Saturday, February 7, 2009

Etika Politik Caleg

Menjelang Pemilu 2009 yang tinggal beberapa bulan lagi, sebuah pertanyaan menarik yang muncul adalah, Apa yang harus dilakukan oleh seorang caleg (calon legislatif) ketika akan mencalon diri menjadi anggota legislatif pada pemilu 2009 yang akan datang? Menunggu berkah dari kemenangan Partai, tanpa kontribusi apapun? Menggalang massa sejak dini melalui pembentukan simpul-simpul atau kantong-kantong suara di setiap daerah pemilihan (dapil)? Atau mengumpulkan “gizi” untuk digunakan sebagai money politic terhadap masyarakat?

Terlepas dari pilihan masing-masing caleg, terhadap tiga pertanyaan diatas, paling tidak mereka akan dihadapkan pada sebuah nilai etis yang berlaku dimasyarakat dan harus dijaga serta ditaati, sehingga kualitas dari Caleg dan Parpol yang terlibat dalam hajat Pemilu 2009 tidak tercoreng. Seorang caleg harus menjaga nilai-nilai etis tersebut karena hal tersebut menyangkut tindakan politik yang dilakukan. Artinya bahwa tindakan politik caleg dan parpol diperlukan untuk memelihara keharmonisan dalam pergaulan politik. Suatu tindakan politik yang tidak etis dan mengganggu keharmonisan politik, serta tidak adanya etika dalam tindakan politik, bukan saja menjadikan sopan santun hilang dari tingkah laku berpolitik, tetapi juga dapat menciptakan keadaan menjadi tidak tertib bahkan secara internal partai politik tertentu akan melahirkan polarisasi bahkan bisa menciptakan konflik partai politik.

Etika atau moral atau kesopanan adalah tata cara seseorang untuk bersikap kepada sesama (orang lain). Tata cara ini sangat berhubungan erat dengan nilai-nilai yang diyakini oleh orang tersebut. Artinya jika lingkungan orang tersebut bebas dari nilai, maka dapat dipastikan akan menyimpang dari aturan-aturan sopan santun. Juga dapat dikatakan bahwa Etika atau sopan santun adalah salah satu norma yang terdapat dalam masyarakat. Misalnya tidak mungkin rasa hormat dan harga menghargai timbul dari orang yang pola tingkah lakunya menyimpang dari nilai yang lazim dan dianut oleh lingkungan sosialnya. Orang yang tidak memiliki nilai dalam hidupnya akan melakukan apa saja sesuai dengan keinginan hatinya. Etika bertolak dari internal pribadi dan lingkungan sosial.

Etika yang dianut oleh seseorang bergantung pada nilai yang ia peroleh sejak kecil dalam lingkungan keluarga dan lingkungan sosialnya. Setiap komunitas sosial politik bukan saja bersentuhan dengan norma etika atau kesopanan, tetapi juga bersentuhan dengan norma-norma lainnya. Yaitu; pertama Norma Agama, norma ini merupakan aturan-aturan yang berasal dari Ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama didasarkan pada kitab suci. Dalam kitab suci terdapat sanksi-sanksi, baik yang bersifat horizontal maupun vertikal. Secara horizontal sanksi tersebut berasal dari masyarakat bahkan dari hukum Negara dan sanksi vertikal tersebut berasal dari Tuhan, dan hal ini benar-benar telah diyakini oleh semua orang beriman. Kedua Norma Hukum, ini merupakan kaedah hukum yang menjadi patokan untuk bertingkah laku agar tercipta kehidupan yang tertib, aman dan adil. Hukum dalam arti undang-undang mengandung perintah dan larangan. Bagi yang melanggar perintah dan larangan itu akan mendapatkan sanksi hukum.

Ketiga Norma Kesusilaan. Ini merupakan peraturan-peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Ia menentukan mana yang baik dan mana yang buruk, berdasarkan bisikan suara hatinya. Dengan norma susila ini setiap orang dan kelompok sosial dapat menentukan mana perbuatan yang baik dan mana yang tidak baik. Misalnya, dilarang melecehkan orang lain, melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan didepan umum dan mengambil barang yang bukan haknya.

Etika Partai Politik dalam Pemilu

Menurut Deliar Noer (2002: 112), untuk menciptakan kondisi politik yang kondusif, maka masing-masing partai politik diharapkan mampu mengembangkan kerukunan, persaudaraan dan kesamaan dalam berkiprah sebagai bagian dari kekuatan masyarakat. Dengan menciptakan kondisi seperti itu maka ketidakamanan, kerusuhan, kekerasan dan perkelahian yang banyak melanda negeri ini akan dapat dieliminir secara natural, tanpa perlu pemerintah bertindak represif menanggulanginya.

Disamping itu, partai politik juga harus mampu menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang akan mengganggu stabilitas politik, khususnya disaat dilangsungkannya pesta demokrasi Pemilu misalnya, yaitu dengan bersikap sebagai berikut; pertama, dilarang menghina partai lain atau menawarkan bantuan uang atau menawarkan bantuan lain untuk memperoleh pengikut atau menolak partai lawan atau yang tidak disenanginya ataupun memprovokasi masyarakat untuk tidak ikut memilih. Kedua, partai hendaknya menerima dengan rela hasil pemilu yang diselenggarakan dengan jujur dan adil; ketiga, partai hendaknya dapat secara sinergis membantu panitia pemilu sehingga pekerjaan-pekerjaan panitia dapat berjalan dengan lancar; dan keempat hendaknya tidak berusaha untuk mendapatkan bantuan atau dukungan dari pegawai negeri manapun (PNS/TNI/Polri) untuk memajukan atau menghalangi pemilihan seseorang calon dalam pemilu.

