Thursday, November 26, 2009

Idul Qurban dan Keshalehan Sosial

oleh : Achmad Rozi El Eroy

Bulan Dzulhijjah merupakan bulan bersejarah bagi umat Islam. Pasalnya, di bulan ini kaum muslimin dari berbagai belahan dunia melaksanakan rukun Islam yang kelima. Ibadah haji adalah ritual ibadah yang mengajarkan persamaan di antara sesama. Dengannya, Islam tampak sebagai agama yang tidak mengenal status sosial. Kaya, miskin, pejabat, rakyat, kulit hitam ataupun kulit putih semua memakai pakaian yang sama. Bersama-sama melakukan aktivitas yang sama pula yakni manasik haji. Selain ibadah haji, pada bulan ini umat Islam merayakan hari raya Idul Adha. Lantunan takbir diiringi tabuhan bedug menggema menambah semaraknya hari raya. Suara takbir bersahut-sahutan mengajak kita untuk sejenak melakukan refleksi bahwa tidak ada yang agung, tidak ada yang layak untuk disembah kecuali Allah Subhanahu Wata’ala

Pada hari itu, kaum muslimin selain dianjurkan melakukan shalat sunnah dua rekaat, juga dianjurkan untuk menyembelih binatang kurban bagi yang mampu. Anjuran berkurban ini bermula dari kisah penyembelihan Nabi Ibrahim kepada putra terkasihnya yakni Nabi Ismail. Peristiwa ini memberikan kesan yang mendalam bagi kita. Betapa tidak. Nabi Ibrahim yang telah menunggu kehadiran buah hati selama bertahun-tahun ternyata diuji Tuhan untuk menyembelih putranya sendiri. Nabi Ibrahim dituntut untuk memilih antara melaksanakan perintah Tuhan atau mempertahankan buah hati dengan konsekuensi tidak mengindahkan perintahNya. Sebuah pilihan yang cukup dilematis. Namun karena didasari ketakwaan yang kuat, perintah Tuhanpun dilaksanakan. Dan pada akhirnya, Nabi Ismail tidak jadi disembelih dengan digantikan seekor domba.

Kisah tersebut merupakan potret puncak kepatuhan seorang hamba kepada Tuhannya. Nabi Ibrahim mencintai Allah melebihi segalanya, termasuk darah dagingnya sendiri. Kecintaan Nabi Ibrahim terhadap putra kesayangannya tidak menghalangi ketaatan kepada Tuhan. Model ketakwaan Nabi Ibrahim ini patut untuk kita teladani. Disamping itu, Penyampaian qurban yang dilakukan Nabi Ibrahim AS, adalah peristiwa yang menunjukkan makna tentang larangan bagi kita untuk menghamba kepada insting-insting primitif kebendaan, larut dalam bujuk rayu materialism hedonistik yang serba palsu dan menjanjikan kesenangan sesat dan artificial
penuh rekayasa. Qurban adalah peristiwa yang melukiskan pergulatan iman Nabi
Ibrahim, antara memilih Allah atau Ismail, anaknya sendiri yang kelahirannya
telah didambakan selama seratus tahun.

di hari Idul Adha, bagi umat Islam yang mampu dianjurkan untuk menyembelih binatang kurban. Pada dasarnya, penyembelihan binatang kurban ini mengandung dua nilai yakni kesalehan ritual dan kesalehan sosial. Kesalehan ritual berarti dengan berkurban, kita telah melaksanakan perintah Tuhan yang bersifat transedental. Kurban dikatakan sebagai kesalehan sosial karena selain sebagai ritual keagamaan, kurban juga mempunyai dimensi kemanusiaan. Bentuk solidaritas kemanusiaan ini termanifestasikan secara jelas dalam pembagian daging kurban. Perintah berkurban bagi yang mampu ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang respek terhadap fakir-miskin dan kaum dhu’afa lainnya. Dengan disyari’atkannya kurban, kaum muslimin dilatih untuk mempertebal rasa kemanusiaan, mengasah kepekaan terhadap masalah-masalah sosial, mengajarkan sikap saling menyayangi terhadap sesama.

Meski waktu pelaksanaan penyembelihan kurban dibatasi (10-13 Dzulhijjah), namun jangan dipahami bahwa Islam membatasi solidaritas kemanusiaan. Kita harus mampu menangkap makna esensial dari pesan yang disampaikan teks, bukan memahami teks secara literal. Oleh karenanya, semangat untuk terus ’berkurban’ senantiasa kita langgengkan pasca Idul Adha. Saat ini kerap kita jumpai, banyak kaum muslimin yang hanya berlomba meningkatkan kualitas kesalehan ritual tanpa diimbangi dengan kesalehan sosial. Banyak umat Islam yang hanya rajin shalat, puasa bahkan mampu ibadah haji berkali-kali, namun tidak peduli dengan masyarakat sekitarnya. Sebuah fenomena yang menyedihkan. Mari kita jadikan Idul Adha sebagai momentum untuk meningkatkan dua kesalehan sekaligus yakni kesalehan ritual dan kesalehan. (Wallahu’alam Bishowaf)



[1] Ketua Pimpinan Pusat Kader Muda Banten & Direktur Eksekutif The Sultan Center

Tuesday, November 3, 2009

KRC dan Politik Pencitraan

Oleh : Asep Koswara, M.Si[1]

William Liddle, ahli sosiologi politik (social political scientist) dari Ohio University, pernah meramalkan bahwa era politik sekarang adalah era politik ketokohan. Tidak lagi diramaikan oleh pertarungan ideologi atau politik aliran, seperti diasumsikan oleh teori antropolog terkenal Clifford Geertz (1964), (Kompas, 7 Juli 2009).

Ramalan diatas dikukuhkan oleh Sejumlah pengamat dan ahli komunikasi massa yang meyakini bahwa kemenangan SBY dalam Pilpres 2004 dan 2009, tak lepas dari suksesnya tim kampanye SBY yang berhasil membangun dan mempertahankan citra SBY sebagai figur pemimpin yang ”santun”, ”berwibawa”, ”menyejukan”, ”tokoh penuh pengharapan” atau ”pengayom rakyat kecil”.

Fenomena SBY dengan politik pencitraannya, telah menjadi inspirasi dan refrensi Iman Aryadi sebagai kadidat walikota Cilegon dalam perebutan kekuasaan di pilkada mendatang.
Hal itu dapat dilihat dari pasca deklarasi pencalolannya di musda golkar tahun lalu, politik pencitraan terus dijalankan oleh Iman Aryadi. Meskipun waktu itu golkar mengalami gempa politik yang melahirkan konflik antara Syam Rahmat dan Ketua DPD Golkar Cilegon.

Kemudian Iman Aryadi melakukan langkah-langkah politik “simbolis” yang mencitrakan dirinya sebagai tokoh pemimpin muda masa depan yang “cerdas”, “ramah”, pro pembangunan dan dekat dengan ulama. Pencitraan itu bertujuan untuk menghasilkan persepsi masyarakat Cilegon bahwa Iman Aryadi adalah satu-satunya Kandidat Walikota Cilegon masa depan.

KRC dan Pencitraan Rasional
Kongres Rakyat Cilegon yang diselenggrakan pada tanggal 28 dan 29 oktober merupakan media pencitraan Iman Aryadi sebagai Calon walikota masa depan yang merefresentasikan kebangkitan kepemimpinan muda di Cilegon. Dikontruksi untuk menjalin komunikasi politik atau hubungan antara seorang aktor politik dengan calon pemilih.

Kegiatan ini diciptakan untuk menjalin hubungan transaksional yang rasional. Asumsinya tergambar dari agenda acara kongres, yang menghadirkan narasumber top nasional, Kemudian acara intinya adalah sesi pemaparan visi dan misi calon walikota Cilegon. Tentunya tidak dapat disangkal lagi bahwa KRC sebagai media pencitraan seorang calon walikota yang ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat Cilegon khusunya, dan Nasional pada umumnya bahwa dirinya merupakan calon pemimpin masa depan yang cerdas.

Program ini dirangkai secara terencana dan terarah untuk pemilih rasional yang dianggapnya tidak begitu saja percaya terhadap program, janji-janji seorang kandidat atau iming-iming materi yang ditawarkan. Karena dalam segmen pemilih rasional program yang tidak rasional, atau terkesan hanya untuk menyenangkan pemilih, akan ditolak secara mentah-mentah.

Bagi pemilih rasional dukungan politik yang diberikan pemilih kepada kandidat semata-mata karena kandidat dinilai memiliki kompetensi dan kapasitas sebagai aktor politik. Karena itu politik pencitraan seorang aktor politik sangat tergantung dari sejauhmana visi dan misi politik yang disusun dapat meyakinkan pemilih.

Halalnya Politik Pencitraan

Dalam literatur ilmu politik, pencitraan politik atau politik pencitraan sangat “dihalalkan”, dan lumrah adanya. Apalagi dalam konteks reformasi dan demokrasi pencitraan politik telah menjadi bagian yang tidak tak terpisahkan dari pentas politik negeri ini. Menurut para ahli marketing politik citra seseorang dapat diciptakan, dibangun dan diperkuat melalui proses pencitraan.

Oleh karenanya dalam konteks ini, pencitraan adalah sesuatu yang wajar bahkan mungkin harus dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dari lingkungan, tetapi setelah itu yang paling terpenting adalah bagaimana menunjukkan kualitas yang sesungguhnya sehingga yang dihargai adalah kualitas dan integritas pribadi yang berprestasi.

Perlu ditegaskan bahwa politik pencitraan sangat tidak mungkin dipisahkan dari praktek politik dalam pilkada untuk memilih kandidat Walikota Cilegon 2010 mendatang. Namun benang merahnya adalah pencitraan yang dikontruksi oleh kandidat, dilakukan dengan bertolak pada prinsip “napak kebumi” bukan “menggantung ke langit”. Artinya para calon walikota Cilegon mendatang diharapkan lebih bijak melihat rakyat sebagai penerima pesan, simbol, dan program yang dicitrakan oleh Cawalkot. Bukan semata-mata dipandang sebagai entitas politik yang bisa di eksploitasi seperti kerbau yang di cocok hidungnya. Rakyat Cilegon sudah pintar dan mampu untuk berfikir rasional. Meskipun tidak sedikit pula yang masih akrab dengan simbol kemapanan, agama, dan atau nilai-nilai primordial lainnya.

Oleh karenanya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dari calon walikota dan tim suksesnya, Tidak ada salahnya jika setiap politik pencitraan yang dilakukan bermuara guna meciptakan transaksi politik dengan rakyat Cilegon secara rasional. Bukan sebaliknya mengkontruksi politik pencitraan negatif dengan menjual dan membodohi rakyat dengan janji-janji irasonal dan mengekploitasi sisi emosional rakyat.

Kesimpulannya adalah politik pencitraan adalah sangat boleh karena pada dasarnya politik pencitraan bertujuan membangun dan mecerminkan realitas keseharian sang kandidat. Jika memang dalam kesehariannya kandidat adalah tokoh yang cerdas, pro pembangunan, religius maka selayaknya tim sukses memperkuat dan meneguhkan citra kandidat dengan berbagai media, termasuk Kongres rakyat Cilegon (KRC).

Sebagai penutup mari bangun politik pencitraan di pilkada mendatang dengan cerdas dan santun. Untuk mendewasakan masyarakat, dan bukan sebaliknya mengakali atau mengiconi masyarakat. Wassalam

Top of Form

Bottom of Form



[1] Penulis adalah Direktur Kajian dan Strategi Politik The SULTAN CENTER (TSC) Banten

Sunday, October 11, 2009

Perubahan Sosial

PENDAHULUAN

Masyarakat dan kebudayaan manusia di manapun selalu berada dalam keadaan berubah. Pada masyarakat-masyarakat dengan kebudayaan primitif, yang hidup terisolasi jauh dari berbagai jalur hubungan dengan masyarakat-masyarakat lain di luar dunianya sendiri, perubahan yang terjadi dalam keadaan lambat. Perubahan yang terjadi dalam masyarakat berkebudayaan primitif tersebut, biasanya telah terjadi karena adanya sebab-sebab yang berasal dari dalam masyarakat dan kebudayaan itu sendiri, yaitu karena perubahan dalam hal jumlah dan komposisi penduduknya dan karena perubahan lingkungan alam dan fisik tempat mereka hidup.

Sedangkan dalam masyarakat-masyarakat yang hidupnya tidak terisolasi dari atau yang berada dalam jalur-jalur hubungan dengan masyarakat-masyarakat dan kebudayaan lain, cenderung untuk berubah secara cepat dibandingkan dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat berkebudayaan primitif seperti tersebut di atas. Perubahan yang terjadi secara lebih cepat tersebut, disamping karena faktor-faktor perubahan jumlah dan komposisi penduduk serta perubahan lingkungan hidup juga telah disebabkan oleh adanya difusi atau adanya penyebaran kebudayaan lain ke dalam masyarakat yang bersangkutan, penemuan-penemuan baru khususnya penemuan-penemuan teknologi dan inovasi.

Uraian berikut ini berusaha untuk menjelaskan hakekat perubahan yang terjadi dalam kehidupan sosial manusia, implikasinya terhadap ketertiban sosial dan bagaimana warga masyarakat yang bersangkutan berpartisipasi di dalamnya. Uraian dalam tulisan ini akan mencakup pembahasan mengenai perubahan sosial dan perubahan kebudayaan, faktor-faktor pendorong terwujudnya perubahan sosial manusia, proses penerimaan dan penolakan terhadap pembaruan yang terjadi dalam masyarakat oleh warga yang bersangkutan, dan diakhiri dengan sebuah kesimpulan yang berisikan antara lain sebuah kerangka dasar berkenaan dengan syarat-syarat suatu unsur baru dapat diterima dalam suatu masyarakat.

PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN KEBUDAYAAN

Ada perbedaan pengertian antara perubahan sosial dan perubahan kebudayaan. Yang dimaksud dengan perubahan sosial adalah perubahan dalam struktur sosial dan dalam pola-pola hubungan sosial, yang antara lain mencakup, sistem status, hubungan-hubungan dalam keluarga, sistem-sistem politik dan kekuatan, dan persebaran penduduk. Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan kebudayaan adalah perubahan yang terjadi dalam sistem ide yang dimiliki bersama oleh para warga atau oleh sejumlah warga masyarakat yang bersangkutan, yang antara lain mencakup, aturan-aturan atau norma-norma yang digunakan sebagai pegangan dalam kehidupan warga masyarakat, nilai-nilai, teknologi, selera dan rasa keindahan atau kesenian dan bahasa.

Walaupun perubahan sosial dibedakan dari perubahan kebudayaan, tetapi pembahasan-pembahasan mengenai perubahan sosial tidak akan dapat mencapai suatu pengertian yang benar tanpa harus juga mengkaitkannya dengan perubahan kebudayaan yang terwujud dalam masyarakat yang bersangkutan. Hal yang sama juga berlaku dalam pembahasan-pembahasan mengenai perubahan kebudayaan.

Salah satu bentuk proses perubahan sosial yang terwujud dalam masyarakat dengan kebudayaan primitif maupun dengan kebudayaan yang kompleks atau maju, adalah proses imitasi yang dilakukan oleh generasi yang lebih muda terhadap kebudayaan dari generasi yang lebih tua. Proses imitasi dilakukan dengan belajar meniru, yang belum tentu atau bahkan yang kebanyakan tidak sempurna, dari berbagai pola tindakan generasi orang tua. Sehingga hasilnya adalah adanya perubahan yang berjalan secara lambat dan teratur, dan yang baru terasa perubahannya setelah dilihat dalam suatu jangka waktu yang panjang dari proses pewarisan kebudayaan tersebut.

Proses lain yang biasanya juga berjalan secara lambat dan teratur, yang pada umumnya berlaku dalam masyarakat dengan kebudayaan primitif adalah hasil suatu proses alamiah dimana jumlah dan komposisi dari generasi anak berbeda dengan jumlah dan komposisi penduduk generasi tua dari masyarakat yang bersangkutan. Sehingga, secara lambat dan juga biasanya tanpa disadari, berbagai pola kelakuan, norma-norma, nilai-nilai, dan pranata-pranata telah berubah karena sebagian dari unsur-unsur kebudayaan dan struktur sosial yang telah berlaku harus dirubah disesuaikan dengan jumlah dan komposisi dari penduduk yang menjadi warga dari masyarakat tersebut.

Sedangkan perubahan yang terjadi dalam masyarakat yang sudah maju atau kompleks kebudayaannya daripada masyarakat dengan kebudayaan primitif yang terisolasi kehidupannya, biasanya terwujud dengan melalui proses penemuan (discovery), penciptaan bentuk baru (invention), dan melalui proses difusi (persebaran unsur-unsur kebudayaan). Dengan melalui proses-proses tersebut di atas, perubahan sosial biasanya berjalan dengan cepat. Sehingga, berbagai nilai, norma, dan pola-pola hubungan sosial yang tadinya berlaku pada generasi sebelumnya dalam masyarakat tersebut bisa tidak berlaku lagi dan diganti oleh yang lainnya.

Penemuan (discovery) adalah suatu bentuk penemuan baru yang berupa persepsi mengenai hakekat sesuatu gejala atau hakekat mengenai hubungan antara dua gejala atau lebih. Suatu penemuan (discovery) mengenai bentuk bumi yang bulat dan bukannya datar, telah menyebabkan adanya berbagai kegiatan yang berkenaan dengan itu yang mewujudkan adanya perubahan sosial pada masyarakat-masyarakat di Eropa Barat pada abad ke-16. Perubahan sosial tersebut telah terjadi karena adanya usaha-usaha untuk melayari bumi tanpa harus takut untuk sampai ke ujung dunia yang tidak berujung pangkal, sebagaimana disangkakan semula, guna mencari rempah-rempah dan benda-benda berharga lainnya.

Sedangkan ciptaan baru (invention) adalah suatu pembuatan bentuk baru yang berupa benda atau pengetahuan yang dilakukan dengan melalui proses penciptaan yang didasarkan atas pengkombinasian dari pengetahuan-pengetahuan yang sudah ada mengenai benda dan gejala. Contohnya, sepotong kayu yang berbentuk seperti tongkat dan sebuah batu hitam adalah dua benda alamiah. Kedua benda ini kalau dihubungkan satu dengan lainnya dapat menjadi sebuah tugal atau alat untuk melubangi tanah guna menaruh biji-bijian yang ditanam di ladang. Caranya adalah dengan pengkombinasian pengetahuan mengenai perlunya ujung tongkat yang tajam untuk melubangi tanah dan batu hitam yang keras permukaannya, dan bahwa penajaman ujung kayu dapat dilakukan dengan cara mengasahkannya pada permukaan benda yang keras dan kasar, dan bahwa batu hitam yang keras dan kasar tersebut dapat digunakan untuk mengasah tongkat kayu sehingga tajam ujungnya; dan menghasilkan alat yang namanya tugal.

Contoh yang lain lagi dari penciptaan baru adalah ditemukannya listrik, yang bersumber pada pengetahuan bahwa gesekan menimbulkan listrik, dan bahwa benda-benda tertentu dapat menghasilkan listrik lebih banyak bila digesekkan satu dengan lainnya, dan bahwa diperlukan tehnik-tehnik penggesekkan tertentu untuk menghasilkan listrik, dan benda-benda tertentu yang dapat menerima arus listrik tanpa membahayakan keselamatan jiwa dan raga manusia. Kombinasi dari pengetahuan ini menghasilkan serentetan penemuan baru, yaitu: alat-alat penghasil tenaga listrik, benda-benda atau alat-alat yang dapat menyalurkan arus listrik, dan alat-alat yang dapat memanfaatkan arus tenaga listrik tersebut sebagai sumber energi sehingga dapat berguna bagi manusia.

Dengan adanya penciptaan-penciptaan baru tersebut, berbagai sarana perlu juga dipikirkan untuk diciptakan guna mendukung bermanfaatnya hasil-hasil ciptaan baru; sehingga serentetan ciptaan baru juga dilahirkan, dan dengan demikian sejumlah alat-alat hasil ciptaan baru tersebut telah mengambil alih peranan dari tenaga kasar manusia atau mengambil alih fungsi-fungsi anggota-anggota tubuh manusia dalam berbagai aspek kehidupannya.

Tetapi penemuan baru maupun penciptaan baru tidaklah dapat begitu saja merubah kehidupan sosial manusia tanpa melalui suatu proses difusi. Difusi adalah persebaran unsur-unsur kebudayaan dari masyarakat yang satu ke masyarakat yang lain dan dari warga masyarakat yang satu ke warga yang lain dari masyarakat yang bersangkutan. Persebaran unsur kebudayaan adalah suatu proses, yaitu proses penerimaan unsur-unsur kebudayaan tersebut oleh warga masyarakat yang bersangkutan.

Suatu unsur kebudayaan baru, yang berupa penciptaan ataupun penemuan baru, tidak akan dapat digunakan dan mempunyai fungsi merubah kehidupan sosial warga masyarakat yang bersangkutan tanpa melalui proses difusi. Suatu unsur baru dapat saja ditolak oleh warga masyarakat yang bersangkutan sehingga unsur kebudayaan baru tersebut tidak mempunyai arti apapun dalam kehidupan sosial. Contohnya adalah penolakan cara mengerjakan sawah secara lebih intensif dengan menggunakan mesin traktor yang dilakukan oleh para petani di pulau Bali.

Para petani di Bali menganggap bahwa cara bertani dengan menggunakan traktor tidak menguntungkan, karena biaya perawatannya yang cukup mahal dari mereka, dan juga karena traktor bisa rusak dan tidak bisa digunakan lagi, serta traktor tidak dapat beranak. Sehingga mereka menganggap bahwa mengerjakan sawah dengan menggunakan traktor lebih banyak ruginya daripada untungnya; khususnya kalau mereka bandingkan dengan penggunaan sapi dalam pertanian sawah. Menurut mereka, sapi tidak merugikan dan bahkan menguntungkan. Biaya pemeliharaannya murah, tidak pernah tidak berguna, dapat beranak, dan kotorannya dapat digunakan sebagai pupuk.

Dari contoh penolakkan terhadap pemasukkan traktor untuk digunakan sebagai alat meningkatkan hasil pertanian sawah, nampah bahwa arti kegunaan traktor lebih merugikan daripada menguntungkan dibandingkan dengan arti kegunaan sapi, sehingga traktor bagi petani Bali memberikan pengertian yang dikaitkan dengan sesuatu yang merugikan atau negatif. Fungsi traktor dalam kehidupan sosial dan khususnya untuk kegiatan-kegiatan pertanian sawah harus didukung oleh sejumlah unsur yang harus mendukung fungsi tersebut, antara lain, onderdil atau spare parts untuk reparasi, montir-montir yang dapat mereparasi atau memelihara kelancaran mesinnya, bensin atau minyak solar yang digunakan untuk menggerakkan mesinnya, pompa bensin/minyak solar, tempat menyimpan bensin/minyak solar yang aman dari bahaya kebakaran. Kesemuanya ini terasa lebih ruwet dan mahal dibandingkan dengan penggunaan/pemeliharaan sapi.

Dalam proses difusi antara dua masyarakat yang berdekatan, maka bila yang satu lebih sederhana kebudayaannya daripada yang satunya lagi, masyarakat yang kebudayaannya lebih sederhanalah yang lebih banyak menerima kebudayaan dari masyarakat yang lebih maju atau kompleks; dan bukan sebaliknya. Contohnya adalah hubungan antara masyarakat kota dengan masyarakat desa. Lebih banyak unsur-unsur kebudayaan kota yang diambil alih dan diterima untuk dijadikan pegangan dalam berbagai kehidupan sosial warga desa daripada unsur-unsur kebudayaan desa yang dijadikan pegangan bagi pengaturan kehidupan sosial warga masyarakat kota.

Perubahan-perubahan yang terwujud karena inovasi (inovasi adalah istilah yang dipakai untuk pengertian baik untuk discovery maupun untuk invention) dan karena difusi dari inovasi telah dipercepat lagi prosesnya oleh kekuatan-kekuatan teknologi, industrialisasi, dan urbanisasi. Ketiga-tiganya secara bersama-sama menghasilkan proses modernisasi dalam masyarakat yang bersangkutan. Teknologi modern, secara disadari atau tidak oleh para warga masyarakat yang bersangkutan, telah menciptakan keinginan- keinginan dan impian-impian baru berkenaan dengan kehidupan yang ingin dijalani (yaitu berupa memperoleh berbagai peralatan yang serba modern dan luks secara lebih banyak dan lebih baik daripada yang sudah dipunyai, kondisi kehidupan yang lebih nyaman dan nikmat), dan memberikan jalan-jalan yang dapat memungkinkan dilaksanakannya usaha-usaha untuk memperbaiki kondisi-kondisi sosial dalam masyarakat.

Teknologi secara langsung berkaitan dengan industrialisasi. Industrialisasi dan mesinisasi cenderung merubah dasar-dasar atau hakekat pengertian kebendaan atau materi yang ada dalam masyarakat, dan secara tidak langsung mempercepat proses perubahan pengorganisasian berbagai kegiatan sosial yang ada dalam masyarakat. Dari contoh pemasukkan traktor di pulau Bali tersebut di atas, jika sekiranya traktor tersebar di pedesaan dan mekanisasi atau mesinisasi pertanian berjalan sebagaimana yang direncanakan, maka berbagai sarana harus disediakan untuk menunjang unsur traktor tersebut. Sarana-sarana ini antara lain, bahan bakar untuk traktor, spare parts, bengkel-bengkel, montir-montir dan disamping itu juga matinya usaha pemeliharaan sapi, matinya kegiatan gotong royong dalam pertanian, dan mengganggunya buruh-buruh tani yang biasa menyediakan tenaga kasar mereka di bidang pertanian.

Teknologi dan industrialisasi langsung atau tidak langsung mempunyai pengaruh terhadap terwujudnya proses urbanisasi. Urbanisasi yang disatu pihak dilihat sebagai cara hidup kota dan dipihak yang lain dilihat sebagai perpindahan penduduk dari desa ke kota secara langsung ataupun tidak langsung dipengaruhi oleh adanya kemajuan teknologi dan industrialisasi. Dari contoh orang Bali tersebut di atas, para buruh tani yang telah tidak mempunyai pekerjaan di desa terpaksa harus meninggalkan desanya mencari pekerjaan di tempat-tempat dimana kesempatan untuk bekerja masih ada. Kesempatan bekerja yang kemungkinan terbesar masih ada adalah di kota, karena di kota mata pencaharian tidak didasarkan pada mengolah lingkungan alam untuk memperoleh bahan mentah, tetapi berdasarkan atas jasa. Perubahan mata pencaharian dari mengolah alam kepada jasa dimungkinkan oleh tingkat perkembangan teknologi dan industrialisasi.

