekosongan wilayah kontrol semakin lemah. Ketika kalangan OMS atau bahasa lain civil society organization (CSO) masuk dalam ranah politik praktis dan kemudian meninggalkan kontrol demokrasi transisi dan masyarakat yang ditinggalkan belum siap mengambil tongkat estapet, maka proses ini akan memberikan dampak yang sangat besar bagi pemajuan demokrasi itu sendiri. Secara harfiah, demokrasi mensyaratkan adanya pengakuan kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam bentuk pengakuan civil society sebagai kekuatan penekan dan pengimbang kekuasaan dalam negara.

Wajah Baru Demokrasi

Pemilu menjadi tolok ukur berjalan atau tidaknya sistem demokrasi, apakah sistem demokrasi masih mengunakan gaya lama atau mengalami perubahan kearah yang lebih baik pada tahun – tahun sebelumnya. Kehadiran sejumlah partai politik yang baru di Indonesia dan kemudian lahirnya sejumlah partai politik lokal di Aceh. telah menunjukkan proses demokrasi sedang berjalan kearah yang lebih baik. Pada sisi lain, munculnya beberapa partai lokal di Aceh telah menempatkan konsolidasi kelompok – kelompok yang dulu berjuang diluar parlement telah memberanikan diri untuk mencetuskan kederaan politik sendiri dan begitu juga dengan munculnya Partai Aceh yang didirikan oleh kalangan petinggi GAM dan mendapat dukungan dari masyarakat di Aceh, sebuah Partai lokal yang berazaskan UUD 1945, Pancasila dan dibawah konstitusi NKRI. Sisi lain, perjanjian damai antara pemerintah RI dengan GAM pada 15 Agustus 2005 telah mengantarkan lahirnya sejumlah parlok di Aceh dan menunjukkan ada kemajuan baru dalam penataan demokrasi di Indonesia. Namun bagaimana, kehadiran sejumlah parlok di Aceh dapat memperkuat konsolidasi politik sebagai wadah mensejahterakan rakyat dari keterpurukan.

Berbagai macam wajah baru bermunculan menjelang pemilu 2009 dan berbagai rumusan program pun tidak terus bersaing dengan lawan politik. Yang menjadi pertanyaan, sejuah mana rakyat mengerti dan paham bahasa – bahasa yang ditulis dalam program politik tersebut? Secara singkat terdapat dua bagain yang harus dilihat menyangkut kehadiran parpol, pertama munculnya berbagai partai poitik di Indonesia, nasional maupun lokal telah mengantarkan rakyat pada pilihan politik, parpol yang mana benar – benar memperjuangkan aspirasi rakyat dan parpol mana yang hanya menjadikan rakyat sebagai alat merebut kekuasan dan kedua secara tidak langsung kehadiran parpol telah memecahkan konsentrasi masyarakat terhadap beberapa partai poliitk, sebelumnya masyarakat hanya konsentrasi kepada beberapa parpol, pada pemilu 2009 masyarakat terpecahkan dalam banyak parpol. Namun tetap harus di akui juga, puluhan partai politik di Indonesia hanya merupakan sepertiga bagian baru dirasakan oleh masyarakat. Kalangan masyarakat melihat tidak ada kemajuan besar yang diberikan oleh wakil – wakil dari rakyat yang saat ini duduk diparlement. Sebelumnya rakyat melihat partai politik dapat memberikan kontribusi dan wakil – wakil rakyat yang dipilih dapat memperjuangkan aspirasi mereka dan satu – satunya penyalur aspirasi rakyat, ternyata penilaian tersebut keliru.

Bagaimana dengan partai politik lokal di Aceh? Dukungan masyarakat kepada partai politik lokal hampir tidak ada perbedaan dengan dukungan masyarakat Aceh terhadap partai politik berbasis nasional, dimana ada parlok yang berbasis massa tradisionil, parlok yang berbasis massa modern. Namun terdapat juga pengabungan massa parlok yang tradiosionil dengan massa yang modern, untuk memberikan sebuah jawab sejauh mana besarnya dukungan terhadap masing – masing parlok sangat ditentukan dengan data survei, namun penulis sangat yakin. Bahwa masyarakat memberikan harapan besar dan rakyat mempunyai impian besar terhadap partai lokal, dengan asumsi, partai lokal bukan dibentuk di jakarta, yang harus di ingat adalah munculnya partai poliitk lokal di Aceh tidak terlepas dari momentum politik besar setelah konflik 30 tahun. Namun bagaimana momentum kemenanga masing – masing partai lokal sangat ditentukan oleh partai politik lokal itu sendiri dan kemudian bagaimana parlok dengan berbagai latar belakang visi – misi ini dapat melakukan agenda – agenda konsolidasi menju demokrasi dan sebagai upaya mensejahterakan rakyat Aceh. Bagian lain yang sangat penting, parlok juga dituntut untuk terus melakukan penguatan kelompok masyarakat, baik yang berbasis etnis, agama, atau bahkan kewilayahan, serta berbagai identitas politik lainnya, seperti gender dan bahasa menjadi agenda yang lebih penting dari sekadar pendirian partai politik atau pemilu itu sendiri.

Untuk melancarkan konsolidasi demokrasi tersebut, Diamond mengajukan beberapa agenda: 1) Memperluas akses warga negara terhadap sistem peradilan dan membangun suatu rule of law yang sesungguhnya; 2) Mengendalikan perkembangbiakan korupsi politik yang dapat meningkatkan sinisme dan pengasingan dari proses politik; 3) Penguatan pembuatan hukum dan kekuasaan investigatif badan legislatif sehingga menjadi badan yang profesional dan independen; 4) Desentralisasi kewenangan negara dan penguatan pemerintahan daerah, sehingga demokrasi dapat lebih responsif dan bermakna bagi seluruh warga negara di seluruh wilayah suatu negara; 5) Menciptakan partai-partai politik yang mampu memobilisasi dan merepresentasikan kepentingan yang berkembang di masyarakat—bukan hanya kepentingan personal para pemimpin dan lingkungan para politisi belaka; 6) Membangun kekuatan masyarakat sipil dan media yang independen yang dapat memelihara modal sosial, partisipasi warga, membatasi tetapi memperkuat kewenangan konstitusional dari negara; 7) Memperkenalkan, baik di dalam maupun di luar sistem persekolahan, program pendidikan warga yang baru yang dapat menumbuhkan kemampuan untuk berpartisipasi dan meningkatkan toleransi, nalar, moderasi, dan kompromi, yang merupakan tanda dari kewargaan yang demokratis (2000: 24) []
Hayatullah Khumaini | Praktisi Hukum di JKFarza LawFirm | WWW.ACEHINSTITUTE.ORG 100309

No comments: