Monday, September 7, 2009

Membedah Fungsi Legislatif

Achmad Rozi El Eroy[1]


Seminggu ini, sejumlah media masa lokal Banten memberi suguhan berita tentang pelantikan anggota legislative terpilih hasil pemilu legislative 2009. Mulai dari pelantikan anggota DPRD Provinsi Banten yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2009, kemudian disusul oleh Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Serang dan Kota Serang pada tanggal 3 September 2009, dan yang terakhir kemarin adalah pelantikan Anggota DPRD kota Cilegon pada tanggal 4 September 2009.

Secara emosional, kita melihat bagaimana emosi para anggota Dewan terpilih, suka cita, senyum mengembang disana-sini, terlihat keramahan saat ditegur dan diberi ucapan selamat oleh rekan-rekan, kerabat serta pendukung. Ibarat orang yang sedang sakit bisulan, hari pelantikan anggota dewan kemaren dapat dianalogkan sebagai hari pecahnya bisul yang ditunggu-tunggu oleh mereka yang sedang sakit bisul. Bagaiamana tidak, panjangnya waktu menunggu pelantikan membuat para calon anggota dewan terpilih sedikitnya agak “stress” karena para pendukung dan simpatisan terus saja berdatangan untuk menanyakan kapan dilantik.

Bagi anggota dewan ini pelantikan kemarin merupakan sejarah dan kebanggaan yang sangat luarbiasa, bagaimana tidak, hampir ribuan calon legislative yang mendaftar dan ditetapkan sebagai daftar calon tetap, akhirnya hanya beberapa anggota saja yang lolos dan mereka yang kemarin dilantik itulah yang saat ini sedang berbahagia. Walaupun harus diingatkan bahwa, dipundak mereka begitu banyak harapan-harapan dari masyarakat untuk Anggota Dewan terpilih untuk segera bekerja dan bisa melakukan perubahan yang sigifikan sesuai dengan janji-janji mereka dalam kampanye pemilu legislative beberapa bulan yang lalu.

Tulisan ini merupakan kado untuk anggota legislative terpilih yang dapat dijadikan sebagai bekal dalam aktualisasi fungsi legislative sebagai bentuk akuntabilitas anggota dewan terpilih dalam menjalankan amanah yang diemban. Sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa fungsi dari legislative adah terdiri dari pertama fungsi Legislasi; kedua fungsi Budgeting; dan ketiga, fungsi kontrol (pengawasan) . ketiganya merupakan pekerjaan pokok dari Anggota Legislatif terpilih untuk dijalankan secara konsisten dan akuntabel.

Fungsi Legislasi

Sistem politik demokrasi yang sekarang ini dijalankan oleh Indonesia, banyak mensyaratkan hal-hal mendasar yang sebelumnya terabaikan. Salah satunya adalah persyaratan dalam proses pembuatan kebijakan publik (policy making process). Jika dalam sistem politik tertutup dan otoriter (baca: rejim orde baru) proses pembuatan kebijakan publik lebih beorientasi kepada kepentingan negara (state oriented), maka dalam sistem politik terbuka dan demokratis ini proses kebijakannya lebih diorientasikan untuk kepentingan masyarakat (society oriented).

Bagaimana peran Legislatif daerah dalam suatu proses kebijakan publik? Secara umum kebijakan publik paling tinggi menurut prinsip dasar ajaran Trias Politica-nya Montesquieu adalah kebijakan yang dibuat oleh lembaga Legislatif, (Nugroho D., 2004:59). Sebagai bentuk kebijakan tertinggi di daerah, Perda kabupaten/kota yang sering berinisiatif membuat draft kebijakannya justru pihak eksekutif. Sedangkan pihak legislatif lebih sering berperan sebagai pembahas usulan maupun memberikan persetujuannya. Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa penyusunan agenda kebijakan daerah berangkat dari kepentingan pemerintah daerah bukan berdasarkan kepentingan rakyat melalui Legislatif. Situasi seperti ini bisa berdampak pada rendahnya kualitas dan legitimasi kebijakan daerah. Tidak nyambung antara masalah yang menimpa rakyat dengan solusi kebijakan yang dipilih pemerintah dan Legislatif.

Selain masalah tentang lemahnya inisiatif Legislatif dalam penyusunan agenda kebijakan, yang penting untuk diperhatikan adalah tiadanya bekal yang memadai bagi para anggota Legislatif dalam melangsungkan debat argumentasi kebijakan dengan pihak eksekutif. Dalam debat argumentasi pembuatan kebijakan daerah, pihak eksekutif selalu siap dengan dokumen data, analisis dan alternatif kebijakannya. Sementara itu para anggota Legislatif seringkali menghadapinya tanpa data yang memadai. Ibarat sebuah pertarungan, pihak eksekutif yang berbekal senjata komplit dan canggih ini bertarung dengan para anggota Legislatif yang hanya bermodal tangan kosong. Pertarungan tidak seimbang ini harus diakhiri, dengan cara membekali para anggota Legislatif dengan “senjata” yang jauh lebih komplit, akurat, dan memiliki daya jelajah menembus persoalan nyata bagi konstituennya.

Fungsi Penganggaran

Ada sejumlah argumentasi yang mendukung bahwa fungsi anggaran merupakan fungsi terpenting yang dimiliki Legislatif. Pertama, pencapaian kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama dari kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi kewenangan/ urusan dan fiskal tidak akan terwujud jika proses penganggaran dan kualitas manajemen belanja daerah (public expenditure management) tidak berpihak pada pencapaian tujuan tersebut sebagai akibat Legislatif tidak cukup optimal menggunakan fungsi anggaran untuk mengontrol perilaku belanja pemerintah daerah.

Kedua, fungsi anggaran memiliki makna strategis untuk memberikan arah atas pengelolaan kekayaan publik agar digunakan untuk kepentingan publik kembali. Selama ini praktek-praktek pengelolaan kekayaan publik sangat dekat dengan berbagai penyalahgunaan, baik dalam bentuk korupsi, mark-up dalam pengadaan, pelepasan aset dengan harga yang sangat murah maupun pelepasan aset sebagai hadiah bagi pejabat yang akan pensiun.

Ketiga, kebijakan yang paling nyata dan punya pengaruh langsung kepada masyarakat adalah kebijakan yang berkaitan dengan anggaran. Pada sisi kebijakan pendapatan daerah, masyarakat adalah penyumbang terbesar baik dalam bentuk pembayaran pajak daerah, retribusi daerah maupun pajak pusat. Pada sisi kebijakan belanja, masyarakatlah yang paling banyak dirugikan seandainya alokasi dan distribusi anggaran daerah tidak menyentuh langsung kepada kepentingan mereka.

Fungsi Pengawasan

Dalam konteks fungsi pengawasan Legislatif, pengawasan bisa dimaknai sebagai suatu proses atau rangkaian kegiatan pengamatan (monitoring) dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan publik, yang dilaksankan untuk menjamin agar semua kebijakan, program ataupun kegiatan yang dilakukan oleh lembaga publik (pemerintah daerah) berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam hal ini yang dimaksudkan sebagai aturan-aturan yang telah ditetapkan adalah semua produk kebijakan yang dihasilkan oleh Legislatif bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam proses legislasi dan penganggaran.

Karena berkaitan dengan produk legislasi maka dalam menjalankan fungsi pengawasan akan lebih melihat sejauhmana dan bagaimana lembaga eksekutif telah menjalankan kegiatan sesuai dengan arah dan tujuan-tujuan kebijakan yang telah ditetapkan? Apakah dalam mencapai tujuan kebijakan atau program itu, lembaga eksekutif telah menggunakan cara-cara yang benar? Serta apakah dalam mencapai tujuan kebijakan atau program muncul kendala atau persoalan? Demikian pula ketika Legislatif harus menjalankan fungsi legislasi dan anggaran. Kedua fungsi itu akan bisa menghasilkan kebijakan yang lebih effektif (tepat sasaran), apabila Legislatif mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Dengan melakukan pengawasan yang baik, Legislatif selain bisa mencegah sedini mungkin penyimpangan terhadap tujuan yang telah ditetapkan dalam proses legislasi dan anggaran,

Dari rumusan di atas, fungsi pengawasan meliputi dua dimensi: dimensi pertama, pengawasan Legislatif merupakan sebuah proses untuk memantau, mengamati atau memonitor pelaksanaan kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah sebagai implementing agency agar kebijakan berjalan sesuai dengan yang ditetapkan. Sehingga, dalam konteks ini, pengawasan merupakan langkah pencegahan (preventif) terhadap penyimpangan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dimensi kedua, pengawasan Legislatif merupakan sebuah proses melakukan evaluasi dan koreksi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang telah dan mungkin akan terjadi. ** Wallahu’alam Bishowaf



[1] Direktur Eksekutif The Sultan Center (TSC) Banten

Thursday, August 20, 2009

Demokrasi Untuk Kesejahteraan Rakyat

Pileg dan Pilpres yang telah berlangsung secara demokratis, tidak hanya sekedar regenerasi elit atau kepemimpinan secara formalitas. Tetapi, lebih jauh dari itu, sangat diharapkan mampu melahirkan pemimpin bangsa yang berkualitas, lebih peduli terhadap masyarakat yang diwakilinya.