Proses urbanisasi juga menyebabkan adanya percepatan proses perubahan dalam masyarakat, baik yang ditinggalkan maupun yang didatangi, yang juga mewujudkan adanya proses penataan kehidupan sosial kembali oleh mereka yang menjadi warga masyarakat yang bersangkutan. Orang-orang desa yang datang ke kota yang biasanya hidup dalam berbagai peraturan adat yang ketat berkenaan dengan masalah moral, dapat berubah dan menerima norma-norma yang longgar berkenaan dengan masalah moral ini mengakibatkan adanya berbagai masalah keluarga dan sosial di antara mereka.

PENERIMAAN TERHADAP PERUBAHAN

Di antara berbagai faktor yang mempengaruhi diterima atau tidaknya sesuatu unsur kebudayaan baru atau asing dalam suatu masyarakat yang biasanya cukup berperan adalah:

1. Terbiasanya masyarakat tersebut mempunyai hubungan/kontak kebudayaan dengan orang-orang yang berasal dari luar masyarakat tersebut, yang mempunyai kebudayaan yang berbeda. Sebuah masyarakat yang terbuka bagi hubungan-hubungan dengan orang yang beraneka ragam kebudayaannya, cenderung menghasilkan warga masyarakat yang bersikap terbuka terhadap unsur-unsur kebudayaan asing. Sikap mudah menerima kebudayaan asing lebih-lebih lagi nampak menonjol kalau masyarakat tersebut menekankan pada ide bahwa kemajuan dapat dicapai dengan adanya sesuatu yang baru, yaitu baik yang datang dan berasal dari dalam masyarakat itu sendiri, maupun yang berasal dari kebudayaan yang datang dari luar.

2. Kalau pandangan hidup dan nilai-nilai yang dominan dalam kebudayaan tersebut ditentukan oleh nilai-nilai yang bersumber pada ajaran agama; dan ajaran ini terjalin erat dalam keseluruhan pranata yang ada dalam masyarakat tersebut; maka penerimaan unsur-unsur kebudayaan yang baru atau asing selalu mengalami kelambatan karena harus di sensor dulu oleh berbagai ukuran yang berlandaskan pada ajaran agama yang berlaku. Dengan demikian, suatu unsur kebudayaan baru akan dapat diterima jika unsur kebudayaan yang baru tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama yang berlaku, dan karenanya tidak akan merusak pranata-pranata yang sudah ada.

3. Corak struktur sosial suatu masyarakat turut menentukan proses penerimaan unsur kebudayaan baru. Suatu struktur sosial yang didasarkan atas sistem otoriter akan sukar untuk dapat menerima suatu unsur kebudayaan baru, kecuali kalau unsur kebudayaan baru tadi secara langsung atau tidak langsung dirasakan oleh rezim yang berkuasa sebagai sesuatu yang menguntungkan mereka.

4. Suatu unsur kebudayaan baru dengan lebih mudah diterima oleh suatu masyarakat kalau sebelumnya sudah ada unsur-unsur kebudayaan yang menjadi landasan bagi diterimanya unsur kebudayaan yang baru tersebut. Di pedesaan di pulau Jawa, adanya sepeda sebagai alat pengangkut dapat menjadi landasan memudahkan di terimanya sepeda motor di daerah pedesaan di Jawa; dan memang dalam kenyataan demikian.

5. Sebuah unsur baru yang mempunyai skala kegiatan yang terbatas dan dapat dengan mudah dibuktikan kebenarannya oleh warga masyarakat yang bersangkutan, dibandingkan dengan sesuatu unsur kebudayaan yang mempunyai skala luas dan yang sukar secara konkrit dibuktikan kegunaannya. Contohnya adalah diterimanya radio transistor dengan mudah oleh warga masyarakat Indonesia, dan bahkan dari golongan berpenghasilan rendah merupakan benda yang biasa dipunyai.

Dari beberapa pokok pembicaraan yang dikemukakan di atas berkenaan dengan penerimaan unsur-unsur baru, dapat dikatakan bahwa inovasi bisa terdapat karena: 1) inovasi tersebut bertentangan dengan pola-pola kebudayaan yang sudah ada; 2) kalau inovasi tersebut akan mengakibatkan perubahan pola-pola kebudayaan dan struktur sosial yang sudah ada dan menggantikannya dengan yang baru; 3) kalau inovasi tersebut bersifat mendasar berkenaan dengan pandangan hidup atau nilai yang ada dalam masyarakat bersangkutan: misalnya “free lover” untuk masyarakat Indonesia akan ditentang kalau harus diterima sebagai suatu cara hidup; 4) disamping itu bila inovasi itu dianggap terlalu mahal biayanya juga akan terhambat dalam penciptaannya maupun dalam penyebaran atau difusinya, terkecuali kalau oleh kelompok yang digolongkan sebagai “vested interests” (suatu kelompok yang mempunyai pengaruh atas kehidupan sosial dan mempunyai andil untuk menarik keuntungan atas kehidupan sosial yang ada) inovasi tersebut dianggap menguntungkan maka inovasi akan diterima.

Penerimaan atas unsur baru atau inovasi dapat mengakibatkan terwujudnya berbagai kekacauan sosial yang merupakan perwujudan- perwujudan dari proses perubahan sosial, sebelum inovasi tersebut diterima dengan mantap dan menjadi baku dalam tata kehidupan sosial yang berlaku dalam masyarakat. Kekacauan sosial tersebut biasanya dinamakan sebagai disorganisasi sosial (social disorganization). Dalam keadaan kekacauan sosial ini, aturan-aturan atau norma-norma lama sudah tidak berlaku lagi atau sebagian-sebagian masih berlaku sedangkan aturan-aturan atau norma-norma lama tersebut dalam mengatur kehidupan sosial warga masyarakat. Sehingga dalam tahap ini terdapat semacam kebingungan atau kekacauan dalam berbagai bidang kehidupan sosial.

Bila unsur-unsur baru telah mantap diterima dan norma-norma atau aturan-aturan baru telah mantap menjadi pegangan dalam berbagai kegiatan sosial, maka dapatlah dikatakan bahwa masyarakat tersebut telah mencapai tingkat tertib sosial lagi. Tidak selamanya suatu penerimaan inovasi menimbulkan kekacauan sosial. Kekacauan sosial terwujud bila inovasi tersebut menyebabkan adanya perubahan-perubahan yang mendasar pada pranata-pranata yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan.

KESIMPULAN

Uraian dalam tulisan ini telah memberikan suatu penjelasan mengenai hakekat perubahan yang terjadi dalam kehidupan sosial manusia, faktor-faktor yang turut mempengaruhi tingkat dan corak perkembangan itu, dan implikasi dari perubahan tersebut terhadap kehidupan manusia bermasyarakat.

Suatu perubahan sosial selalu terwujud dalam bentuk adanya kekacauan dalam kehidupan sosial; tetapi tidak semua perubahan ini mewujudkan kekacauan sosial yang besar. Yang terbanyak adalah adanya kekacauan dalam ruang-ruang lingkup kehidupan sosial yang kecil dan yang biasanya terjadi dimulai dalam kehidupan keluarga. Kekacauan sosial dapat mengakibatkan adanya konflik-konflik sosial, tetapi suatu konflik sosial tidak dapat berlangsung terus menerus. Karena manusia tidak dapat hidup dalam suatu keadaan kekacauan terus menerus, maka pada suatu saat suatu kedamaian terwujud dan suatu ketertiban sosial baru menjadi landasan dalam kehidupan sosial masyarakat yang bersangkutan. Usaha-usaha mengatasi kekacauan biasanya juga berasal dari dalam lingkungan masyarakat itu sendiri, yaitu sejumlah warga masyarakat yang menyadari kerugian-kerugian dari adanya kekacauan; tetapi bisa juga oleh adanya kekuatan yang berasal dari luar masyarakat tersebut.

Wednesday, October 7, 2009

Kepemimpinan Nasional vs Pembangkanan Daerah

Kirim halaman ini ke teman via E-mail

Oleh: Budiarto Shambazy

Tuntutan dari berbagai daerah merupakan fenomena yang wajar pada masa demokrasi sedang tumbuh merekah. Namun, respons dari kepemimpinan nasional kerap kali tidak menawarkan solusi--malah menimbulkan masalah baru. Jika diibaratkan daerah telah melakukan digitalisasi, namun pusat ternyata masih memakai sistem analog.

Menurut telaah historis awal pembangkangan daerah terhadap NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) telah dimulai tahun 1949 setelah Belanda menerima kemerdekaan Indonesia tahun 1949 versi KMB (Konferensi Meja Bundar). Den Haag menerima perjanjian KMB sekalipun menolak klaim Indonesia atas Papua Barat. Per tanggal 27 Desember 1949 Indonesia menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat) yang terdiri dari 16 negara kecil yang terpecah-belah, termasuk RI (Republik Indonesia). Jumlah ini merupakan peningkatan dua kali lipat dibandingkan dengan jumlah provinsi sehari setelah Proklamasi 17 Agustus 1945. Saat itu RI terdiri dari delapan provinsi, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.