Etika Politik Caleg

Sebagaimana yang pernah diulas dimuka, bahwa agar tetap survivel ditengah-tengah masyarakat dan menjadi pilihan pertama, Partai Politik beserta seluruh jajarannya, anggota, caleg, pengurus harus dapat membangun dan mengembangkan etika politik yang santun, bersih, jujur, dan bertindak rasional. Etika politik harus dijadikan sebagai basic needs setiap caleg Partai dalam melaksanakan misi perjuangan Partai Politiknya. Etika politik harus menjadi pedoman utama setiap caleg, yaitu politik santun, cerdas, dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan Partai dan golongan. Tidak semestinya caleg memprovokasi masyarakat yang sudah jatuh miskin dengan tindakan-tindakan yang memancing kekerasan di kalangan masyarakat. Secara eksternal seorang caleg harus menghindari kekerasan, intimidasi, suap-menyuap, manipulasi, pembohongan publik, dan pemaksaan kehendak terhadap konsituen pemilih dalam pemilu. Sebaliknya caleg harus menjadi teladan dan panutan. Jangan sampai keinginan berkuasa, memperebutkan pengaruh justru mengorbankan rakyat kecil. Kekuasaan uang (money politic) dan kekerasan harus dicegah untuk menuju demokratisasi sejati.

Akhirnya, kualitas Pemilu 2009 akan sangat bergantung dan ditentukan oleh sejauhmana Komitmen Caleg dan Partai politik dalam mengaktualisasikan nilai-nilai dalam etika politik yang sudah disepakati, disamping juga bergantung pada sistem yang ditetapkannya. Sistem akan berjalan dengan baik seandainya pemegang mandat penegakan sistem mampu menjalankan amanahnya serta mendapat dukungan dari masyarakat. ***



[1] Direktur Eksekutif The Sultan Center (TSC), & tulisan ini telah dimuat di Harian Baraya Post, 31 Januari 2009

Menyoal Ketimpangan Pembangunan

Dalam sebuah negara pasti tidak akan terlepas dari aktivitas-aktivitas perekonomian. Aktivitas perekonomian ini terjadi dalam setiap bentuk aktivitas kehidupan dan terjadi pada semua kalangan masyarakat, baik masyarakat menengah ke bawah maupun pada masyarakat kalangan atas. Dalam pelaksanaannya, perekonomian selalu menimbulkan permasalahan. Terlebih lagi dalam pelaksanaannya di sebuah negara yang sedang berkembang. Begitu juga dengan Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Permasalahan perekonomian yang dihadapi bangsa ini sangat kompleks karena letak antara pulau satu dengan pulau yang lainnya sangat berjauhan.

Permasalahan ekonomi yang dihadapi bangsa Indonesia yang tetap terjadi hingga saat ini adalah terjadinya ketimpangan pembangunan perekonomian.. Oleh karena itu, untuk mengatasi masalah perekonomian pemerintah harus menyelesaikan permasalahan akarnya yaitu ketimpangan pembangunan dan perekonomian yang terjadi di wilayah Indonesia. Apabila permasalahan inti ini sudah terselesaikan atau paling tidak pembangunan perekonomian di Indonesia mulai terjadi pemerataan, maka permasalahan perekonomian lain yang timbul sebagai akibat dari ketimpangan pembangunan perekonomian akan terpecahkan satu per satu dari masalah yang terkecil.

Setiap pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah, setidaknya akan medapatkan apa yang namanya prestasi pembangunan, untuk mengetahui Prestasi pembangunan suatu negara atau daerah kita dapat menilainya dengan berbagai macam cara dan tolak ukur, baik dengan pendekatan ekonomi maupun dengan pendekatan non ekonomi. Penilaian dengan pendekatan ekonomi dapat dilakukan berdasarkan tinjauan aspek pendapatan maupun aspek non pendapatan. Tolak ukur pendapatan perkapita, sebagaimana kita sadari belum cukup untuk menilain prestasi pembangunan. Karena baru merupakan konsep rata-rata, pendapatan perkapita tidak mencerminkan bagaimana pendapatan suatu daerah terbagi dikalangan penduduknya, sehingga unsur kemerataan atau keadilan tidak terpantau. Distribusi pendapatan mencerminkan merata atau timpangnya pembagian hasil pembangunan suatu daerah dikalangan penduduknya

Dalam kontek untuk mengukur dan menilai kemerataan (parah atau lunaknya ketimpangan) distribusi pendapatan, kita dapat melihatnya berdasarkan, pertama Kurva Lorenz dan Indek atau Rasio Gini. Kurva Lorenz menggambarkan distribusi kumulatif pendapatan dikalangan lapisan-lapisan penduduk secara kumulatif pula. Kurva ini terletak di dalam sebuah bujur sangkar yang sisi tegaknya melambangkan presentase kumulatif pendapatan. Sedangkan sisi datarnya mewakili presentase kumulatif penduduk. Kurva Lorenz yang semakin dekat ke diagonal (semakin lurus) menyiratkan distribusi pendapatan yang semakin merata. Sebaliknya, jika Kurva Lorenz semakin jauh dari diagonal (semakin lengkung), maka ia mencerminkan keadaan yang semakin buruk, distibusi pendapatan semakin timpang dan tidak merata.

Sementara pada pendekatan Indek atau Rasio Gini, adalah suatu koefisien yang berkisar dari angka 0 hingga 1, menjelaskan kadar kemerataan (ketimpangan) distribusi pendapatan. Semakin kecil (semakin mendekati nol) koefisiennya, pertanda semakin baik atau merata distribusi. Dilain pihak, koefisien yang semakin besar (semakin mendakati 1) mengisyaratkan distribusi yang kian timpang atau senjang.

Sebab Ketimpangan Pembangunan

Menurut Sarjono HW (2006) pada kontek mikro, yang menjadi penyebab terjadinya ketimpangan pembangunan ekonomi antar daerah pada umumnya, penyebabnya antara lain:

1. Keterbatasan informasi pasar dan informasi teknologi untuk pengembangan produk unggulan.

2. Belum adanya sikap profesionalisme dan kewirausahaan dari pelaku pengembangan kawasan di daerah.

3. Belum optimalnya dukungan kebijakan nasional dan daerah yang berpihak kepada petani dan pelaku swasta.

4. Belum berkembangnya infrastruktur kelembagaan yang berorientasi pada pengelolaan pengembangan usaha yang berkelanjutan dalam perekonomian daerah.

5. Belum berkembangnya koordinasi, sinergitas, dan kerjasama,diantara pelaku-pelaku pengembangan kawasan, baik pemerintah, swasta, lembaga non pemerintah, dan petani, serta antara pusat, propinsi, dan kabupaten atau kota dalam upaya peningkatan daya saing kawasan dan produk unggulan.

6. Masih terbatasnya akses petani dan pelaku usaha kecil terhadap modal pengembangan usaha, input produksi, dukungan teknologi, dan jaringan pemasaran dalam upaya pengembangan peluang usaha dan kerjasama investasi.

7. Keterbatasan jaringan prasarana dan sarana fisik dan ekonomi di daerah dalam mendukung pengembangan kawasan dan produk unggulan daerah.

8. Belum optimalnya pemanfaatan kerangka kerjasama antar daerah untuk mendukung peningkatan daya saing kawasan dan produk unggulan

Sementara pada aspek makro, Dumairy (1996), menyatakan bahwa terdapat ada dua faktor yang layak dikemukakan untuk menerangkan mengapa ketimpangan pembangunan dan hasil-hasilnya dapat terjadi. Faktor pertama ialah karena ketidaksetaraan anugerah awal (initial endowment) diantara pelaku-pelaku ekonomi. Sedangkan faktor kedua karena strategi pembangunan yang tidak tepat_cenderung berorientasi pada pertumbuhan, (growth).

Ketidaksetaraan anugerah awal yang dimaksud adalah adanya kesenjangan antara bekal “resources” yang dimiliki oleh para pelaku ekonomi. Yang meliputi, sumberdaya alam, kapital, keahlian/keterampilan, bakat/potensi atau sarana dan prasarana. Sedangkan pelaku ekonomi adalah perorangan, sektor ekonomi, sektor wilayah/daerah/kawasan). Sumberdaya alam yang dimiliki tidak sama antar daerah, (pra)sarana ekonomi yang tersedia tidak sama antar daerah, begitu pula yang lain-lainnya seperti kapital, keahlian/keterampilan serta bakan atau potensi.

Kalau kita lihat secara objektif, ketimpangan pembangunan, yang selama ini berlangsung dan berwujud khsususnya pada Negara berkembang adalah dalam berbagai bentuk, aspek, atau dimensi. Bukan saja ketimpangan hasil-hasilnya, misalnya dalam hal pendapatan perkapita, tetapi juga ketimpangan kegiatan atau proses pembangunan itu sendiri. Bukan pula semata-mata berupa ketimpangan spasial atau antar daerah, yakni antara daerah pedesaan dan daerah perkotaan. Akan tetapi juga berupa ketimpangan sektoral dan ketimpangan regional. Ketimpangan sektoral dan ketimpangan regional misalnya, dapat dilihat berdasarkan perbedaan mencolok dalam aspek-aspek seperti penyerapan tenaga kerja; alokasi dana perbankan; investasi dan pertumbuhan.

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan, bahwa secara makro ketimpangan pembangunan yang terjadi di diberbagai daerah, tentunya karena lebih disebabkan oleh aspek strategi pembangunan yang kurang tepat. Strategi pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan misalnya, ternyata tidak mampu mengatasi persoala-persoalan yang terjadi di daerah, malah sebaliknya hanya memperkaya pelaku-pelaku ekonomi tertentu yang dekat dan mudah mendapatkan akses pembangunan secara gratis. Oleh karena itu, untuk dapat menghasilkan pembangunan ekonomi yang sebenar-benarnya dapat dirasakan oleh semua masyarakat, harus ada keberanian dari pemerintah daerah untuk mengubah cara pandang dan strategi pembangunan ekonominya kearah yang lebih sehat dan kompetitif. Kue-kue pembangunan harus dapat dinikmati dan dirasakan oleh semua masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, jangan sampai kue pembangunan hanya milik segelintir kelompok atau golongan tertentu saja yang dekat dengan kekuasan dan mudah mendapatkan akses pembangunan secara gratis. Wallahualam Biashowaf.



[1] tulisan ini telah dimuat di Koran Fajar BAnten, 5 Februari 2009

Friday, January 30, 2009

Menyoroti Kampanye Caleg

Tahun 2009 adalah tahun Politik, banyak kegiatan-kegiatan sosial-ekonomi berujung pada politik. Dan puncaknya adalah dilaksanakannya Pemilu Legislatif pada bulan April dan Pilpres pada bulan Juli 2009 yang tinggal ”beberapa” hari lagi. Dalam kontek pemilu legislatif, yang menjadi aktor adalah para caleg (calon legislatif), bagi seorang caleg, waktu yang tersisa haruslah dapat dimanfaatkan dan didayagunakan secara maksimal dan seefektif mungkin untuk dapat memenangkan kompetisi dan persaingan yang sangat ketat di masing-masing dapil (daerah pemilihan) yang menjadi basis pemilihannya.

Secara empirik, kegiatan yang dilakukan oleh caleg diantaranya adalah roadshow mengunjungi simpul-simpul konsituen, sosialisasi ke masyarakat, belanja iklan di Radio, Koran, Talk show, membuat Blog di Internet, bahkan pembuatan Baliho mulai dari ukuran minimalis sampai yang maksimalize semua dilakukan untuk dapat dikenal dan mendapatkan simpati dari calon pemilih atau masyarakat. Berbagai kegiatan tersebut, dapatlah kita melihat sebagai sebuah ”ikhtiar” politik yang dilakukan oleh Caleg agar memperoleh hasil yang inginkan, yaitu menjadi Anggota legislatif di setiap tingkatan yang menjadi tujuannya.

Dari berbagai kegiatan diatas, dapat di simpulkan bahwa mereka para caleg sedang berlomba-lomba dalam melakukan dan melaksanakan Kampanye politik. Secara substansif, kampanye politik merupakan suatu usaha yang terorganisir untuk dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan dalam suatu kelompok atau masyarakat, disamping itu juga merupakan bagian dari promosi yang berkaitan dengan aktifitas politik dalam usaha menyebarkan informasi kepada seluruh anggota dan para simpatisan.

Pada dataran teoritik, Kampanye memiliki beberapa keputusan kritis yang harus dipertimbangkan oleh setiap caleg, yaitu pertama; bagimana menetapkan tujuan kampanye, kedua; anggaran kampanye, ketiga; pesan kampanye, keempat; media kampanye dan kelima; pengukuran efektifitas kampanye (Philip Kotler, 2005). Disamping itu, keputusan Caleg didalam menggunakan tools promotion mix juga akan ikut menentukan efektifitas dari program kampanye yang akan dilakukan oleh Caleg.

Bagi seorang Caleg yang relatif masih baru, kampanye harus selalu dilakukan setiap waktu. Caleg dapat memberdayakan kader partai atau tim sukses yang ada secara terorgainisir melalui pelatihan pemasaran politik yang uptodate dan marketable. Tugas caleg secara lebih konsepsional adalah menyusun dan merancang manajemen kampanye secara cerdas, tepat sasaran dan efisien. Banyak kampaye dilakukan oleh Caleg, tetapi sangat tidak efektif dan efisien, bahkan cenderung emosional. Mengapa? Karena manajemen kampanye yang mereka lakukan tidak didasarkan pada keputusan-keputusan kritis diatas, sebaliknya mereka melakukan kampanye dengan keputusan yang sporadis dan cenderung tidak termanajemen dengan baik.

Yang harus dipahami oleh para caleg adalah bahwa Inti dari kampanye bukan sekedar terpampangnya baliho, stiker, pamflet di setiap rumah atau pagar atau di tiang-tiang listrik yang mengganggu keindahan atau intensifnya sosialiasi dan konsolidasi ke konsituen, tetapi bagaimana caleg dalam kampanye bisa melakukan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat melalui pesan-pesan kampanye yang mendidik. Kampanye mendidik paling tidak mengandung tiga variabel, pertama; menginformasikan (informative) pesan-pesan yang ingin disampaikan kepada publik secara baik, santun, jelas dan benar, tidak mengandung SARA bahkan mengandung unsur provokasi negatif. Pemilihan pesan, tidak sekedar kata-kata yang bombastis, tidak sekedar kalimat merajuk, atau kata-kata mutiara sang pujangga, tetapi kata-kata atau pesan yang harus dapat mewakili apa yang menjadi keinginan masyarakat yang semuanya dirangkum dalam Visi-Misi caleg. Kedua; mengingatkan (remainder), kepada publik akan pesan-pesan atau produk politik atau kinerja yang sudah di lakukan; ini terkait dengan apa prestasi atau reputasi yang dimiliki oleh Caleg, adakah sesuatu yang bisa dijadikan nilai jual ketika seseorang mendaftar menjadi Caleg? Adakah .... dan ketiga; membujuk ( persuasive) masyarakat agar mau menerima pesan-pesan yang kita sampaikan. (Philip Kotler; 2005).

Hal lain yang juga harus diperhatikan dalam kampanye adalah terkait dengan anggaran kampanye. Secara normatif, anggaran merupakan variabel yang selalu dianggap krusial dalam berbagai kegiatan kampanye. Anggaran kampanye yang besar tidak menjamin dalam mendukung suksesnya kampanye yang dilakukan oleh seorang caleg, jika tidak dikelola dengan baik. Bagi caleg-caleg dhuafa, dibutuhkan kemampuan mengelola anggaran kampanye secara efektif dan efisien. Karena jika tidak, mereka akan terperangkap pada arus gegap-gempita kampanye politik yang tidak menghasilkan apa-apa.

Dan terakhir adalah pemilihan media kampanye. Media yang dipilih oleh seorang caleg akan menentukan tingkat penerimaan pesan yang ingin disampaikan kepada publik. Media Koran, Brosur, Televisi, Baliho, Spanduk, bahkan Internet adalah sarana yang bisa digunakan untuk kampanye politik Caleg. Dalam kaitan ini kemampuan caleg untuk melakukan segmentasi pemilih diuji. Disinilah point penting dari efektifitas kampanye yang akan dilakukan oleh seorang caleg dalam memasarkan program-program politiknya kepada masyarakat.

Akhirnya keputusan semuanya kembali kepada bagaimana seorang caleg dalam menggunakan perspektif manajemen kampanye tersebut dalam memenangkan pemilu legislatif 2009 yang akan datang. Ketepatan seorang Caleg dalam memilih pendekatan tersebut secara efektif, dimungkinkan menjadi entry point bagi kerja-kerja selanjutnya. Namun dari semuanya itu, yang paling penting adalah bagaimana setiap Caleg memberikan sebuah kerja-kerja yang kongkrit bagi masyarakat, tidak hanya sekedar jargon atau slogan yang cenderung manipulatif. Wallahu’alam Bishowaf.



[1] Direktur Eksekutif The Sultan Center (TSC) Banten & Intelektual Muda Partai Demokrat Kota Serang

Monday, July 14, 2008

Penyimpangan APBD

Berita tentang penyimpangan APBD Propinsi Banten yang dilansir oleh media masa lokal dan nasional beberapa waktu lalu membuat kita prihatin, bagaimana tidak disaat banyak rakyat hidup miskin, pendidikan semakin mahal, pelayanan publik yang juga tidak kunjung membaik, kita disuguhi sebuah berita yang sangat memalukan, yaitu Ada Penyimpangan Dana APBD Banten Rp 166,69 Miliar pada tahun 2007. Dan yang lebih memalukan lagi bahwa penyimpangan Anggaran terjadi juga pada tahun sebelumnya yaitu tahun 2006 sebesar 703,98 Milyar dimana 659,87 Milyar belum dikembalikan ataupun diperbaiki. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan APBD Pemprov Banten tahun 2005. perwakilan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebutkan, setidaknya pada tahun 2004 dan 2005 APBD propinsi Banten terjadi penyimpangan. Dari 19 temuan dengan total kerugian daerah sebesar Rp12 miliar itu terdiri dari kasus penyimpangan dalam APBD 2005 sebesar Rp8,077 miliar dan APBD 2004 sebesar Rp4,148 miliar, kekurangan penerimaan sebesar Rp5 miliar dan kekurangan administrasi sebesar Rp72,992 miliar.

Lebih mengejutkan lagi bahwa berdasarkan laporan Perwakilan BPK, Kabupaten Serang pun melakukan hal yang sama didalam pengelolaan APBD nya, yaitu terdapat penyimpangan APBD. Berdasarkan hasil temuan, Penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang, untuk tahun 2007 mencapai Rp 51,06 miliar. Selain itu, laporan keuangan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Serang dianggap kacau sehingga harus diperbaiki. Setidaknya, BPK mendapati 33 temuan penyimpangan APBD dengan total nilai Rp 51,06 miliar. Terdiri dari temuan yang berindikasi mengakibatkan kerugian daerah Rp 1,19 miliar, temuan kekurangan penerimaan daerah Rp 2,03 miliar, dan temuan penyimpangan administrasi yang mencapai Rp 47,84 miliar. Menurut laporan BPK, baru Rp 877,46 juta yang ditindaklanjuti, yakni dikembalikan atau ditemukan penggunaannya, sedangkan Rp 50,18 miliar penyimpangan anggaran di antaranya belum ditindaklanjuti. Dengan demikian, menurut BPK, sisa penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara berkurang menjadi Rp 650,73 juta. Begitu pula besaran kekurangan penerimaan sudah berkurang menjadi Rp 1,89 miliar, dan penyimpangan administrasi berkurang menjadi Rp 47,63 miliar. Selain penyimpangan anggaran, BPK menilai laporan keuangan yang dibuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tergolong buruk.

Soal Akuntabilitas ?

Jika kita merenungkan kembali hasil-hasil temuan BPK diatas yang berkaitan dengan penyimpangan-penyimpangan APBD, baik dilevel Propinsi maupun di level Kabupaten/Kota tentunya kita menjadi bertanya-tanya, tidakkah pemerintah menggunakan prinsip-prinsip Akuntabilitas didalam pengelolaan APBD nya? Atau apakah pemerintah tidak menjalankan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Goverment)? Sehingga setiap tahun terjadi kesalahan-kesalahan yang serupa, yaitu adanya penyimpangan APBD?

John Piere dan B Guy Peters (2002:2 ) yang dikutip oleh Riant Nugroho (2004:223) menyatakan bahw substansi dari Pemerintahan yang baik dan bersih ( good governance) adalah; pertama Akuntabilitas, yaitu bahwa Para pengambil keputusan yang menyangkut kepentingan publik (baik pihak Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat), harus siap secara terbuka mempertanggungjawabkan keputusannya kepada publik. Dan Pejabat publik tidak hanya bertanggungjawab kepada atasannya, tetapi juga kepada seluruh pihak yang berkepentingan (stakeholders); Kedua Transparansi, yaitu bahwa Masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang proses dan alasan pengambilan keputusan; Ketiga Fairness atau keadilan, yaitu Pemerintahan yang baik mampu mengatur pemberian kesempatan secara adil berdasarkan nilai-nilai yang berterima kepada masyarakat. Dan Keempat adalah Responsivitas atau ketanggapan, yaitu bahwa pemerintah harus peka dan tanggap terhadap keluhan dan aspirasi masyarakat.
serta pemerintah harus membuka diri untuk dikritik, dan membuka diri untuk memberi jawaban dan melakukan perbaikan, apabila perlu.

Dalam pembicaraan mengenai good governance, salah satu soal mendasar yang harus diperbaiki adalah berkaitan dengan akuntabilitas. Menurut Andi S Muhtar, (2007) Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam konteks akuntabilitas; yaitu penerapan akuntabilitas secara konsisten memerlukan penerapan prinsip transparansi dan independensi, penerapan prinsip kuntabilitas akan berkait langsung dengan kinerja pemerintahan dalam pelayanan publik, dan akuntabilitas dapat menghubungkan antara kontrol serta memiliki kepentingan untuk saling memperkuat dan mengontrol.

Akhirnya dengan adanya berbagai laporan-laporan penyimpangan APBD diatas, sudah seharusnya kita sebagai bagian dari elemen stakeholder di Banten mendorong kepada pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislative untuk segera merumuskan peraturan daerah (perda) tentang transaparansi pengelolaan APBD. Kehadiran perda transparansi dirasakan perlu untuk dijadikan sebagai media dalam mewujudkan dan mengimplementasikan nilai-nilai kepemerintahan yang baik dan bersih, sehingga dapat mengeliminir terjadinya penyimpangan-penyimpangan APBD yang seringkali terjadi setiap tahun. Dan yang lebih penting lagi dengan adanya perda transparansi tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan informasi tentang proses pengambilan keputusan dan alasan logis pengambilan keputusan tersebut. Juga masyarakat mendapat kesempatan untuk mengetahui apa yang dikerjakan oleh organisasi publik dan untuk apa hal itu dilaksanakan. Wallahu’alam Bishowaf.

Tuesday, May 6, 2008

MENAKAR KEPEMIMPINAN KOTA SERANG

Serang kini telah menjadi dua yaitu kabupaten Serang dan Kota Serang, keduanya memiliki akar sosial, kultur dan pranata politik yang sama. Kota Serang merupakan kota termuda di propinsi Banten, yang sekarang sedang berbenah, ibarat bayi yang baru lahir belum dapat melakukan kegiatan dan aktivitas sendiri, dari sisi ekonomi belum dapat menghasilkan sesuatu tapi masih tergantung kepada induknya, begitu juga Kota Serang masih menginduk kepada kota induknya yaitu Kabupaten Serang dan Propinsi Banten.
Dalam kondisi seperti ini seharusnya kota Serang di konsep secara benar dan dibidani dengan benar pula, membuat pola untuk sesuatu yang baru lahir lebih mudah dari pada yang sudah tua. Membentuk karakter dan sifat akan lebih mudah karena belum terlalu kompleksitas permasalahannya. Mualilah dari sekarang Kota serang di manage agar tubuh menjadi kuat dan sehat dalam pengelolaan pemerintahannya, mengelola sumber daya yang dimilikinya dan memperhatikan rakyatnya. Jangan racuni kota serang dengan asupan calon aparat yang kolusif, nopotis, dan korup yang hanya mementingkan sendiri tanpa memperhatikan masyarakat apalagi berfikir tentang kesejahteraannya.
Salah satu indikator kemajuan Kota Serang adalah dari siapa yang memimpinnya, bagaimana visi misinya, bagaimana kemampuan managerialnya, bagaimana karakternya, bagaimana kadar intelektualnya dan yang paling penting bagaimana akhlaknya, dan masih banyak sekali pertanyaan untuk kempimpinan walikota Serang.
Menyaksikan drama siapa pemimpin kota Serang, muncullah beragam macam manusia berlomba memasuki arena Pilkada, dari mulai utsad, artis, pejabat, politikus, pengusaha, pedagang, jawara, kiyai dan lain sebagainya. Sangat luar biasa maginit yang namanya kekuasaan siapapun tergoda dan tergiur untuk menggapainya, dengan segala cara, dengan segara strategi, dengan segala-galanya.
Akhir-akhir ini muncul fenomena artis memimpin, dicontohkan bang Doel dan Dede Yusuf, rupanya Kota Serang juga latah dan mengikuti kisah sukses artis menjadi pemimpin daerah, siap-siaplah politisi untuk berhadapan dengan figur artis yang memiliki populeritas sangat tinggi, hampir semua orang mengenal dan mengetahui sosok tersebut. Tidak perduli apakah memiliki kapasitas sebagai pemimpin atau tidak, suka atau tidak suka inilah pesta demokrasi siapapun memiliki hak memilih dan dipilih sebagai pemimpin.
Menurut orang bijak jika suatu masalah diserahkan bukan pada ahlinya tunggulah saat kehancuranya, dalam kaitannya dengan kesuksesan seorang pimpinan ada empat sifat umum yang dapat mempengaruhi keberhasilan kepemimpinan, dan harus dimiliki oleh pemimpin yaitu :
a. Kecerdasan, Pemimpin harus memiliki kecerdasan yang lebih dibandingkan dengan yang dipimpin. Dengan hal ini diharapkan pemimpin dapat mengatasi segala permasalahan yang terjadi dilingkungan kepemimpinannya. Untuk mengukur pemimpin dari segi kecerdasan, parameter sederhanya adalah tingkat pendidikan, pendidikan menjadi penting karena mencirikan meraka yang memiliki konsep atau tidak, bagaimana seorang pemimpin akan meningkatkan mutu pendidikan untuk masyarakatnya tapi pemimpinya tidak terdidik. Kecerdasan bagi seorang pemimpin itu adalah mutlak harus dimiliki.
b. Keluasan hubungan sosial, Pemimpin dalam hal ini cenderung lebih matang dan mempunyai emosi lebih stabil serta mempunyai perhatian yang luas pada aktivitas-aktivitas sosial. Pemimpin harus memilki sense of social yang tinggi, dalam arti keberpihakan terhadap masyarakat yang dipimpinnya, karena anggota masyarakat bukan hanya kalangan pengusaha dan potikus saja yang diperhatikan lebih, bukan hanya golongan dan partainya saja, tapi seganap masyarakat yang lain terlebih mereka yang lemah dan papa. Kemiskinan yang tinggi disebabkan pemimpin yang tidak memiliki sentuhan sosial yang tinggi.
c. Motivasi diri dan dorongan berprestasi, Pemimpin relatif memilki motovasi diri yang tinggi dalam mencapai prestasinya. Ini ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakatnya, prestasi tertinggi dari seorang pemimpin adalah menciptakan rasa aman, adil dan sejahtera bagi masyarakatnya. Untuk menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan tidak mudah, masyarakat sejahtera tapi tidak ada keadilan hukum, ekonomi, politik dan lain sebagainya mengakibatkan matinya demokrasi, atau sebaliknya masyarakat diberikan keadilan tapi sisi lain tidak sejahtera yang berdampak kemiskinan yang bekepenjangan.
d. Sikap-sikap hubungan kemanusiaan, Pemimpin yang berhasil yang mengakui akan harga diri dan kehormatan masyarakatnya. Yang belum dimiliki oleh pemimpin kita adalah membela kehormatan dan hak-hak rakyatnya. Baik hak dasar seperti ketersedian pangan, sandang dan pendidikan, Ini terlihat dari ketidak pedulian pemimpin terhadap nasib orang miskin, harga-harga sembako yang begitu melonjak, banyak dari mereka tidak makan dalam beberapa hari, kaum ibu-ibu menjerit karena jatah gajian atau pengasilan keluarga tidak cukup.
Terakhir, Kota Serang adalah baru lahir dari pemekaran Kabupaten Serang, karena ini merupakan kota relatif baru, maka pondasi yang diperlukan adalah kepemimpinan yang kuat yang memiliki wawasan yang luas, karakter kuat untuk membangun kota ini, akhlaknya baik tidak memiliki cacat masa lalu. Kota Serang jangan dijadikan kota Dagelan oleh partai politik, menjagokan calon pimpinan hanya sekedar untuk meraup kekuasaan dengan jalan pintas, mengusulkan seorang pemimpin hanya modal tampang dan uang semata, maka siap-siaplah kehancuran kota ini oleh permainan kita. Kami mendambakan kota Serang yang adil, makmur dan sejahtera dengan landasan nilai-nilai Islam.

Penulis :
Nursoleh
Staf Pengajar STIE Al-Khairiyah Cilegon dan
Direktur Riset TSC (Pusat Studi Kepemimpinan Publik) Banten

