Wednesday, July 14, 2010

Plus-Minus Penyederhanaan Partai

Oleh : Burhanuddin Muhtadi
 
(Peneliti Senior Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan pengajar Program Pascasarjana Universitas Paramadina)

Belakangan ini dunia perpolitikan kita kembali diramaikan dengan kontroversi seputar isu penyederhanaan partai terkait dengan revisi Undang-Undang tentang Partai Politik. Perampingan partai kita dapat dilakukan melalui electoral engineering, yakni electoral threshold (ET) dan parliamentary threshold (PT).

Partai-partai yang tidak lolos PT di Pileg 2009 maupun partai-partai menengah cenderung menolak usulan ET dan PT, termasuk usulan meningkatkan PT dari 2,5% ke 5%. Sebaliknya, partai-partai besar cenderung bersikukuh bahwa penyederhanaan kepartaian kita melalui ET dan PT musti dilakukan.

ET adalah ambang batas perolehan kursi suatu parpol agar dapat mengikuti Pemilu berkutnya. Dalam pasal 9 ayat (1) UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu dikatakan bahwa parpol dapat mengikuti pemilu berikutnya jika memperoleh sekurang-kurangnya 3% jumlah kursi di DPR, 4% jumlah kursi di DPRD Provinsi yang tersebar di setengah provinsi di Indonesia, dan 4% jumlah kursi di Kabupaten yang tersebar di setengah Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.