RIS tak bertahan lama karena menimbulkan kekecewaan negara-negara yang tergabung di dalamnya. Kekecewaan itu sebagian besar bersumber dari kegagalan sistem demokrasi parlementer. Rakyat lelah menyaksikan kabinet yang jatuh dan bangun dalam waktu relatif singkat cuma karena masalah-masalah yang sepele. Nyaris setiap kabinet didominasi pimpinan partai politik maupun tokoh-tokoh masyarakat yang kurang kompeten, yang menjalani kabinet-kabinet yang kurang efektif karena terlalu sering melakukan trial and error. Akhirnya RIS dibubarkan per tanggal 17 Agustus 1950 dan Pemerintah RI kembali lagi ke konstitusi UUD '45 dan dipimpin oleh Presiden Soekarno serta Wapres Muhammad Hatta. Republik yang "baru tetapi lama" ini mempunyai wilayah baru, yang antara lain mencakup pula Sumatera Timur dan Negara Indonesia Timur.

Selesaikah pembangkangan oleh daerah? Ternyata belum. Sejarah membuktikan pembangkangan di berbagai daerah pada era pasca-RIS justru lebih kerap terjadi. Sebagian dari pembangkangan itu bahkan berubah menjadi pemberontakan bersenjata. Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya pembangkangan/pemberontakan adalah praktik politik devide et impera yang dijalani oleh Belanda yang masih tetap ingin bercokol di Nusantara. Mereka memanfaatkan kelompok-kelompok maupun pimpinan daerah sebagai kepanjangan tangan untuk meletuskan pembangkangan/pemberontakan.

Tidak lama setelah RIS dibubarkan, Belanda, misalnya, melancarkan provokasi di Bandung melalui Kapten Raymond Westerling yang memperalat sejumlah tokoh lokal di Jawa Barat. Hampir di saat yang bersamaan Darul Islam memulai gerakan untuk membentuk NII (Negara Islam Indonesia), sebuah cita-cita yang mendapat dukungan dari Kahar Muzakkar di Sulawesi Selatan sekitar tahun 1952. Jangan dilupakan pula peristiwa 17 Oktober 1952 di Jakarta yang dipelopori oleh sejumlah perwira TNI-AD yang memuncak pada pemberontakan bersenjata PRRI/Permesta tahun 1957 yang ingin memisahkan diri dari NKRI. Rangkaian pembangkangan/pemberontakan yang terjadi dalam kurun waktu sekitar satu dasawarsa itulah yang menimbulkan ketegangan hubungan antara pusat dengan daerah yang berlangsung hingga dewasa saat ini. Menurut saya salah satu penyebab ketegangan tersebut adalah kultur politik kepemimpinan nasional yang berciri konservatif, sentralistis, dan feodalistis. Tipologi kepemimpinan nasional semacam ini bersumber dari "kultur Mataram" yang berlangsung pada sistem pemerintahan di Jawa sekitar abad ke-16 sampai abad ke-19. Ahli politik Indonesia Lama, Soemarsaid Moertono (1922-1987) dalam karya klasik "State and Statecraft in Old Java" (1968) menulis tentang kegemaran raja-raja Mataram terhadap konsep-konsep magis-religius (macigo-religious). Semua yang berbau magis-religius senantiasa menjadi sumber primer dalam penerapan otoritas, penegakan wibawa, dan pelestarian integritas kerajaan.

"Presiden-presiden Mataram" ini memercayai konsep magis-religius antara lain dengan mengoleksi berbagai pusaka sebagai cara untuk melanggengkan kekuasaan. Mereka memanfaatkan jargon-jargon modern yang berbau mistis, misalnya Bung Karno yang gemar mengucapkan "revolusi belum selesai" atau Pak Harto yang menyenangi slogan "rela berkorban demi pembangunan." Apalagi konsep-konsep magis-religus tersebut dapat diujudkan dalam bentuk yang amat konkret. Ambil contoh kitab "Babad Tanah Jawi" yang mencatat ucapan Tumenggung Jayengrana di Surabaya mengenai kondisi Sunan Amangkurat III yang sempat kelimpungan karena diserbu oleh pasukan Pangeran Puger. Kitab itu menulis, "Sang Sunan Amangkurat III telah kehilangan cahaya, wajahnya pucat seperti orang sakit perut." Wajah pucat dapat diartikan bahwa mandat raja telah dicabut oleh Yang Maha Kuasa. Mandat yang diwangsitkan dari "makro-kosmos" atau dari Yang Maha Kuasa itu mungkin saja berbentuk sinar biru atau tombak sakti mandraguna. Oleh sebab itu pernah beredar cerita tentang Pak Harto yang kehilangan sinar biru tersebut setelah istrinya tutup usia. Tongkat komando Bung Karno dipercayai sama ampuhnya dengan pedang milik Raja Arthur, tokoh fiktif yang mendirikan Kerajaan Inggris. Jadi raja-raja Mataram merupakan penguasa di "mikro-kosmos" di Bumi ini yang mewakili Yang Maha Kuasa. Sang raja mempunyai kewajiban untuk menjaga keteraturan yang mendominasi kehidupan alam jagat raya ini. Tidak mengherankan presiden-presiden yang memercayai kultur Mataram pada dasarnya bertindak seperti demigod (manusia setengah dewa) yang antikritik. Mereka memang pandai berbicara mengenai demokrasi, namun sebenarnya menjalani kepemimpinan yang BA (bureaucratic-authoritarian). Contohnya Bung Karno yang mengenalkan konsep Demokrasi Terpimpin yang konservatif, sentralistis, dan feodalistis. Pak Harto juga mengulang kesalahan Bung Karno saat mengintrodusir konsep Demokrasi Pancasila. Pada kenyataannya bersikap konservatif karena anti terhadap kritik, menerapkan kepemimpinan yang sentralistis karena tidak memberikan kesempatan yang lebih besar kepada daerah-daerah, dan secara jelas menggemari feodalisme yang mengkultusindividukan mereka.

Keteraturan di alam jagat raya yang dipelihara oleh sang raja Mataram biasanya berbentuk fenomena alam seperti saat waktu siang hari berganti menjadi malam hari atau siklus kehidupan berdasarkan takdir Yang Maha Kuasa: lahir, tumbuh, dan mati. Raja sama sekali tidak berhak menggugat keteraturan itu. Raja justru mesti bertanggung jawab atas terciptanya toto dan tentrem di alamt jagat raya ini. Sementara hubungan mikro-kosmos dengan makro-kosmos harus berlangsung harmonis. Pertama, konsep harmoni mengisyaratkan setiap orang maupun benda di mikro-kosmos hanya boleh berada di tempatnya masing-masing alias dilarang bergerak. Kedua, di mikro-kosmos ini tidak ada ruang untuk melakukan penyesuaian, baik secara sukarela maupun melalui pemaksaan.

Penyimpangan terhadap harmoni ini menyebabkan alam jagat raya bereaksi melalui bencana-bencana alam. Oleh sebab itu raja maupun kawula (rakyat) dengan perjuangan mati-matian, dengan ketaatan dan kepatuhan yang luar biasa, wajib bekerja bersama-sama untuk menjaga kelangsungan harmoni yang sempurna. Harmoni yang sempurna bukan hanya berhubungan dengan hal-hal yang bersifat kelangitan, namun juga yang berhubungan dengan sphere of life (lingkungan kehidupan) manusia. Pemerintah dinilai belum bekerja jika tidak mendorong terbangunnya rasa tenteram (tentrem). Pemerintah dianggap gagal andaikan belum berhasil membuat tata (toto) kehidupan, misalnya ketersediaan atau stok sembako.

Mungkin saja Bung Karno dan Pak Harto dianggap telah mendatangkan ketenteraman dengan cara mereka masing- masing. Bung Karno, misalnya, melalui Proklamasi 17 Agustus 1945 memerdekakan bangsa dan negara ini yang jelas bukan lagi Mataram. Pak Harto mendatangkan ketenteraman melalui pembangunan ekonomi ala Repelita. Jika harmoni Proklamasi atau Repelita terganggu alias menimbulkan situasi kurang harmonis, maka "sindrom Mataram" terulang kembali. Akibatnya sang raja, para mahapatih, juga para patih, dan para punakawan akan menghalalkan semua cara untuk melibatkan diri dalam pertumpahan darah pada setiap proses pergantian kepemimpinan. Harmoni yang terbaik sempat tercipta saat ditulisnya kitab "Negara Kertagama" karya Empu Prapanca tahun 1365. Kitab ini bercerita tentang kepemimpinan Raja Majapahit yang didampingi Patih Gajah Mada yang luhur budi pekertinya. Raja menjalankan konsep mukti, yakni kesediaannya mengulurkan kasih dan materi kepada rakyat yang membalasnya dengan bhakti.