Monday, May 5, 2008

Mencegah Kembalinya Rezim Otoritarianisme

Oleh: Sayuti Asyatry
Wacana perlunya gubernur dipilih langsung oleh presiden tidak ubahnya seperti ayunan balik bandul penguatan otonomisasi daerah. Otonomisasi pembangunan dan eksperimentasi politik berbasis lokal melalui pemilihan kepala daerah yang sudah berjalan relatif baik selama ini jelas bisa terganggu. Dan, jika gagasan ini diterapkan, semua logika Negara Kesatuan Republik Indonesia dan otonomi daerah bisa menjadi jungkir balik karena tidak mungkin kita kembali memutar jarum jam pembangunan daerah sehingga kondisinya bisa lebih buruk daripada sebelum reformasi.
Lebih dari itu, gagasan gubernur dipilih langsung oleh presiden merupakan langkah mundur proses demokrasi yang kita perjuangkan selama ini. Bahkan gagasan ini dapat mendorong kembalinya rezim otoritarianisme seperti rezim Orde Baru yang membelenggu hak-hak politik warga negara, kue pembangunan yang hanya dinikmati oleh segelintir orang, dan seterusnya. Karena itu, kita harus mencegah kembalinya praktek politik otoritarianisme itu dengan menolak gagasan tersebut.
Terus terang, gagasan yang berawal dari rekomendasi peserta kursus reguler XL Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) terlihat aneh. Bagi saya, kepemimpinan daerah itu tidak selesai hanya dengan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden. Penunjukan langsung ini justru mengentalkan adanya tambal sulam penyelesaian masalah, tapi sama sekali tidak menyentuh substansi persoalan yang sebenarnya.
Selain perlunya mewaspadai kembalinya rezim otoritarianisme dalam perspektif politik kekuasaan semata, gagasan penunjukan gubernur secara langsung oleh presiden itu perlu dikaji apakah ada upaya berbagai pihak menggunakan kekuasaan sebagai instrumen kapitalisasi ekonomi seiring dengan semangat otonomisasi daerah saat ini. Persoalannya sangat mendasar, jika hal ini diterapkan, konflik kepentingan (conflict of interest) akan tidak terhindarkan.
Jika demikian, hal terburuk yang akan terjadi adalah kian menguatnya sentralisasi kekuasaan serta melemahnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (community development) berbasis lokal. Hal ini terjadi karena kuatnya tarik-menarik kepentingan politik dan kekuasaan pemerintah pusat (dalam hal ini presiden sebagai pemegang kedaulatan negara) di satu sisi dan kepentingan politik pemberdayaan masyarakat daerah di sisi yang lain.
Logikanya, tarik-menarik kepentingan politik dan kekuasaan antara pusat dan daerah ini pasti terjadi. Pertama, jika gubernur itu dipilih/ditunjuk secara langsung oleh presiden, loyalitas seorang gubernur dan proses pembangunan daerah secara keseluruhan akan bergerak sesuai dengan pendulum politik pemerintah pusat atau kepentingan politik presiden dan hal ini sangatlah berbahaya. Kedua, sebagai konsekuensinya, pembangunan dan pengembangan masyarakat (community development) di daerah akan terus terpinggirkan, karena masa depan karier politik gubernur ditentukan oleh presiden, bukan masyarakat yang dipimpinnya. Jelas ini sebuah pengingkaran terhadap prinsip dasar demokrasi.
Karena itu, sekali lagi, gagasan tersebut perlu ditentang. Paling tidak dibutuhkan satu penelitian mendalam karena hal ini menyangkut soal masa depan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat, bangsa, dan negara. Yang jelas, berbagai hasil studi atau penelitian akademik hingga awal abad ke-21 ini menunjukkan bahwa demokrasi masih merupakan pilihan terbaik sistem politik yang diterapkan di berbagai belahan dunia.
Mengacu pada kerangka berpikir di atas, maka semua pihak mesti menyadari arti penting memelihara praktek demokrasi secara lebih menyeluruh sehingga substansi demokrasi itu menjadi kesadaran publik, bukan semata dalam praktek politik dan kekuasaan, melainkan juga dalam relasi sosial kehidupan bermasyarakat sehari-hari.
Memang, sangatlah disayangkan gagasan penunjukan langsung jabatan gubernur oleh presiden itu lahir dari rekomendasi peserta kursus reguler Lemhannas. Sebagai institusi pemerintah, lebih-lebih sebagai komunitas intelektual, Lemhannas semestinya mengkaji secara detail terlebih dulu soal dampak positif-negatifnya terhadap pembangunan masa depan bangsa dan negara. Yang pasti, saat ini masyarakat sudah tidak lagi menghendaki kembalinya rezim otoritarianisme. Karena itu, Lemhannas semestinya sadar dan menyadari posisinya sebagai komponen pemimpin bangsa yang seharusnya mendidik masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik.
Terkait dengan kepemimpinan daerah, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 4, misalnya, jelas-jelas ketentuan pemilihan kepala daerah, baik pemerintahan tingkat I (gubernur) maupun pemerintahan tingkat II (bupati dan wali kota), dipilih secara demokratis. Artinya, gagasan penunjukan gubernur secara langsung oleh presiden menjadi tidak relevan. Diperkuat pula oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 56 ayat 1, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu paket secara demokratis, langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam perspektif pemikiran inilah gagasan tersebut layak ditentang, karena secara substansial bertentangan dengan semangat demokrasi dan terutama bertentangan dengan undang-undang sebagai landasan yuridis yang mendasari seluruh perundang-undangan. Di sisi yang lain, secara psikologis, komunikasi politik antara pemerintah dan masyarakat sebagai konstituen akan menjadi lebih efektif dalam kerangka membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Memang, bagaimanapun kekhawatiran akan terjadinya pelemahan proses pemberdayaan masyarakat--jika jabatan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden--menjadi tidak terhindarkan. Fenomena ini dapat dibaca dengan kian melebarnya sayap-sayap perilaku korupsi di kalangan pejabat negara di berbagai lini kehidupan birokrasi. Artinya, bisa jadi gagasan penunjukan langsung gubernur oleh presiden itu merupakan strategi baru guna memperkuat struktur kekuasaan pemerintah pusat di daerah sebagai manifestasi kembalinya rezim otoritarianisme.

Membangun LSM yang Independen

Oleh: Achmad Rozi El Eroy
Dalam dunia pergerakan lembaga swadaya masyarakat (LSM), persoalan kualitas sumberdaya manusia menjadi perhatian utama, sebab dengan sumberdaya manusia yang handal akan mampu mengerakkan dan mendayagunakan seluruh kekuatan sumberdaya organisasi lainnya secara optimal. Maka wajar kalau kita melihat dan mendapati banyak lembaga swadaya masyarakat memberikan perhatian lebih besar kepada aspek pengembangan sumberdaya manusia melalui serangkaian program pendidikan, pelatihan, pemberdayaan dan pengembangan secara terus menerus, terorganisir dan sistematis. Dimana muara dari semuanya itu yang ingin dicapai pada sisi internal adalah dalam rangka mencapai visi dan misi serta tujuan besar dari lembaga swadaya masyarakat tersebut didirikan, yaitu bagaimana memberikan dan melaksanakan proses pemberdayaan dan pengembangan masyarakat menjadi lebih baik, lebih berdaya, dan tercerahkan. Sementara pada sisi eksternal, tujuan dari perhatian terhadap kualitas sumberdaya manusia adalah yaitu meningkatkan kinerja organisasi (baca:LSM) sehingga lebih produktif serta memiliki kontribusi terhadap proses pemberdayaan masyarakat secara mikro, dan pembangunan bangsa secara makro.