Mereka yang terpilih sebagai “pemimpin bangsa” betul-betul memaknai “transfer kedaulatan” secara mendasar, bahwa kedaulatan yang sepenuhnya merupakan milik rakyat tetapi kemudian di delegasikan kepada mereka yang “dipercaya”. Transfer kedaulatan itu tentu tidak gratis, harus dibalas dengan kesejahteraan yang lebih bagi rakyat itu sendiri.

Jika selama ini implementasi demokrasi dalam kehidupan bangsa maupun dalam kehidupan masyarakat, masih sebatas prosedural, belum sampai pada substansi demokrasi itu sendiri. Ke depan, demokrasi sebagaimana konsep dasarnya, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat harus betul-betul terimplementasi dalam kehidupan masyarakat dan umumnya pada kehidupan bangsa dan negara.

Publik sebagai pemilik kedaulatan yang sah di negeri ini, seharusnya diperlakukan secara baik, memberikan ruang bebas dalam menyampaikan setiap harapannya. Sebagai jawabannya, tidak cukup hanya retorika yang indah, dibutuhkan jawaban yang lebih cerdas dan tepat, sebagai wakil rakyat (legislative) dan kepala pemerintahan dapat lebih optimal melakukan berbagai ikhtiar untuk menjawab berbagai harapan masyarakat.

Apapun agenda program yang ditawarkan, idealnya memperioritaskan kepentingan rakyat itu sendiri. Dalam kontkeks ini, rakyat harus menjadi sasaran utama pembangunan. Bukan sebaliknya, membangun demokrasi elit, yang kemudian rakyat menjadi korbannya.

Bagi anggota legislatif yang memiliki otoritas dalam membuat regulasi, tentu bukan hanya sukses mengesahkan sekian banyak regulasi, tetapi mampu memberikan jaminan kepada publik bahwa regulasi yang telah dibuat pada dasarnya mendorong tumbuhnya semangat demokrasi dan kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Secara umum semua pihak sesuai dengan posisinya masing-masing diharapkan dapat melembagakan nilai dan konsep demokrasi pada wilayahnya masing-masing, termasuk juga ke dalam institusi dan aturan-aturan hukum yang demokratis. Lebih dari itu, diharapkan juga dalam mendemokratisasikan aktor sampai pada tingkat komunitas yang paling kecil. Partai politik sebagai salah satu insitusi demokrasi harus juga mengembangkan demokrasi di internal partai secara baik.

Demokrasi tentu juga mengharuskan semua pihak khususnya mereka yang diberikan kepercayaan untuk melayani publik, agar dapat memberikan pelayanan yang lebih prima. Memberikan perhatian dan jalan keluar terhadap berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Rakyat harus diperlakukan sebagai ”raja” yang dilayani kebutuhannya secara baik. Jangan sampai rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang sesungguhnya hidup dalam derita kemiskinan tetapi kemudian ”wakil-nya” hidup serba kemewahan.

Mungkin sebagian dari kita masih belum yakin dengan sistem demokrasi dapat memberikan jalan keluar tercapainya kesejahteraan rakyat yang lebih baik. Karena sejak reformasi tahun 1998 sampai kini, demokrasi belum menunjukkan hasil yang signifikan, khsusunya pada kesejahteraan masyarakat.

Tentu tidak bisa kita generalisasi bahwa sistem demokrasi lebih menjanjikan kesejahteraan rakyat dari sistem manapun. Tetapi, sistem demokrasi yang hadir sekarang ini, minimal telah memberikan ruang bagi rakyat untuk bisa berekspresi, menentukan pemimpinnya, mendorong adanya transparansi, kontrol publik pada penyelenggaraan negara dan masih banyak lagi lainnya.

Sistem demokrasi telah menempatkan eksistensi rakyat sebagai salah satu aktor penting, jika tidak bisa dikatakan sebagai aktor utama, tidak hanya sebagai pelengkap penderita sebagaimana di orde baru.

Demokrasi juga mendorong pilar-pilar negara kesejahteraan seperti kebebasan, keadilan dan solidaritas terus didorong dalam relasi negara pasar dan masyarakat. Meski diakui masih memiliki kelemahan di sana-sini.