Ke-mataram-an Bung Karno dan Pak Harto tampak dari gaya penokohan diri dan praktik politik yang sejumlah elemen yang berwatak delusional. Sejak medio dekade 1950 Bung Karno semakin jarang berkunjung ke daerah dan begitu pula Pak Harto pada awal kekuasaan Orde Baru. Bung Karno meneguhkan sentralitas kekuasaannya yang konservatif dan feodalistis dengan, misalnya, mengenalkan seragam kepresidenan yang dihiasi deretan pangkat dan tanda-tanda jasa di dadanya untuk memperlihatkan dirinya sebagai pusat alam jagat raya Nusantara. Pak Harto juga idem ditto dengan mengelilingi dirinya rapat-rapat dengan para "maha patih" atau "patih" yang bernama dari Asisten Pribadi, Pangkopkamtib, sampai Sesdalopbang. Bung Karno mengkultuskan diri sebagai "Penyambung Lidah Rakyat" atau "Presiden Seumur Hidup," sementara Pak Harto digelari sebagai "Bapak Pembangunan Nasional." Kultur Mataram yang konservatif, sentralistis, dan feodalistis inilah yang lambat laun menggumpalkan kekecewaan di berbagai daerah. Sejak tahun 1950-an mereka menggugat keadilan yang merata, namun selalu ditampik pusat. Jakarta menjadi pusat BA (bureaucratic-authoritarian) sekalipun jangkauan tangannya tidak mampu mencapai ke berbagai pelosok daerah pelosok. Pembangunan oleh Orde Baru terkonsentrasi hanya di Pulau Jawa saja. Penentuan kepala-kepala daerah, termasuk Panglima Kodam atau Gubernur, harus mendapatkan restu dari pusat pula. Pulau Jawa menjadi pos yang amat bergengsi yang diperebutkan khusus untuk mereka yang diplot menjadi pimpinan teras TNI atau Kapolri. Jika hadirin memperhatikan benar sentimen kedaerahan terhadap pusat masih bisa dirasakan semangatnya antara lain di lapangan hijau dalam kompetisi sepak bola perserikatan.

Katup-katup pengaman untuk membungkam pembangkangan/pemberontakan daerah sesungguhnya tidak efektif selama masa kekuasaan Orde Lama maupun Orde Baru karena berwatak semu dan bersifat sementara (adhoc). Ketidakpuasan di Papua Barat, yang kemudian berganti nama menjadi Irian Barat/Jaya, masih berlangsung sampai kini. Penanganan konflik di Aceh maupun Timtim tidak pernah tuntas sampai kedua provinsi tersebut mengambil jalan pintas, masing-masing lewat Perjanjian Helsinki dan jajak pendapat 1999. Setelah Pak Harto lengser ing keprabon, pembangkangan/pemberontakan daerah bertambah marak. Para hadirin tentu masih ingat petualangan sejumlah provinsi yang telah bersiap-siap "memerdekakan diri" tidak lama setelah terjadinya Reformasi 1998.

Menurut saya tipologi kepemimpinan nasional yang konservatif, sentralistis, dan feodalistis sudah tidak relevan lagi untuk mengembangkan hubungan pusat dengan daerah yang sehat. Tipologi kepemimpinan nasional itu hanya menghasilkan pemerintahan yang berciri BA (bureaucratic-authoritarian) yang sudah ketinggalan zaman. Tuntutan dari berbagai daerah merupakan fenomena yang wajar pada masa demokrasi sedang tumbuh merekah. Namun, respons dari kepemimpinan nasional kerap kali tidak menawarkan solusi--malah menimbulkan masalah baru. Jika diibaratkan daerah telah melakukan digitalisasi, namun pusat ternyata masih memakai sistem analog.

* Penulis adalah wartawan Harian Kompas (1982-kini) dan mengajar di FISIP-UI (1988-kini), lulusan S-1 Jurusan Ilmu Politik FISIP-UI dan S-2 Faculty of Political Science, University of Hawaii, Honolulu, Hawaii (Amerika Serikat).

Tuesday, September 29, 2009

Menumbuhkan Urat Malu

Oleh: Susanto Pudjomartono (Wartawan senior, mantan Duta Besar RI di Rusia)
Sumber: Tempo, 14 September 2009

Tatkala pada 23 Mei lalu mantan Presiden Korea Selatan Roh Moo-hyun bunuh diri dengan meloncat ke jurang di pegunungan dekat rumahnya, bukan hanya rakyat Korea yang terenyak. Dunia pun tersentak. ”Saya berutang (budi) kepada banyak orang,” demikian ia menulis pesan terakhir di komputernya. ”Begitu banyak orang yang menderita karena saya. Jangan bersedih, jangan menyalahkan siapa pun. Ini sudah takdir.”

Beberapa pekan sebelumnya, Roh menyerahkan diri kepada aparat kejaksaan setelah muncul tudingan ia telah menerima sogokan US$ 6 juta. ”Saya malu sekali,” ujarnya waktu itu. ”Maaf, saya telah membuat Anda semua kecewa.” Roh sebelumnya dikenal sebagai politikus bersih dan pejuang antikorupsi. Ia memulai kariernya dari bawah sebagai anak miskin yang belajar sendiri untuk menjadi pengacara. Ia terpilih menjadi presiden pada 2002. Jelas bahwa Roh melakukan bunuh diri karena nuraninya terganggu rasa malu.


Akhir April lalu istri Roh dituduh menerima uang suap dari seorang pengusaha sepatu. Dalam pemeriksaan, Roh mengaku istrinya memang menerima US$ 1 juta, tapi menurut dia itu bukan sogokan. Adapun US$ 5 juta lainnya dikiranya uang investasi. Namun banyak yang percaya duit itu akhirnya sampai ke tangan Roh. Pada Mei lalu itu juga seorang kakak lelaki Roh dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terlibat skandal suap.

Mengomentari berita itu, penyanyi Iwan Fals mengatakan ia menaruh rasa hormat kepada Roh. ”Sebab, setidaknya ia masih mempunyai rasa malu.” Rasa malu? Rasa bersalah karena malu? Bukankah kita sebagai bangsa juga pernah memiliki budaya malu?

Namun, rasanya, sebagai bangsa, kita kini telah kehilangan budaya malu atau memakai istilah gaul: kita telah kehilangan urat malu. Dulu kita malu kalau di lingkungan kita ketahuan ada warga yang ternyata maling. Malah semua warga kampung akan merasa ikut malu bila ada jiran yang melakukan tindakan yang dianggap aib, tindakan asusila misalnya. Yang dianggap bersalah umumnya lantas memperoleh sanksi sosial, tidak ditegur sapa, dikucilkan atau ”dikeluarkan” dari kewargaan setempat.

Tapi sekarang kita bagai tak peduli bila ada tetangga yang pejabat dan kaya mendadak, yang patut diduga berkat korupsi. Bahkan para koruptor yang sudah terbukti atau terpidana pun dianggap dan diperlakukan sebagai selebritas dan hebatnya mereka pun bersikap tidak tahu malu dan bertindak seperti tokoh selebritas tulen. Nilai-nilai seakan sudah jungkir balik dan apa yang dulu dianggap sebagai ajaran moral yang dijunjung tinggi sekarang telah diempaskan.

Menyogok atau memberi ”salam tempel” kini dianggap wajar. Petugas atau pejabat yang mempunyai posisi jabatan yang ”basah”, tapi hidupnya merana, dianggap bodoh karena tidak memanfaatkan peluang. Memberikan kesaksian berdasarkan sumpah yang dipercaya sebagai sumpah palsu sekarang diterima sebagai hal yang sah-sah saja. Surat keterangan sakit dari dokter? Gampang, hal itu bisa diusahakan walau kita sehat 200 persen dan bisa diterima oleh pihak yang berwenang. Toh, semua kesalahan dapat ditimpakan kepada ”oknum”.

Di atas segalanya, kita tidak lagi malu disebut sebagai salah satu negara paling korup di dunia selama bertahun-tahun. Seolah-olah kita sudah kebal dan tak peduli akan predikat yang sebetulnya sangat memalukan tadi. Korupsi bukan dianggap musuh. Juga dianggap bukan aib atau dosa. Di sekeliling kita dengan mudah bisa ditemukan kasus korupsi yang kecil-kecilan dan kelas menengah. Bisa dimaklumi bila masyarakat bersikap makin skeptis dan sinis menghadapi hal ini.

Sebenarnya kita telah berubah menjadi bukan bangsa pemalu sejak zaman Orde Baru, ketika kita tidak malu-malu mulai mencari utang secara besar-besaran, sampai-sampai untuk membayar bunga utang saja kita sekarang harus termehek-mehek. Di zaman Orde Lama, Bung Karno pun meneriakkan go to hell with your aids. Tapi sekarang? Generasi mendatang pun masih akan terbebani membayar utang kita yang semakin menumpuk, yang telah melampaui doomsday point, yang dulu ditakuti. Dan hebatnya, sebagian utang yang kita perhalus dengan istilah ”bantuan luar negeri” itu pun ternyata dikorup.