Perilaku Organisasi yang sehat
Mengapa kita mengelola organisasi? Tak lain adalah agar organisasi itu bisa hidup selama mungkin (sustainable). Tak gampang memang, tetapi itulah tugas yang harus diemban oleh seorang pengurus (baca: pimpinan). Dalam mengelola organisasi ada dua hal penting yang secara fundamental harus dilihat oleh para pimpinan, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah semua faktor sumberdaya yang berada dalam internal organisasi, misalnya sumberdaya keuangan, sumberdaya manusia, struktur organisasi dan lain sebagainya. Sedangkan faktor eksternal adalah faktor-faktor diluar organisasi, misalnya pemerintah, investor, dan lain sebagainya. Organisasi dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan hidupnya selalu mengalami pasang surut, dan yang seperti itu adalah sebagian kecil dari salah satu dari proses menuju kematangannya.
Dalam proses menuju kematangannya, anggota-anggota organisasi yang notabene adalah aktivis LSM terlibat aktif di dalamnya. Dalam kontek ini perilaku-perilaku individu inilah yang kemudian memberikan kontribusi dalam proses kematangan organisasi. Bahkan boleh disebut, perilaku individu ini merupakan urat nadi berkembang tidaknya organisasi. Tugas pimpinan organisasi adalah bagaimana mengelola perilaku-perilaku anggota organisasi tersebut menjadi sehat dan produktif, dalam arti sehat dalam berfikir dan produktif dalam bertindak. Dengan dua hal tersebut, menjadi prasyarat berkembangnya perilaku organisasi yang sehat, rasional dan visioner.

Mengembangankan Budaya Rasional
Kebudayaan sebagai hasil karya, cipta dan karsa manusia dalam perjalanan sejarahnya dimulai dari yang paling sederhana, berkembang dan terus maju terus setahap demi setahap sampai pada kompleks dan modern. Budaya yang bertambah maju secara akumulatif, mutunya semakin meningkat, sehingga didalamnya sering ditemui unsur-unsur kebudayaan yang bersifat dinamis. Budaya itu akan berpengaruh langsung pada kehidupan individu dan masyarakat dalam mewujudkan eksistensinya masing-masing. Budaya yang dipengaruhi nilai-nilai agama secara bersama-sama akan membentuk system nilai yang mewarnai sikap mental dan membatasi tingkah laku individu dan kelompok. System dan nilai yang tergambar didalam budaya tersebut pada akhirnya akan berpengaruh besar terhadap pola sikap, pola pikir dan pola tindakan manusia, dan kondisi tersebut tidak terkecuali juga akan dirasakan oleh para aktifisis LSM.
Sebagai sebuah organisasi non profit, LSM sudah seharusnya mampu mengembangkan sebuah Budaya organisasi yang bervisi rasional dan transformatif. Budaya LSM penting untuk diwacanakan, karena dua alasan; Pertama, Budaya akan mengikat secara emosional dan psyikologis dan sadar para aktivis LSM untuk memiliki sense of belongin yang tinggi terhadap organisasinya. Kedua, dengan adanya budaya organisasi, akan mampu meminimalisir dan bahkan menghilangkan adanya berbagai kepentingan pribadi (vested interest) masuk ke dalam institusi LSM. Ketiga, memastikan adanya kesamaan pandangan diantara para pengurus LSM dalam mengelola organisasi secara profesional. Budaya LSM dibentuk dan dikembangkan oleh dan akan ditentukan oleh pelaku LSM sebagai ciri-ciri utama budaya mereka sampai batas tertentu. Dalam konteks ini rasionalitas budaya menjadi satu kebutuhan bersama yang harus segera mungkin diwujudkan dalam bentuk perilaku yang sehat dan santun. LSM sebagai organisasi non profit yang yang berbasis pada pemberdayaan dan pencerahan masyarakat, secara internal harus mampu menampilkan dan mengembangkan sebuah budaya yang rasional, yaitu budaya yang dapat diterima semua kalangan, baik internal maupun eksternal.

Agenda LSM Banten
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka terdapat dua hal penting yang harus dijadikan sebagai agenda dan refleksi bagi LSM didalam melakukan serangkaian gerakan-gerakan sosialnya di masyarakat, Pertama; memperkuat pada visi Intelektualitas, LSM harus selalu dan senantiasa bersinggungan dengan hal-hal yang berdimensi pada intelektualitas, karena hanya dengan kapasitas intelektual yang dimiliki, maka akan tercipta proses pencerahan yang semestinya; kedua menjaga Independensi, nilai ini mutlak dimiliki oleh setiap aktifis LSM baik secara personal ataupun secara institusi. Jika menginginkan tumbuhnya sebuah budaya yang rasional. Independensi (Kemerdekaan) dalam arti yang luas misalnya kemerdekaan berfikir dan berpendapat merupakan hak asasi yang harus dihormati dan dihargai. Unsur patronase, unsur patriaki dan lain sebagainya merupakan penghambat lahirnya kemerdekaan berfikir dan berpendapat.
Era reformasi dan otonomi daerah telah melahirkan begitu banyak LSM yang bersifat instan, sebagian besar LSM lahir bukan dalam konteks gerakan sosial dan jaringan sosial yang luas, tetapi sebagai bentuk respons atas proyek-proyek pemerintah maupun sebagai bentuk “gerakan politik” untuk memainkan kepialangan politik. LSM yang berorientasi proyek selalu kasak-kusuk mencari proyek, entah melalui lobby atau melontarkan kritik keras kepada Pemda agar mereka memperoleh proyek. LSM “gerakan politik” sangat rajin melakukan kasak-kusuk menjadi broker politik dalam pemilihan kepala daerah, maupun pejabat teras di daerah. Dan ketiga membangun dan mengembangkan iklim Transparansi, transparansi merupakan suatu kondisi dimana masyarakat memiliki kesempatan untuk mendapatkan informasi tentang proses pengambilan keputusan dan alasan logis pengambilan keputusan. Juga masyarakat mendapat kesempatan untuk mengetahui apa yang dikerjakan oleh organisasi publik dan untuk apa hal itu dilaksanakan
Akhirnya dengan mengusung tiga agenda diatas, diharapkan kehadiran LSM di Banten dapat lebih mewarnai dinamika proses pembangunan Banten kearah yang lebih baik, dan lebih kontributif terhadap dinamika sosial masyarakat. Saat ini tidak cukup dengan jumlah LSM yang banyak, tetapi harus juga lebih diperkuat pada sisi kapabilitas dan kredibilitas LSM tersebut ditengah-tengah masyarakat, jangan sampai kehadiran LSM yang banyak malah membuat masyarakat menjadi antipati dan dan bahkan cenderung mencibir negatif adanya LSM tersebut. Wallahu’alam Bishowaf.®