Intinya, demokrasi yang kita terapkan selama ini dapat menghasil sesuatu terbaik jika semua pihak konsisten dalam mekaksanakan agenda demokrasi. Konsisten dalam memberikan perhatian yang lebih optimal pada masyakat. Tentu harus membutuhkan waktu, dan niat baik semua pihak khususnya elit eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam merawat dan mengelola negeri ini.

Memperioritaskan kepentingan bangsa dari pada kepentingan golongan tertentu, tidak hanya sekedar selogan, tetapi betul-betul diimplementasikan dalam segala pikiran dan tindakan nyata.

Harus terus diingat, bahwa rakyat sudah lama hidup menderita. Jangan menambah penderitaan baru yang membuat masyarakat bisa kehilangan kesabaran. Masyarakat tidak lagi butuh janji, butuh langkah kongkrit. Semoga hasil Pemilu Pileg dan pilpres dapat mengahadirkan pemimpin yang bisa memperkuat sistem demokrasi dan mempercepat hadirnya kesejahteraan yang telah lama dirindukan rakyat Indonesia. (sumber: GP Ansor)

Wednesday, August 19, 2009

Kekerasan Dipengaruhi Faktor Kultural

Rabu, 19 Agustus 2009 | 03:48 WIB

Jakarta, Kompas - Kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak dipengaruhi masalah kultural. Dalam budaya sebagian masyarakat, pertengkaran atau kekerasan oleh anggota keluarga adalah aib yang harus ditutup rapat. Secara tidak langsung hal ini ikut melanggengkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Konstruksi sosial yang menempatkan perempuan atau anak pada kelompok masyarakat rentan menyebabkan mereka berada pada posisi yang semakin terpuruk.

Demikian benang merah yang mengemuka pada diskusi peluncuran buku Panduan Pelatihan HAM: Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bekerja sama dengan Kedutaan Besar Perancis di Indonesia, Selasa (18/8) di Jakarta.

Direktur Jenderal HAM Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah menjadi fenomena sosial yang sering terjadi di semua lapisan masyarakat, baik kelas ekonomi tinggi maupun bawah. Korban kekerasan terbesar menimpa perempuan.

”Statistik yang dikeluarkan Komnas Perempuan, tahun 2008 tercatat 54.425 perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan dan 91 persen di antaranya adalah kasus KDRT,” tuturnya.

Hadi Supeno dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia mengatakan, persoalan KDRT selama ini dianggap persoalan domestik setiap rumah tangga dan bukan persoalan publik. ”Perlu ada terobosan untuk menghentikan dan mengatasi persoalan ini,” kata Hadi. (NAL)

Manajemen STIE Al-Khairiyah Masa Bakti 2009-2013



Sunday, August 16, 2009

Perdagangan Bebas dan Pembangunan


Oleh: Syamsul Hadi


Perundingan maraton dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO di Geneva, 21-30 Juli, berakhir tanpa kesepakatan baru dalam perdagangan global.

Negosiasi menemui jalan buntu ketika membahas mekanisme perlindungan atas sektor pertanian di negara-negara berkembang terhadap liberalisasi perdagangan yang lebih luas.

Dalam proposal WTO, negara berkembang memiliki special safeguard mechanism (SSM) yang ditujukan untuk melindungi produk pertanian lokal dari tekanan produk impor dengan pengenaan tambahan tarif bea masuk sampai dengan 15 persen.

Syarat penerapan SSM adalah jika volume impor mencapai 40 persen dan harga produk turun. Negara-negara berkembang menolak proposal itu dan mengusulkan syarat bagi penerapan SSM adalah 10-15 persen, tanpa harus menunggu turunnya harga produk pertanian lokal. India dan China bersikeras mendesakkan keinginan negara berkembang ini, tetapi AS menolak.

Akar kebuntuan

Perundingan di Geneva merupakan lanjutan dari putaran perundingan WTO yang dimulai di Doha, Qatar, November 2001. Putaran Doha diluncurkan tidak lama setelah tragedi 11 September yang memunculkan pandangan tentang keterkaitan antara kemiskinan global dan instabilitas internasional.

Negara-negara maju berjanji menjadikan putaran ini sebagai ”putaran pembangunan” (development round), yaitu perundingan yang ditujukan bagi terciptanya rezim perdagangan internasional yang lebih memerhatikan kepentingan negara berkembang untuk mengatasi kemiskinan.

Secara politis ”Janji Doha” dipandang perlu karena negara-negara berkembang menyadari, fokus perundingan dan kesepakatan dalam putaran sebelumnya lebih banyak mencerminkan kepentingan negara maju, seperti dalam hal liberalisasi aliran modal dan penguatan hak cipta intelektual. Mengingat keberadaannya sebagai basis keunggulan komparatif utama negara berkembang, sektor pertanian mendapat perhatian khusus dalam Agenda Pembangunan Doha.