Sekarang pun kita masih mencoba menutupi rasa malu itu dengan mengatakan bahwa dalam alam globalisasi kini pinjam-meminjam dana internasional adalah sesuatu yang lazim. Bahkan bukankah Amerika Serikat sebagai satu-satunya negara adikuasa di dunia pun menjual surat utang dan pembeli terbesarnya adalah Republik Rakyat Cina?

Tapi rasanya ada yang terus mengusik hati nurani kita kalau dikatakan bahwa urat malu bangsa kita sudah hilang. Bukankah kita punya Komisi Pemberantasan Korupsi? Bukankah kita punya pengadilan Tindak Pidana Korupsi? Bukankah ratusan orang telah diadili karena dituduh korupsi? Bukankah ada sejumlah tokoh, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, bahkan mantan menteri kabinet, yang sekarang pun masih ada di balik jeruji penjara karena terbukti korupsi? Dan bukankah pemerintah dan pejabat-pejabat, berkali-kali telah menegaskan bahwa kita punya komitmen untuk memberantas korupsi?

Tapi mengapa orang tak kunjung jera? Mengapa orang tidak takut melakukan korupsi? Mengapa orang tidak malu melakukan korupsi?

Banyak teori tentang penyebab korupsi, mulai gaji yang tidak cukup, lemahnya pelaksanaan hukum, melemahnya nilai-nilai moral, sampai masih terbuka lebarnya peluang untuk korup dan kuatnya keyakinan bahwa korupsi yang canggih tidak akan bisa ketahuan. Kalaupun sang koruptor tertangkap, hukumannya ringan.

Belakangan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi korupsi yang ”sistemik” dengan, antara lain, menaikkan gaji pegawai negeri, mereformasi birokrasi, dan memperketat pengawasan serta mulai menindak pelaku korupsi. Walau pemerintah sudah memasang target korupsi akan berkurang secara signifikan dalam belasan tahun mendatang, belum ada jaminan bahwa hal itu akan dapat terwujud.

Rasanya kita perlu lebih tegas melakukan terobosan baru. Di bidang hukum, kita belum berani memakai sistem pembuktian terbalik, ketika seseorang yang dicurigai korup harus membuktikan dari mana sumber kekayaannya. Sebagai bangsa yang santun dan Pancasilais kita tidak berani melakukan tindakan tegas. Bahkan rencana pemakaian baju seragam ”terdakwa koruptor” dalam sidang pengadilan pun dianggap ”kurang santun” atau dianggap ”menzalimi” terdakwa dan menjadi wacana belaka.

Iklan seorang anak yang mengagetkan bapaknya karena tidak mau memakai seragam sekolahnya karena duitnya berasal dari korupsi, yang beberapa waktu lalu pernah ditayangkan di televisi, pun menghilang begitu saja. Padahal, pada hakikatnya, iklan itu untuk membangkitkan kembali budaya malu.

Di sini peran media massa sangat besar. Kebiasaan untuk mengangkat seorang koruptor menjadi tokoh yang layak diberitakan secara besar-besaran harus diubah. Kriteria ”layak muat” atau ”layak tayang” perlu diubah. Alih-alih mengangkat dia sebagai selebritas, pemberitaannya semestinya difokuskan pada ”akibat” penyelewengannya pada bangsa dan negara, bukan hanya dampak ekonominya, melainkan juga pengaruh negatifnya pada moral bangsa.

Pendidikan juga memegang peran penting untuk membangun kembali budaya malu lewat pengajaran moral, dengan mengajarkan agar orang dapat membedakan yang baik dan yang buruk, mana yang salah dan mana yang benar, serta mana yang pantas dengan mana yang tak layak.

Dan yang terpenting adalah membangkitkan rasa malu dan tercela bila salah seorang anggota keluarga melakukan korupsi. Dengan demikian, akan muncul rasa malu kolektif dari keluarga dan lingkungan bila seseorang melakukan korupsi. Sanksi sosial dan lingkungan bisa diberikan, tapi melakukan pengucilan seperti masyarakat zaman dulu tentu susah dilakukan. Yang penting adalah memunculkan kesadaran bersama untuk merasa malu dan bersalah tadi.

Kelihatannya gerakan moral seperti ini sangat susah dijalankan, tapi bukannya tak mungkin. Sekarang kita hidup dalam sistem kapitalistik yang menganggap uang dan modal sebagai sesuatu yang sangat berharga. Ada kecenderungan orang untuk tidak peduli dari mana dan bagaimana uang dan modal itu diperoleh. Dalam sistem seperti itu masyarakat, termasuk media massa, cenderung ikut mendewakan uang dan modal. Akibatnya telah kita rasakan: peringkat korupsi di Indonesia tetap tertinggi.

Pemilihan umum legislatif dan pemilu presiden telah kita selesaikan dengan cukup baik. Kita kini bisa lebih fokus bergerak menuju ke depan. Kita sudah punya kebangkitan nasional dan kebangkitan teknologi. Mengapa kita tidak melakukan gerakan kebangkitan budaya yang sekarang kita rasakan makin melorot? Membangkitkan kembali budaya malu adalah salah satu hal yang perlu diprioritaskan.


Reformasi Birokrasi dan Pencegahan korupsi

Substansi pemberantasan korupsi bukanlah pada penindakan. Tapi, pencegahan. Karena, penindakan dilakukan setelah adanya korupsi. Persis pemadam kebakaran. Sedangkan, pencegahan justru dilakukan di muka. Tujuannya untuk menutup peluang semaksimal mungkin bagi terjadinya korupsi. Apa bentuknya? Pengembangan budaya antikorupsi dan dilakukannya reformasi birokrasi.

Budaya antikorupsi tumbuh melalui promosi dan penanaman nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, dan malu berbuat curang. Akarnya bisa dari agama dan tradisi setempat. Jalurnya bisa melalui sekolah, keluarga, ataupun berbagai bentuk kampanye lainnya. Motornya bisa Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, tentu tak akan efektif tanpa keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Ia harus menjadi gerakan sosial dan masif. Namun, di manapun, peran pemerintah tetaplah yang paling sentral. Karena, di sana ada organisasi, sumber daya, dan dana.


Tampaknya, tak ada masalah dengan pengembangan budaya antikorupsi. Sedangkan, menyangkut reformasi birokrasi bukanlah perkara mudah. Karena, di sini akan menyentuh langsung para pelaku korupsi. Ada rasa sungkan, bahkan perlawanan. Tarik ulur hadirnya KPK dalam pembahasan anggaran di DPR menapakan salah satu bentuk ketakmudahan langkah-langkah menuju reformasi birokrasi. Isunya menjadi bersifat politis, yakni intervensi KPK di parlemen. Padahal, poinnya bukan itu. KPK sedang mempelajari di mana titik lemah proses penyusunan anggaran yang akan menjadi titik masuk terjadinya korupsi. Setelah mengetahui bolong-bolongnya, KPK bisa memberikan rekomendasi perbaikan dalam penyusunan anggaran. Ada 16 langkah dalam proses penyusunan anggaran, salah satunya di parlemen. Lainnya adalah di birokrasi itu sendiri.


Terbongkarnya sejumlah kasus korupsi akhir-akhir ini ternyata berawal dari pembahasan anggaran di parlemen. Sejak masa reformasi, parlemen diberi hak untuk ikut terlibat dalam penyusunan anggaran hingga ke level sangat teknis. Berbeda dibandingkan masa Orde Baru. Saat itu, parlemen hanya dimintai persetujuan tentang programnya dan nilai anggarannya. Kini, parlemen ikut diberi hak untuk menolak atau menyetujui hingga ke level teknis. Pada saat itulah terjadi deal-deal di balik meja program disetujui, tapi si anu atau partai anu dapat jatah. Bentuknya bisa berupa persentase, bisa pula memasukkan nama perusahaan yang akan memenangkan tender pada program tersebut. Kasus suap yang melibatkan anggota parlemen, salah satunya berada pada titik ini.


Sebetulnya, ketika parlemen menuntut hak untuk terlibat di level teknis penyusunan anggaran, awalnya adalah untuk mencegah praktik korupsi. Saat itu, korupsi adalah monopoli birokrasi. Namun, ketika hak pengawasan itu diberikan, ternyata bukannya untuk mencegah korupsi, tapi justru dijadikan pintu masuk untuk ikut dapat jatah korupsi. Tentu saja, hal itu membuka peluang bagi meningkatnya angka kebocoran. Tak heran jika kualitas pembangunan makin menurun.


Kita berharap, masuknya KPK dalam forum pembahasan anggaran di parlemen tak hanya akan melahirkan rekomendasi bagi perbaikan praktik dan prosedur birokrasi. Tapi, juga untuk nguping dan sekaligus membangun aura rasa segan dan takut bagi anggota parlemen yang mulai pasang saham dalam rencana korupsi saat penyusunan anggaran tersebut. Kita juga berharap, keterlibatan KPK ini jangan sampai menjadi titik masuk bagi kemungkinan terseretnya KPK dalam bancakan korupsi. Itulah yang "dulu" terjadi pada parlemen.