Sayang, tuntutan negara berkembang bagi penurunan proteksi pertanian di negara maju tidak mendapatkan hasil yang seperti diharapkan. Salah satu tuntutan terpenting negara berkembang adalah penurunan subsidi AS untuk sektor pertanian domestiknya yang mencapai 16,5 miliar dollar AS per tahun.

Di Geneva, AS bersedia menurunkan subsidi menjadi 15 miliar dollar AS. Bagi negara berkembang, jumlah ini masih terlalu besar. Mereka memandang subsidi pertanian di AS seharusnya cukup 7 miliar dollar AS per tahun (Kompas, 24/7).

Kebuntuan dalam perundingan di sektor pertanian jelas mengecilkan prospek dicapainya kesepakatan perdagangan global lebih lanjut serta dikhawatirkan akan memunculkan gejala proteksionisme baru.

Jajak pendapat di AS yang diselenggarakan NBC News dan Wall Street Journal (dikutip oleh Scheve dan Slaughter dalam Foreign Affairs, July/August 2007) menemukan, dalam periode Desember 1999 hingga Maret 2007 persentase responden yang memandang kesepakatan perdagangan bebas akan merugikan AS mencapai angka 46 persen, dibandingkan dengan 28 persen responden yang memandang perdagangan bebas sebagai hal yang menguntungkan.

Scheve dan Slaughter melihat ini sebagai bentuk peningkatan skeptisme warga AS terhadap globalisasi, yang mencerminkan opini publik terbaru yang akan membuat perilaku politisi AS menjadi lebih proteksionis. Kemunduran ekonomi AS akibat krisis subprime mortgage tampaknya juga ikut mendorong sikap AS yang kurang akomodatif terhadap tuntutan negara-negara berkembang di Geneva.

Di sisi lain, negara-negara berkembang banyak belajar dari pola negosiasi di WTO, yang kerap diwarnai berbagai model tekanan dari negara-negara maju. Negara- negara berkembang menyiasati tekanan ini dengan melakukan pengelompokan, seperti G-33, G-20, dan African Group.

Selain itu, sikap percaya diri dan tough para negosiator India dan China yang menjadi panutan negara berkembang menyebabkan sulitnya dicapai kompromi di meja perundingan.

Indonesia dan WTO

Dalam Making Globalization Work (2006), Joseph Stiglitz memastikan kegagalan Putaran Doha akibat ketidaksetaraan posisi atau perbedaan level of playing field dalam negosiasi antarnegara maju dan berkembang.

Penurunan tarif di bidang manufaktur berteknologi tinggi, misalnya, akan sangat menguntungkan negara maju karena jenis dan kualitas produksinya yang bernilai tambah tinggi. Sebaliknya, negara berkembang tidak dapat berbuat banyak dalam kaitan itu karena rendahnya teknologi dan kualitas produk yang kurang kompetitif.

Terbukti, sektor-sektor yang merupakan sumber keunggulan komparatif negara berkembang, seperti pertanian dan unskilled labour, merupakan sektor yang secara politik amat sensitif di negara maju. Kebuntuan KTM WTO di Geneva membuktikan para pemimpin negara maju enggan mengorbankan kepentingan konstituen politik domestiknya dibandingkan memenuhi ”Janji Doha”, yang menjanjikan dukungan pembangunan bagi negara berkembang.

Dalam konteks Indonesia, tekanan IMF menyebabkan tarif bea masuk produk pertanian sangat rendah dibandingkan negara-negara berkembang lain. Tarif impor beras yang sekitar 30 persen, misalnya, lebih rendah daripada ketentuan yang dibolehkan oleh WTO sendiri.

Maka, agak absurd menyaksikan positioning Indonesia dalam WTO yang, sebagai ketua G-33, memperjuangkan perlindungan bagi sektor pertanian di negara-negara berkembang, sementara petani di Indonesia sendiri dipaksa hidup tanpa proteksi memadai.

Penting bagi Indonesia untuk menyadari, perdagangan bebas hanya instrumen kebijakan yang harus dipilih dengan penuh kesadaran akan manfaat dan mudaratnya. Ia bukan tujuan pembangunan itu sendiri. Tanpa implementasi program pembangunan yang mampu memperkuat daya saing ekonomi bangsa, keterlibatan dalam negosiasi perdagangan bebas hanya kelatahan di atas basis struktural yang rapuh