Alhamdulillah, pertemuan pimpinan KPK dan pimpinan DPR, pada Selasa (5/8) lalu, berujung pada persetujuan DPR terhadap KPK untuk ikut hadir dalam rapat anggaran. Mari, kita berdoa agar ke depan parlemen benar-benar melakukan fungsi pengawasannya secara murni dan konsekuen.***


Sumber : Republika, 07 Agustus 2008

Monday, September 7, 2009

Membedah Fungsi Legislatif

Achmad Rozi El Eroy[1]


Seminggu ini, sejumlah media masa lokal Banten memberi suguhan berita tentang pelantikan anggota legislative terpilih hasil pemilu legislative 2009. Mulai dari pelantikan anggota DPRD Provinsi Banten yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2009, kemudian disusul oleh Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Serang dan Kota Serang pada tanggal 3 September 2009, dan yang terakhir kemarin adalah pelantikan Anggota DPRD kota Cilegon pada tanggal 4 September 2009.

Secara emosional, kita melihat bagaimana emosi para anggota Dewan terpilih, suka cita, senyum mengembang disana-sini, terlihat keramahan saat ditegur dan diberi ucapan selamat oleh rekan-rekan, kerabat serta pendukung. Ibarat orang yang sedang sakit bisulan, hari pelantikan anggota dewan kemaren dapat dianalogkan sebagai hari pecahnya bisul yang ditunggu-tunggu oleh mereka yang sedang sakit bisul. Bagaiamana tidak, panjangnya waktu menunggu pelantikan membuat para calon anggota dewan terpilih sedikitnya agak “stress” karena para pendukung dan simpatisan terus saja berdatangan untuk menanyakan kapan dilantik.

Bagi anggota dewan ini pelantikan kemarin merupakan sejarah dan kebanggaan yang sangat luarbiasa, bagaimana tidak, hampir ribuan calon legislative yang mendaftar dan ditetapkan sebagai daftar calon tetap, akhirnya hanya beberapa anggota saja yang lolos dan mereka yang kemarin dilantik itulah yang saat ini sedang berbahagia. Walaupun harus diingatkan bahwa, dipundak mereka begitu banyak harapan-harapan dari masyarakat untuk Anggota Dewan terpilih untuk segera bekerja dan bisa melakukan perubahan yang sigifikan sesuai dengan janji-janji mereka dalam kampanye pemilu legislative beberapa bulan yang lalu.

Tulisan ini merupakan kado untuk anggota legislative terpilih yang dapat dijadikan sebagai bekal dalam aktualisasi fungsi legislative sebagai bentuk akuntabilitas anggota dewan terpilih dalam menjalankan amanah yang diemban. Sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa fungsi dari legislative adah terdiri dari pertama fungsi Legislasi; kedua fungsi Budgeting; dan ketiga, fungsi kontrol (pengawasan) . ketiganya merupakan pekerjaan pokok dari Anggota Legislatif terpilih untuk dijalankan secara konsisten dan akuntabel.

Fungsi Legislasi

Sistem politik demokrasi yang sekarang ini dijalankan oleh Indonesia, banyak mensyaratkan hal-hal mendasar yang sebelumnya terabaikan. Salah satunya adalah persyaratan dalam proses pembuatan kebijakan publik (policy making process). Jika dalam sistem politik tertutup dan otoriter (baca: rejim orde baru) proses pembuatan kebijakan publik lebih beorientasi kepada kepentingan negara (state oriented), maka dalam sistem politik terbuka dan demokratis ini proses kebijakannya lebih diorientasikan untuk kepentingan masyarakat (society oriented).

Bagaimana peran Legislatif daerah dalam suatu proses kebijakan publik? Secara umum kebijakan publik paling tinggi menurut prinsip dasar ajaran Trias Politica-nya Montesquieu adalah kebijakan yang dibuat oleh lembaga Legislatif, (Nugroho D., 2004:59). Sebagai bentuk kebijakan tertinggi di daerah, Perda kabupaten/kota yang sering berinisiatif membuat draft kebijakannya justru pihak eksekutif. Sedangkan pihak legislatif lebih sering berperan sebagai pembahas usulan maupun memberikan persetujuannya. Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa penyusunan agenda kebijakan daerah berangkat dari kepentingan pemerintah daerah bukan berdasarkan kepentingan rakyat melalui Legislatif. Situasi seperti ini bisa berdampak pada rendahnya kualitas dan legitimasi kebijakan daerah. Tidak nyambung antara masalah yang menimpa rakyat dengan solusi kebijakan yang dipilih pemerintah dan Legislatif.

Selain masalah tentang lemahnya inisiatif Legislatif dalam penyusunan agenda kebijakan, yang penting untuk diperhatikan adalah tiadanya bekal yang memadai bagi para anggota Legislatif dalam melangsungkan debat argumentasi kebijakan dengan pihak eksekutif. Dalam debat argumentasi pembuatan kebijakan daerah, pihak eksekutif selalu siap dengan dokumen data, analisis dan alternatif kebijakannya. Sementara itu para anggota Legislatif seringkali menghadapinya tanpa data yang memadai. Ibarat sebuah pertarungan, pihak eksekutif yang berbekal senjata komplit dan canggih ini bertarung dengan para anggota Legislatif yang hanya bermodal tangan kosong. Pertarungan tidak seimbang ini harus diakhiri, dengan cara membekali para anggota Legislatif dengan “senjata” yang jauh lebih komplit, akurat, dan memiliki daya jelajah menembus persoalan nyata bagi konstituennya.

Fungsi Penganggaran

Ada sejumlah argumentasi yang mendukung bahwa fungsi anggaran merupakan fungsi terpenting yang dimiliki Legislatif. Pertama, pencapaian kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan/ urusan dan fiskal tidak akan terwujud jika proses penganggaran dan kualitas manajemen belanja daerah (public expenditure management) tidak berpihak pada pencapaian tujuan tersebut sebagai akibat Legislatif tidak cukup optimal menggunakan fungsi anggaran untuk mengontrol perilaku belanja pemerintah daerah.

Kedua, fungsi anggaran memiliki makna strategis untuk memberikan arah atas pengelolaan kekayaan publik agar digunakan untuk kepentingan publik kembali. Selama ini praktek-praktek pengelolaan kekayaan publik sangat dekat dengan berbagai penyalahgunaan, baik dalam bentuk korupsi, mark-up dalam pengadaan, pelepasan aset dengan harga yang sangat murah maupun pelepasan aset sebagai hadiah bagi pejabat yang akan pensiun.

Ketiga, kebijakan yang paling nyata dan punya pengaruh langsung kepada masyarakat adalah kebijakan yang berkaitan dengan anggaran. Pada sisi kebijakan pendapatan daerah, masyarakat adalah penyumbang terbesar baik dalam bentuk pembayaran pajak daerah, retribusi daerah maupun pajak pusat. Pada sisi kebijakan belanja, masyarakatlah yang paling banyak dirugikan seandainya alokasi dan distribusi anggaran daerah tidak menyentuh langsung kepada kepentingan mereka.

Fungsi Pengawasan

Dalam konteks fungsi pengawasan Legislatif, pengawasan bisa dimaknai sebagai suatu proses atau rangkaian kegiatan pengamatan (monitoring) dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan publik, yang dilaksankan untuk menjamin agar semua kebijakan, program ataupun kegiatan yang dilakukan oleh lembaga publik (pemerintah daerah) berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam hal ini yang dimaksudkan sebagai aturan-aturan yang telah ditetapkan adalah semua produk kebijakan yang dihasilkan oleh Legislatif bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam proses legislasi dan penganggaran.

Karena berkaitan dengan produk legislasi maka dalam menjalankan fungsi pengawasan akan lebih melihat sejauhmana dan bagaimana lembaga eksekutif telah menjalankan kegiatan sesuai dengan arah dan tujuan-tujuan kebijakan yang telah ditetapkan? Apakah dalam mencapai tujuan kebijakan atau program itu, lembaga eksekutif telah menggunakan cara-cara yang benar? Serta apakah dalam mencapai tujuan kebijakan atau program muncul kendala atau persoalan? Demikian pula ketika Legislatif harus menjalankan fungsi legislasi dan anggaran. Kedua fungsi itu akan bisa menghasilkan kebijakan yang lebih effektif (tepat sasaran), apabila Legislatif mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Dengan melakukan pengawasan yang baik, Legislatif selain bisa mencegah sedini mungkin penyimpangan terhadap tujuan yang telah ditetapkan dalam proses legislasi dan anggaran,

Dari rumusan di atas, fungsi pengawasan meliputi dua dimensi: dimensi pertama, pengawasan Legislatif merupakan sebuah proses untuk memantau, mengamati atau memonitor pelaksanaan kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai implementing agency agar kebijakan berjalan sesuai dengan yang ditetapkan. Sehingga, dalam konteks ini, pengawasan merupakan langkah pencegahan (preventif) terhadap penyimpangan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dimensi kedua, pengawasan Legislatif merupakan sebuah proses melakukan evaluasi dan koreksi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang telah dan mungkin akan terjadi. ** Wallahu’alam Bishowaf



[1] Direktur Eksekutif The Sultan Center (TSC) Banten